Konten Media Partner

Ratusan Demonstran Datangi Gedung DPRD Kuningan, Kecam Pernyataan Ketua DPRD

7 Oktober 2020 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan peserta aksi unjuk rasa mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memprotes pernyataan Ketua DPRD terkait kasus COVID-19 di Pondok Pesantren Husnul Khotimah. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan peserta aksi unjuk rasa mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memprotes pernyataan Ketua DPRD terkait kasus COVID-19 di Pondok Pesantren Husnul Khotimah. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Massa dari berbagai organisasi kemasyaratan maupun elemen masyarakat dan santri melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).
ADVERTISEMENT
Aksi ini ratusan demonstran tersebut merupakan buntut atas ucapan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy yang dinilai menyinggung kalangan umat Islam terkait kasus COVID-19 yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Dalam orasinya, para peserta aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kuningan ini menyampaikan tiga pernyataan sikap. Para demonstran sendiri ditemui langsung Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan di halaman gedung dewan.
“Kami mengecam keras pernyataan Ketua DPRD Kuningan terhadap lembaga pesantren yang menjadi benteng umat Islam. Kedua, kami akan terus mengawal dan meminta BK DPRD Kuningan untuk memroses secara obyektif pada Ketua DPRD, agar ditindak secara aturan yang berlaku,” kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Kuningan, Toto Suripto saat membacakan pernyataan sikap.
ADVERTISEMENT
Kemudian ketiga, pihaknya menyatakan, mendukung sepenuhnya pada Ponpes Husnul Khotimah agar bisa menuntut Nuzul Rachdy ke jalur hukum.
Ratusan peserta aksi unjuk rasa mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memprotes pernyataan Ketua DPRD terkait kasus COVID-19 di Pondok Pesantren Husnul Khotimah. (Andri Yanto)
Munculnya aksi ini, karena sebelumnya sempat viral video berdurasi 5 menit 23 detik di media sosial terkait pernyataan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy terkait lonjakan kasus positif COVID-19 di Ponpes Husnul Khotimah. Pernyataan Nuzul Radhcy pada menit 1:50 karena dianggap menyinggung santri dan kalangan pondok pesantren.
Video tersebut juga diunggah di media sosial Instagram milik akun @dodihidayatullah, sebagai salah satu alumni Pondok Pesantren Husnul Khotimah.
“Jangan sampai Husnul ini hanya membawa limbah, limbah wabah dan limbah segalanya. Jadi saya minta pemerintah daerah dan gugus tugas segera menutup dan memulangkan para santri ini, jangan sampai masyarakat jadi korban,” kata Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, dalam sepenggal video tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemintaan Maaf
Setelah viral dan banyak desakan dari berbagai kalangan, Ketua DPRD Kuningan akhirnya melakukan klarifikasi dan permohonan maaf. Nuzul menjelaskan, bahwa diksi kata “limbah” itu hanyalah sepenggal kata dari serangkaian kalimat yang panjang.
Munculnya kata limbah itu diawali kalimat “Jangan sampai Husnul membawa limbah”. Kalimat jangan sampai, menurutnya sama sekali bukan diartikan sebagai tuduhan. Justru lebih berkonotasi untuk mengingatkan.
“Kata limbah tersebut secara jujur dipengaruhi oleh kehadiran beberapa orang warga, termasuk Ketua BPD mengenai kekhawatiran penyebaran COVID-19 di Desa Manis Kidul. Namun demikian, apabila kata limbah ini menggangu kenyamanan berbagai pihak di Kabupaten Kuningan, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ungkapnya.
“Sekali lagi, atas pernyataan saya tentang diksi “limbah“ yang membuat sebagian masyarakat Kuningan tidak nyaman, dengan ketulusan hati kami menyampaikan permohonan maaf. Semoga keterangan ini dapat mengkahiri polemik,” imbuh Nuzul Rachdy.
Ratusan peserta aksi unjuk rasa mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memprotes pernyataan Ketua DPRD terkait kasus COVID-19 di Pondok Pesantren Husnul Khotimah. (Andri Yanto)
Diproses Badan Kehormatan DPRD Kuningan
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan juga telah menerima surat pengaduan dari kalangan masyarakat terkait polemik tersebut. BK DPRD memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi berdasarkan aduan dari masyarakat secara resmi baik tertulis maupun lisan disertai alat bukti, terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
“Ada tahapan atau prosedur dalam pelaksanaan tugas BK, terutama dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Adapun tahapan-tahapan yang akan dilakukan diantaranya mulai dari adanya surat pengaduan. Kita sudah mendapatkan satu surat pengaduan dari LBH NU Kuningan dan berkas pernyataan sikap dari Forum Masyarakat Peduli Kuningan,” kata Ketua BK DPRD Kuningan, Toto Taufikurahman.
Sesuai prosedur, surat aduan tersebut masuk ke Sekretariat BK untuk diverifikasi selama 7 hari bersama pimpinan DPRD. Setelah 7 hari itu, pimpinan akan memberikan rekomendasi atau instruksi kepada BK untuk melakukan kegiatan mengenai kasus yang diadukan.
ADVERTISEMENT
“Jika pimpinan tidak merekomendasi pun, 7 hari itu hak BK untuk langsung menangani. Insya Allah kita sudah berkomitmen di BK, karena BK ini ditetapkan di sidang paripurna, dan bukan abal-abal BK, Insyaallah,” tegasnya.
Setelah 7 hari tersebut, BK DPRD Kuningan akan menunggu laporan-laporan berikutnya, untuk kemudian segera diproses sesuai dengan tahapan yang ada. BK DPRD akan bekerja dan melihat dari surat-surat yang sudah masuk, untuk kemudian setelah diverifikasi akan memanggil kedua belah pihak baik pengadu maupun teradu.
“Dengan pernyataan sikap yang tadi sudah terdengar, ini berarti BK start melakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan ummat muslim lebih bisa bersabar menunggu hasilnya nanti. Saya mohon semuanya tenang, karena BK DPRD Kabupaten Kuningan sudah siap melakukan tugas ini, apapun risikonya buat kita semua. Karena kita terus terang, sebagai anggota dewan, maka etika harus kita tegakkan. Ini karena kewajiban kita,” pungkasnya.