Konten Media Partner

Polisi Bekuk 2 Pengedar Ribuan Obat Keras Tak Berizin di Kuningan

25 Juni 2022 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti obat keras tanpa izin yang diamankan Polres Kuningan, Polda Jabar. (Dok. Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti obat keras tanpa izin yang diamankan Polres Kuningan, Polda Jabar. (Dok. Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Petugas kepolisian menangkap 2 pengedar ribuan obat keras tanpa izin di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Obat keras yang masuk dalam daftar G yang diamankan petugas di antaranya tramadol, dextro, dan trihex.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas AKP Iptu Sukarno dalam keterangan persnya, Sabtu (25/6/2022), mengatakan, penangkapan terhadap 2 orang pengedar obat keras tak berizin berawal dari informasi warga. Total barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku sebanyak 1.023 butir obat-obatan.
“Kita menangkap 2 orang pelaku di hari yang sama dengan lokasi berbeda. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pelaku pertama berinisial IN (21) merupakan warga Jalaksana, Kuningan. Adapun barang buktinya berupa obat jenis Dextromertophan 935 butir dan tramadol 40 butir.
“Kita tangkap pelaku IN ini saat berada di alun-alun Masjid Jalaksana. Sedangkan pelaku kedua berinisial RAS (22) warga dari Kramatmulya, Kuningan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya mengamankan barang bukti dari pelaku RAS berupa tramadol 22 butir dan trihexphenidyl 26 butir. Adapula barang bukti lain yakni handphone, tas selempang, plastik bening, dan toples bekas untuk menyimpan obat-obatan.
“Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Mereka kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(*)