Pengukuhan Rahardjo Djali Sebagai Pjs Sultan Sepuh XV Cirebon Dianggap Tidak Sah

Konten Media Partner
7 Agustus 2020 11:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putra Mahkota Keraton Kasepuhan Cirebon, PRA Luqman Zulkaedin. (Instagram)
zoom-in-whitePerbesar
Putra Mahkota Keraton Kasepuhan Cirebon, PRA Luqman Zulkaedin. (Instagram)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Putra Mahkota Keraton Kasepuhan Cirebon Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin menegaskan, pengukuhan Raden Rahardjo Djali sebagai Pejabat sementara (Pjs) Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon dianggap tidak sah.
ADVERTISEMENT
Keturunan Sultan Sepuh XI Radja Jamaludin Aluda Tajul Arifin itu mengukuhkan dirinya sebagai polmah (orang yang diberi kuasa) atau Pjs Sultan di Masjid Agung Sang Cipta Rasa Cirebon, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) kemarin.
PRA Luqman Zulkaedin menilai pengukuhan Rahardjo sebagai polmah tidak sah. Artinya, menyeleweng dari tradisi di Keraton Kasepuhan Cirebon. Setelah mangkatnya Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat pada Rabu (22/7/2020), kewenangan Keraton Kasepuhan Cirebon berada di tangan Luqman.
"Keraton masih kondusif. Wewenang dalam kendali putra mahkota. Keraton Kasepuhan Cirebon telah menjalankan adat dan tradisi sejak ratusan tahun lalu. Termasuk soal pergantian atau suksesi kepimpinan," tegas Luqman dalam rilis yang diterima Ciremaitoday, Jumat (7/8/2020).
Prosesi pengukuhan Raden Rahardjo Djali sebagai Pjs Sultan Sepuh XV Cirebon di Masjid Agung Sang Cipta Rasa Cirebon, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). (Ciremaitoday)
Luqman menerangkan, sebelum Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat wafat, Arief telah menganugerahkan Luqman sebagai Putra Mahkota pada 30 Desember 2018 lalu. Dalam tradisi keraton, lanjut Luqman, putra mahkota secara otomatis akan menjabat sebagai Sultan, ketika Sultan sebelumnya mangkat.
ADVERTISEMENT
"Dalam tradisi Kesultanan, ketika Sultan mangkat maka secara otomatis putra mahkota yang telah ditetapkan oleh almarhum wajib menggantikan, meneruskan tugas dan tanggung jawab sebagai sultan," kata Luqman.
"Jadi yang dilakukan oleh saudara Rahardjo cs (cum suis atau kawannya) bertentangan dengan tradisi turun-temurun di Kesultanan Kasepuhan," kata Luqman menambahkan.
Luqman menegaskan, Rahardjo tidak berhak atas gelar kerajaan di Keraton Kasepuhan. Sebab, dikatakan Luqman, Rahardjo bukan merupakan putra sultan. "Tradisi di Keraton Kasepuhan Cirebon itu penerus takhta harus putra sultan dari jalur laki-laki," kata Luqman.
Sekadar diketahui, polemik perebutan takhta Sultan Sepuh itu mencuat setelah video penggembokan ruangan Dalem Arum Keraton Kasepuhan Cirebon yang dilakukan Rahardjo Djali ramai di jagat maya pada akhir Juni lalu. Sebelum Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat wafat, saat itu Arief masih menjalani perawatan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Luqman juga menyinggung soal penggembokan yang dilakukan Rahardjo. "Ulah Rahardjo c.s yang membuat video pengambilalihan tahkta kesultanan bulan kemarin sudah kami laporkan, dan dalam proses penanganan kepolisian," kata Luqman.
Sebelumnya, Rahardjo dikukuhkan sebagai polmah oleh salah seorang kiai dan dihadiri sejumlah keluarganya. Sekadar diketahui, Rahardjo Djali merupakan salah seorang yang berani menggembok ruangan Dalem Arum Keraton Kasepuhan pada . Rahardjo merasa dirinya berhak dilibatkan dalam proses peralihan kekuasaan.
Rahardjo menjelaskan pengukuhan dirinya sebagai polmah untuk mengisi kekosongan jabatan Sultan Keraton Kasepuhan, setelah mangkatnya Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Adipati (PRA) Arief Natadiningrat. Digelarnya tradisi pengukuhan polmah itu dilakukan sebagai jawaban atas penolakan penganugerahan jabatan Putra Mahkota Keraton Kasepuhan kepada PRA Luqman Zulkaedin, anak dari alamarhum PRA Arief Natadiningrat.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini (penganugerahan putra mahkota) tidak sah. Karena sudah melenceng jauh dari kebiasaan (tradisi) yang sudah ditempuh para pendahulu di Keraton Kasepuhan," Rahardjo seusai pengukuhan polmah di Masjid Agung Sang Cipta Rasa Cirebon, Kota Cirebon, Kamis (6/8/2020).