Konten Media Partner

Pemkab Kuningan Tetapkan 7 Kawasan Bebas Rokok, Salah Satunya Tempat Ibadah

11 November 2021 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tempat ibadah menjadi salah satu area bebas rokok yang ditetapkan dalam Perda dan Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Dok. Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Tempat ibadah menjadi salah satu area bebas rokok yang ditetapkan dalam Perda dan Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Dok. Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah menetapkan 7 kawasan bebas rokok sesuai aturan Perda dan Perbup terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini, pemerintah daerah mulai mengawali dengan kegiatan sosialisasi soal KTR kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Adapun ketujuh kawasan yang dimaksud yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, tempat kerja, tempat ibadah, kendaraan angkutan umum, sarana olahraga dan tempat umum lain yang ditetapkan secara khusus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar dalam keterangan persnya, Kamis (11/11/2021), menuturkan, kawasan tanpa rokok merupakan tempat atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.
“Hal ini sejalan dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok. Kemudian diperkuat oleh Perbup nomor 11 tahun 2021 tentang pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam implementasi di lapangan soal kawasan tanpa rokok akan dioptimalkan dengan menyediakan informasi yang selalu tersedia. Yakni berupa memasang tanda larangan merokok di KTR, serta menyediakan tempat khusus merokok di tempat terbuka dan berhubungan langsung dengan udara luar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keputusan Bupati Kuningan nomor 440/KPTS.142-Dinkes/2021 tentang pembentukan tim pembinaan dan pengawasan KTR, lanjutnya, diharapkan dapat segera terjun ke lapangan guna menindaklanjuti kawasan yang belum ditetapkan KTR.
“Tugas tim ini sangat krusial, disamping memberikan sosialisasi terhadap Perda tentang kawasan tanpa rokok, tim yang sudah dibentuk harus berperan aktif memberikan konsultasi, monitoring dan evaluasi terhadap KTR di Kabupaten Kuningan,” tutupnya.(*)