PWI Cirebon: Jurnalis Tak Perlu ID Card Khusus Selama PSBB

Ciremaitoday.com, Cirebon - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon menyatakan wartawan atau jurnalis selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak memerlukan ID Card khusus untuk mengakses area ataupun objek liputan, sepanjang mengikuti protokol yang ditetapkan.
Seperti diketahui sektor penyiaran merupakan salah satu sektor yang diizinkan tetap berjalan selama PSBB maupun pandemi COVID-19. Hal itu bertujuan agar media melalui para jurnalis tetap bisa mewartakan informasi terkini, terutama terkait COVID-19.
Menurut Ketua PWI Cirebon, M Noli Alamsyah, dalam menjalankan tugasnya selama PSBB, jurnalis tidak perlu ID Card khusus, cukup dengan kartu pers yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan media tempatnya bekerja.
"Tidak perlu ID card khusus, cukup dengan identitas yang sudah ada. Yang penting para pekerja media menjalankan tugasnya sesuai protokol kesehatan agar terhindar dari paparan COVID-19," katanya, Rabu (6/5/2020).
Dia menjelaskan, tugas wartawan sudah diatur secara khusus, ada UU Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, aparat di lapangan cukup meminta identitas kartu pers wartawan atau organisasi wartawan.
"Kepada lembaga atau siapa pun agar tidak melarang, menghalang-halangi apalagi menolak wartawan yang sedangkan menjalankan tugas jurnalistiknya," terangnya.
Dia berharap, pihak pemerintah khususnya humas, untuk menyiapkan ruang khusus jumpa pers sesuai protokol kesehatan seperti yang dilakukan di DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tidak perlu ruangan khusus, yang penting ditata tempat yang sudah ada sesuai protokol kesehatan. Tidak perlu lebay ada ID card khusus, wartawan sudah punya identitas dari perusahaan atau organisasi wartawan," pungkasnya.
