Konten Media Partner

Polres Majalengka Tertibkan Satpam yang Tidak Memiliki Ijazah

24 Desember 2021 17:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Majalengka melakukan penertiban dan pemeriksaan Satpam. FOTO: Erick Disy/CIREMAITODAY
zoom-in-whitePerbesar
Polres Majalengka melakukan penertiban dan pemeriksaan Satpam. FOTO: Erick Disy/CIREMAITODAY
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Polres Majalengka, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) Satpam ke sejumlah perusahaan dan instansi di wilayah Majalengka Kota.
ADVERTISEMENT
Sidak tersebut bertujuan untuk menertibkan dan memeriksa legalitas Satpam. Sekadar diketahui menjadi Satpam harus menjalani pelatihan dan jika lulus akan memperoleh sertifikat atau ijazah dengan tingkat atau kualifikasi berbeda.
Kasat Binmas Polres Majalengka, AKP Rudy Djunardi mengatakan, pihaknya masih menemukan beberapa petugas Satpam yang belum memiliki legalitas dan kualifikasi atau belum mengikuti pendidikan pelatihan dasar (Diklatsar) Satpam Gada Pratama.
"Saat kami sidak ke lapangan, ada yang belum memiliki sertifikasi sebagai Satpam. Artinya kualifikasi dan profesionalitas mereka dipertanyakan, sebab belum mengikuti pendidikan pelatihan Satpam," kata Rudy, Jumat (24/12/2021).
Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan Satpam dengan masa berlaku kartu tanda anggota (KTA) yang sudah habis.
Adapun perusahaan dan instansi yang sempat diperiksa adalah Satpam Outsourcing yang berada di RSUD Majalengka yakni, vendor Satpam PT Dewa Persada Raya.
ADVERTISEMENT
"Kami telah memberikan peringatan tertulis pertama. Jika masih melanggar, bisa jadi akan ada upaya tindakan tegas," jelas dia.
Lebih lanjut, dia menghimbau, bagi perusahaan atau badan usaha jasa pengamanan (BUJP) yang tetap nekat menyalurkan Satpam tanpa dilengkapi sertifikasi, legalitas dan tidak melaksanakan pendidikan pelatihan satpam maka akan kami tindak tegas.
"Kami tak main-main soal ini. Artinya satpam dituntut profesional dan maksimal sebagai pam swakarsa. Jika tak bisa mematuhi aturan dan tak memiliki pendidikan dasar, bagaimana mau profesional," tandasnya.***