Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Pungli di Disdukcapil Kabupaten Cirebon, 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
14 Juli 2020 18:07 WIB
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pungli pembuatan KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap setelah Tim Saber Pungli Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pelayanan e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Cirebon dan menangkap 5 orang pelaku yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer, salah satunya menjabat sebagai kepala bagian pada Rabu (24/6/2020) lalu.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan 2 orang sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti.
"Dari lima orang yang diamankan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni PH sebagai ASN dan AS berstatus sebagai tenaga honorer," katanya, Selasa (14/7/2020).
Sedangkan pihaknya masih mendalami tiga orang lainnya yakni MSE, B, dan MS karena belum memenuhi dua alat bukti.
Ia melanjutkan, PH dan AS memiliki peran masing-masing karena saat diamankan dengan barang bukti berupa uang sejumlah puluhan juta Rupiah.
ADVERTISEMENT
"AS ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 11.850.000 dan PH sebesar Rp 150.000 dan didukung dengan saksi-saksi mengenai aliran uang tersebut," terangnya
Modus pelaku adalah memungut uang dari masyarakat yang hendak membuat dokumen kependudukan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan dokumen.
"Mereka memungut sejumlah uang dari masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga ini pihaknya masih melakukan pendalaman pihak-pihak mana saja yang terkait dengan kasus tersebut.
"Sampai sekarang kami masih mendalami kasusnya, dan menetapkan dua orang tersangka," pungkasnya.