Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Parkir Disebut Mahal, Begini Penjelasan Pengelola Wisata Curug Landung Kuningan
9 Desember 2021 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Akibat viral soal biaya parkir mahal di kawasan wisata Curug Landung Kabupaten Kuningan , Jawa Barat , membuat pengelola wisata angkat bicara. Pihak pengelola menyebut jika nominal yang tertera itu sudah termasuk biaya tiket masuk kawasan wisata Curug Landung.
ADVERTISEMENT
“Semua wisata itu usahanya sudah sesuai SOP ya, kemudian disitu dikembalikan kepada regulasi yang ada. Misal contoh soal parkir secara umum, yang namanya parkir itu dalam perda ada dua kategori yakni pajak parkir dan retribusi parkir,” kata Pengelola Wisata Curug Landung sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Destinasi Wisata Kuningan, Abidin kepada awak media, Kamis (9/12/2021).
Menurutnya, dua hal itu mesti dipisahkan dulu antara retribusi parkir dan pajak parkir. Jangan sampai nantinya malah salah persepsi.
“Kalau pajak parkir itu kewenangan yaitu Dispenda, sedangkan retribusi parkir itu kewenangan Dishub. Nah ini diatur dalam perda nomor 16 tahun 2010 tentang pajak parkir, kemudian retribusi parkir juga diatur dalam perda nomor 4 tahun 2011 dan keduanya ini berbeda,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, beberapa wilayah yang dipungut dari retribusi parkir oleh Dishub ini seperti di jalan dan pasar milik pemda. Sedangkan wilayah yang terkena pajak parkir contohnya lahan milik pribadinya yang terdapat tempat wisata.
“Seperti saya yang berusaha di bidang pariwisata, saya punya lahan dan tempat wisata, ini masuknya ke pajak parkir. Tentu ini diatur dalam perda nomor 16 tahun 2010, menyangkut masalah nilai itu tidak diatur secara khusus dalam perda tersebut, namun dikembalikan kepada pihak manajemen,” bebernya.
Namun menurutnya, semua pengelola usaha menyesuaikan dengan biaya parkir secara umum di pasaran.
“Contoh di tempat saya itu Rp 10 ribu, tapi perlu saya jelaskan. Angka Rp 10 ribu ini kemana saja, orang datang masuk ke tempat wisata di depan loket diminta uang hanya Rp 10 ribu. Nah uang ini masuknya pajak parkir, tapi dengan uang ini orang sudah bisa masuk tempat wisata, jadi include masuk kedalam area tempat wisata,” bebernya lagi.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, jika tarif parkir senilai Rp 10 ribu sudah termasuk membayar biaya parkir dan tiket masuk tempat wisata. Adapun jika akan bermain di wahana yang tersedia, ada tarif tersendiri yang akan dikenakan oleh petugas.
“Kalau dihitung secara matematis, dari uang Rp 10 ribu diambil 30 persen untuk pajak parkir, maka hanya tersisa Rp 7 ribu. Nah sisa uang ini untuk operasional bagi petugas parkir maupun tempat usaha wisata, jika dihitung-hitung biaya masuk ke tempat wisata saya hanya senilai Rp 2,5 ribu setelah dikurangi pajak hingga operasional,” pungkasnya.(*)