Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sebut Penusukan Syekh Ali Jaber Bentuk Teror Dakwah
14 September 2020 15:36 WIB
![Syekh Ali Jaber saat memberikan keterangan pers terkait kasus penusukan yang menimpanya. (Kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1600072474/o7cui9ctlf6jbi3fkgxj.jpg)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Asrorun Ni'am Sholeh meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Minggu (14/9/2020).
ADVERTISEMENT
Menurut Asruron penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber merupakan bentuk teror terhadap kegiatan dakwah di Indonesia. Asrorun pun mengutuk tindakan teror tersebut dan meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus itu secara tuntas dan jelas.
"Ini sebagai bentuk teror terhadap dakwah dan kegiatan kemasyaakatan. Pelaku, motif, dan jaringan yang terlibat dalam aksi teror tersebut harus diungkap sedetail-detailnya secara profesional dan transparan," kata Asrorun dalam keterangan tertulis yang diterima Ciremaitoday, Senin (14/9/2020).
Menurut dia, kegiatan dakwah yang dilakukan oleh ulama merupakan bagian tugas mulia dalam mewujudkan masyarakat yang religius, berkarakter, dan berintegritas.
Sehingga, tidak ada ruang toleransi terhadap tindakan kekerasan, teror, intimidasi, kriminal, vandalisme dan segala bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap para pegiat dakwah, termasuk kepada Syekh Ali Jaber.
ADVERTISEMENT
Syekh Ali Jaber jadi korban penusukan yang dilakukan Alfin Andrian (24) saat berceramah di Lampung pada Minggu (13/9/2020) sore. Syekh Ali menderita luka tusukan di bahu kanan telah menjalani perawatan di puskesmas setempat.
"Saya menyatakan belasungkawa atas musibah yang dialami Syekh Ali Jaber. Semoga Allah SWT menjaga keselamatan beliau dengan segera memberikan kesembuhan dan kesehatan," ujar Asrorun.
Polresta Bandar Lampung kini telah menetapkan Alfin Andrian sebagai tersangka penusuk Syekh Ali Jaber. Alfin disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.