Polres Majalengka Tetapkan 2 Tersangka Kasus Azan Jihad

Konten Media Partner
21 Desember 2020 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, telah menetapkan 2 orang tersangka dari 8 orang yang terlibat dalam kasus azan jihad di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, yang viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut sudah mengerucut pada penetapan 2 orang tersangka dengan tuduhan melanggar UU ITE.
"Terkait kasus azan jihad yang viral di media sosial, hari ini nanti kita akan layangkan (surat) panggilan sebagai tersangka terhadap 2 dari 8 orang yang diperiksa sebagai saksi (utama) dalam kasus tersebut," ungkap AKBP Bismo Teguh Prakoso usai mengelar apel pasukan Operasi Lilin di halaman Mapolres Majalengka, Senin (21/12/2020).
Kedua orang tersebut lanjut Bismo, perannya adalah 1 orang menyebarkan video azan jihad ke sejumlah grup aplikasi pengolah pesan WhatsApp. Kemudian satu lainnya adalah orang yang menginisiasi dan memerintahkan pembuatan video tersebut.
"Keduanya terjerat Pasal 28 UU ITE ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE. Kendati dilakukan gelar penetapan tersangka pada minggu lalu, namun baru hari ini dilakukan pemanggilan. Apabila nanti setelah hadir, keduanya kooperatif maka kita akan mempertimbangkan penangguhan penahanan," ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT
Terkait siapa kedua otang tersebut pihaknya tidak berkenan menyebutkan walaupun hanya inisial dengan alasan masih dilakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
"Kemungkinan tersangka lain kita didalami. Inisial? Nanti kita dalami lagi ya," tukas Bismo.