Konten Media Partner

Spesialis Pencuri Besi di Gudang Kosong Kepergok Warga

28 Mei 2022 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dari pengungkapan spesialis pencuri besi di gudang kosong, petugas mengamankan sepeda motor roda 3 berikut barang curian di dalamnya.
zoom-in-whitePerbesar
Dari pengungkapan spesialis pencuri besi di gudang kosong, petugas mengamankan sepeda motor roda 3 berikut barang curian di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – 5 orang komplotan pencuri besi di Gudang Bulog Cirebon Jawa Barat ditangkap Polres Cirebon Kota. Modusnya adalah, mencuri besi di gudang kosong dengan eksekutor 4 orang, sementara 1 orang menunggu di kendaraan dan mengawasi situasi. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor roda, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci inggris, dan seperangkat alat mekanik lainnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kelima pelaku adalah TW (42 tahun), KK (42 tahun), RC (36 tahun), IRS (32 tahun), dan RR (28 tahun). Pengungkapan kasus tersebut, beraawal dari informasi warga karena mereka melihat sejumlah orang yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Saat menjalankan aksi pencurian, para pelaku ini sudah diketahui warga setempat,” katanya, Sabut (28/05/2022).
Ia menjelasksan, saat melakukan patroli Operasi Libas Lodaya 2022, personel mendapat informasi dari warga bahwa di gudang Jalan A. Yani Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon sekitar pukul 03.00 Wib terdapat sejumlah orang yang mencurigakan.
“Setelah menerima informasi, petugas langsung meluncur ke lokasi dan benar ada 4 orang yang mencurigakan dan petugas lengsung melakukan penangkapan, berikut 1 orang yang menunggu di kendaraan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, barang bukti barang curian yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya adalah 5 potongan pipa besi panjang kurang lebih 2 Meter, 17 lempengan beso berikuran 1,5 meter, 1 buah alat pembersih buluh ayam yang terbuat dari besi, 1 buah kusi besi, 1 buah karung boneka bekas, dan lainnya.
“Para tersangka sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Juan)