Konten Media Partner

Pinjol Tagih Konsumennya Pakai Surat Somasi, Ini Kata OJK

26 Agustus 2022 17:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Flyer pernyataan OJK bahwa surat somasi yang digunakan pinjol adalah hoax.(Foto : Instagram ojkindonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Flyer pernyataan OJK bahwa surat somasi yang digunakan pinjol adalah hoax.(Foto : Instagram ojkindonesia)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, surat somasi yang digunakan Pinjaman Online (pinjol) adalah hoax. Surat somasi yang mengatasnamakan OJK dan Bank Indonesia tersebut digunakan operator pinjol untuk menagih konsumennya.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan tertulisnya OJK menyatakan 3 hal diantaranya adalah :
1. OJK tidak pernah mengeluarkan somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen.
2. APK pinjaman online bukan merupakan Lembaga jasa keuangan yang berizin OJK alias illegal.
3. Pinjaman online telah mencatut logo otoritas.
“Sobat OJK, modus penipuan semakin beragam. Selalu berhati-hati terhadap informasi yang kamu terima. Contohnya hoax yang satu ini, surat somasi terbuka pinjaman online yang mengatasnamakan OJK dan Bank Indonesia,” tulis keterangan dari akun yang sudah dicentang biru oleh Instagram yakni ojkindonesia, Jumat (26/08/2022).
Akun itu pun melanjutkan unggahannya mengenai imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjol illegal yang mencatut logo OJK atau otoritas lainnya.
“Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK atau otoritas lainnya. Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email [email protected],” pungkas akun tersebut.(Juan)
ADVERTISEMENT