PPKM Level 3, Terminal Bus dan Bandara di Kota Bandung Perketat Prokes

Konten Media Partner
14 Februari 2022 16:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. FOTO: Humas Pemkot Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. FOTO: Humas Pemkot Bandung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung - Kota Bandung saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sejumlah pusat pemberangkatan dan kedatangan warga ke luar dan masuk Kota Bandung mulai dari terminal, stasiun kereta api dan bandara melakukan penyesuaian.
ADVERTISEMENT
Seperti di Terminal Leuwipanjang, sejak diberlakukan PPKM level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan mulai dari pengetatan protokol kesehatan (prokes) selama berada di area terminal.
Tiap 10 hingga 30 menit sekali, petugas akan mengingatkan calon penumpang atau siapa pun yang sedang beraktivitas di Terminal Bus Leuwipanjang untuk menggunakan masker.
Selain itu, calon penumpang bis harus terlebih dahulu melalui pemindaian aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan status vaksinasinya.
"Untuk penumpang bis wajib menaati protokol kesehatan. Kami juga rutin berkeliling dan membawa masker. Kalau ada calon penumpang yang tidak memakai masker dengan alasan tidak membawa, kita berikan maskernya," ujar Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang, Asep Hidayat, Kamis (10/2/2022).
Selain terminal bus, pengetatan prokes juga dilakukan manajemen Bandara Husein Sastranegara dan Stasiun Bandung yang menjadi pusat hilir mudik warga dari dan luar Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"Kami mengacu pada SE 22 Tahun 2021 dan SE Kementerian No. 96 tahun 2021. Jadi persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara masih kita implementasikan untuk pencegahan Covid-19," jelas Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro.
Kesiapan pihak bandara terlihat dari ketersediaan alat pemindai bagi calon penumpang. Alat pemindai (scan) ini memastikan penumpang yang akan terbang sudah mendapat suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua.
Pihak bandara juga memastikan tempat duduk di sekitar bandara sudah berjarak 1,5 meter. Selain itu, bandara juga membuka layanan tes cepat dan PCR COVID-19.
Seperti halnya Bandara Husein Sastranegara, Stasiun Bandung juga bersiap menjalankan PPKM Level 3. Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 2 Bandung, Kuswardoyo, menjelaskan, perjalanan kereta api di bawah naungan PT KAI berjalan sesuai regulasi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Upaya yang dilakukan sejauh ini ialah dengan meningkatkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan hand sanitizer selama berada di area stasiun maupun saat naik ke dalam kereta.
Selain itu, Kuswardoyo juga memastikan penumpang kereta api jarak jauh telah melakukan tes rapid antigen. PT KAI saat ini menyediakan layanan tersebut. Cukup membayar Rp 35 ribu, calon penumpang mendapat layanan tes ini dan datanya terintegrasi dengan tiket keberangkatan.
"Di samping itu, kami berupaya untuk mengurangi kontak fisik antara petugas kami dengan pengguna jasa Kereta Api dengan mengutamakan pembelian dan penjualan tiket secara online melalui aplikasi KAI Acces. Ada pula sistem boarding mandiri dan semua pengguna jasa yang kedapatan suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celsius tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan," ujar Kuswadoyo.**
ADVERTISEMENT