Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Polisi Tangkap Oknum Pejabat Desa di Kuningan Akibat Mengoplos Gas Elpiji
12 September 2022 20:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Komplotan pengoplos gas elpiji di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat , berhasil diamankan petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Kuningan. Bahkan salah satu komplotan diketahui seorang oknum pejabat pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT
Adapun masing-masing pelaku berinisial MS (45), A (37), dan US (43). Ketiga pelaku berasal dari desa yang sama di wilayah Kadugede, Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhanya Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Senin (12/9/2022), mengungkapkan, kasus pengoplosan gas elpiji bermula dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan saat para pelaku tengah mengoplos gas elpiji.
“Awalnya kita dapat laporan, bahwa telah terjadi penyalahgunaan di lokasi pangkalan gas tersebut. Lalu dilakukan penyelidikan, petugas awalnya berhasil menangkap 2 pelaku berinisial A dan MS. Selanjutnya dari pengembangan kasus, akhirnya mengarah ke pelaku lain berinisial US,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan dari pelaku, lanjutnya, modus operandi yang dijalankan yakni menyuntikkan tabung gas bersubsidi ke tabung gas berukuran 5,5 kg dan 12 kg. Setidaknya, dalam sehari pelaku berhasil menyuntikkan ke sebanyak 10 tabung gas ukuran 12 kg dan 20 tabung gas ukuran 5,5 kg.
“Keuntungan yang didapat setiap tabung berukuran 12 kg senilai Rp 100 ribu, sedangkan tabung gas ukuran 5,5 kg mendapat keuntungan Rp 50 ribu. Sehingga jika di total dalam kurun waktu 2 tahun selama beroperasi, keuntungan yang sudah didapat pelaku mencapai Rp 1,3 miliar,” imbuhnya.
Pihaknya sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Beberapa di antaranya 1 unit mobil pikap, 237 tabung gas elpiji 3 kg kondisi kosong, 26 tabung gas 3 kg kondisi isi, 51 tabung gas elpiji 12 kg, 10 tabung gas elpiji 50 kg, dan 22 tabung gas elpiji 5,5 kg. Adapula 2 alat suntik yang dimodifikasi dari jeruji besi velg sepeda motor, 2 pipa kecil dari pedal sepeda yang telah dimodifikasi, serta timbangan dengan kapasitas 150 kg.
ADVERTISEMENT
“Kita juga mengamankan barang bukti dari pelaku US yaitu 1 lembar kartu tanda pangkalan gas elpiji 3 kg, 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) kecil, dan 7 lembar perjanjian pangkalan elpiji 3 kg,” imbuhnya.
Dia mengakui, jika pemilik pangkalan yang menjadi pelaku tindak kejahatan adalah seorang pejabat desa. Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dengan denda maksimal Rp 60 miliar.(*)