Konten Media Partner

Serikat Pekerja Pertamina Balongan, Indramayu, Tolak Pembentukan Sub Holding

17 Juni 2020 8:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP-PBB) menolak pembentukan Sub Holding oleh Kementerian BUMN. (Taufik)
zoom-in-whitePerbesar
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP-PBB) menolak pembentukan Sub Holding oleh Kementerian BUMN. (Taufik)
Ciremaitoday.com, Indramayu - Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP-PBB) menilai rencana pembentukan Sub Holding oleh Kementerian BUMN, sebagai langkah untuk memprivatisasi unit bisnis Pertamina. Rencana tersebut dianggap akan menghilangkan kedaulatan Energi dan Pertamina akan dikurang perannya.
ADVERTISEMENT
Ketua Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP-PBB), Tri Wahyudi mengatakan pengelolaan BUMN dengan model Holding dan Sub Holding tersebut jelas tidak selaras dengan semangat Pertamina One dan akan membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan.
"Banyak kerugian jika Pertamina pengelolaannya dengan model holding dan sub holding. Kedaulatan energi dan kebanggaan Pertamina sebagai BUMN akan hilang," kata dia, Rabu (17/06/2020).
Tri menambahkan, minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara.
Oleh karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
ADVERTISEMENT
"Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100 persen harus milik negara. Yang dimana, Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai UUD RI Tahun 1945 Pasal 33," kata dia.
Jika pengelolaan migas tidak dikelola 100 persen oleh negara, maka hal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Bab III Penguasaan dan Pengusahaan, Pasal 4, ayat (1) dan ayat (2) dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 77 huruf (a) dan (d) serta Pasal 78 huruf (a).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini, Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB) meminta kepada pemerintah melalui kementerian BUMN untuk mempertahankan Pertamina sebagai implementator Pasal 33 UUD 45 dibidang perminyakan yang seharusnya tidak dibawah Kementerian BUMN.
Selain itu, Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100 persen Milik Negara, Tidak boleh diperjualbelikan atau di-IPO-Kan. Selain itu, struktur dan arsitektur Pertamina harus tetap terintegrasi dari hulu sampai hilir. Hal lain yang menjadi tuntutan SP-PBB adalah menolak rekayasa unbundling dan privatisasi melalui Initial Public Offerring (IPO) dengan melakukan core bisnis Pertamina diposisikan sebagai anak perusahaan.
"Pertamina merupakan bentuk monopoli alamiah (Natural Monopoly) yang paling efisien dan dibenarkan oleh konstitusi dan Undang-undang semata-mata untuk memakmurkan rakyat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Tri menambahkan, Pernyataan sikap SP-PBB ini akan disampaikan ke Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri BUMN, Erick Thohir serta manajemen Pertamina.
***