Konten Media Partner

Penyertaan Modal PDAM Kuningan Senilai Rp 37,5 Miliar untuk Program MBR

28 Agustus 2022 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hingga kini masih terus berlangsung. Penyertaan modal sendiri, diperuntukkan bagi sambungan baru khusus masyarakat kurang mampu.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yakni melalui program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tercatat, total tambahan modal yang dialokasikan mencapai angka Rp 37,5 miliar dengan asumsi menyasar sebanyak 12.500 sambungan rumah di Kuningan.
“Perlu kami sampaikan, bahwa program hibah ini sudah berlangsung sejak tahun 2010. Alhamdulillah kami tetap diberikan kepercayaan untuk memperoleh program sampai tahun ini, masih dimungkinkan pula untuk masa yang akan datang, tergantung kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung program melalui penyertaan modal pada PAM Tirta Kamuning,” kata Bupati Kuningan Acep Purnama dalam keterangan persnya, Minggu (28/8/2022).
Menurutnya, kriteria utama yang menjadi penerima hibah air minum perkotaan sesuai ketentuan adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Yakni dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, serta spesifikasi prasarana bangunan dan rumah yang dinilai berdasarkan hasil baseline survei pihak independen.
ADVERTISEMENT
“Adapun tahapan dalam penentuan penerima Program MBR pertama terjun langsung kepada setiap calon penerima manfaat, tentunya oleh konsultan independen yang ditunjuk kementerian untuk menyatakan kelayakan calon penerima manfaat. Kemudian setelah BUMD melakukan pemasangan pada calon penerima manfaat sesuai hasil baseline, dilakukan verifikasi hasil pemasangan oleh konsultan teknis Kementerian PU,” terangnya.
Dia menyebut, verifikasi dilakukan untuk memastikan terkait spesifikasi teknis, serta diterimanya aliran air di setiap penerima manfaat yang sudah dinyatakan layak. Terakhir yakni sebelum pengajuan pencairan hibah, dilakukan verifikasi keabsahan dan kemanfaatan program oleh BPKP sebagai bahan rekomendasi pencairan dana penggantian atau reimburse dari pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan besaran nilai dan jangka waktu pemberian penyertaan modal yang tidak dicantumkan dalam Raperda, perlu kami sampaikan penjelasan bahwa besaran kebutuhan dana yang dicantumkan dalam APBD setiap tahun belum dapat ditetapkan. Hal ini akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah, dalam hal ini PAM Tirta Kamuning dalam melakukan pemasangan sambungan rumah melalui Program MBR,” pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT