Pengadilan Negeri Kota Cirebon Periksa Keraton Kasepuhan

Konten Media Partner
18 Maret 2022 15:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sultan Sepuh Aloeda II R. Rahardjo Djali mendampingi tim PN Kota Cirebon memeriksa objek yag masuk dalam gugatan.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Sultan Sepuh Aloeda II R. Rahardjo Djali mendampingi tim PN Kota Cirebon memeriksa objek yag masuk dalam gugatan.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Dianggap merusak dan merubah fungsi sejumlah bangunan di Keraton Kasepuhan Cirebon Jawa Barat, Sultan Sepuh Aloeda II R. Rahardjo Djali menggugat Sultan Sepuhn XV Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin. Atas laporan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melakukan pengecekan secara langsung ke beberapa bagian yang dimasukkan dalam materi gugatan.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II R. Rahardjo Djali, Tjandra Widyanta mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan kemudian Majelis Hakim meninjau langsung ke Keraton Kasepuhan Cirebon.
“Kami menggugat dibuktikan dengan surat-surat lalu Majelis Hakim meninjau apakah sudah sesuai dengan bukti surat,” katanya, Jumat (18/03/2022).
Menurutnya, Keraton Kasepuhan telah ditetapkan sebagai cagar budaya sehingga harus dirawat, selain itu sebelum merubah bentuk dan fungsi baik sebagian maupun seluruh bangunan harus sesuai dengan regulasi.
“Pihak tergugat dianggap melawan hukum karena merubah dan merusak Keraton Kasepuhan Cirebon, selain itu membiarkan cagar budaya tersebut dalam keadaan kotor tidak terawat,” ujarnya.
Sementara, Humas PN Kota Cirebon Arief Ferdian mengatakan, pihaknya hanya meninjau sejumlah objek yang dimasukkan dalam perkara.
ADVERTISEMENT
“Kami memeriksa tempat, hanya melihat objeknya saja tidak ada yang lain,” katanya.(Juan)