Pemkab Kuningan Minta Tempat Karaoke Ditutup pada Malam Tahun Baru

Konten Media Partner
27 Desember 2020 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, meminta agar tempat-tempat hiburan malam atau karaoke ditutup pada malam pergantian Tahun Baru 2021. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan nomor 556/3388/Disporapar, tentang himbauan antisipasi menghadapi libur nasional Natal dan Tahun Baru 2021.
ADVERTISEMENT
Termasuk kawasan objek wisata, Pemkab Kuningan melakukan pembatasan-pembatasan bagi jumlah pengunjung wisata. Tidak boleh melebihi 50 persen dari total jumlah kapasitas, jika terlihat penuh akan dilakukan penutupan akses jalan ke lokasi tersebut.
“Kalau misalkan tempat wisata itu sudah penuh, ya terpaksa kita tutup akses jalan ke objek wisata. Itu lebih efektif,” kata Bupati Kuningan, H Acep Purnama dalam keterangan persnya, Minggu (27/12/2020).
Menurutnya, sebagai upaya antisipasi menghadapi libur nasional Natal dan Tahun Baru, diperlukan langkah-langkah untuk mengantisipasi kegiatan yang akan menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
“Karena itu, ada beberapa imbauan yang dikeluarkan pemerintah daerah,” tandasnya.
Dia menjelaskan, khusus hiburan malam atau karaoke agar menutup sementara usahanya pada tanggal 24-25 Desember 2020 dan 31 Desember 2020. Jam operasional usaha pariwisata ditutup pukul 21.00 WIB malam.
ADVERTISEMENT
“Kemudian setiap orang, pengunjung, pengelola dan pelaku usaha pariwisata yang melaksanakan aktifitas selama libur nasional wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mereka wajib memakai masker, cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, membatasi interaksi atau menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktifitas di tempat umum,” bebernya.
Pihaknya juga meminta, agar pengunjung objek wisata dibatasi hanya 50 persen dari jumlah kapasitas tempat tersebut. Pengusaha bidang usaha pariwisata tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena tingginya tingkat penularan COVID-19 di Indonesia khususnya Kabupaten Kuningan.
“Dilarang mengadakan kegiatan perayaan tahun baru yang dapat mengakibatkan kerumuman massa. Baik itu berupa hiburan, panggung musik maupun pesta kembang api,” tutupnya.(*)