Konten Media Partner

Suku Bumi Segandu, Belum Proses Kolom Penghayat Kepercayaan di KTP

2 Maret 2019 12:25 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suku dayak  bumi segandu belum akan memproses kolom agama dengan isian aliran keperecayaan pada KTP masing-masing. (Backrodin)
zoom-in-whitePerbesar
Suku dayak bumi segandu belum akan memproses kolom agama dengan isian aliran keperecayaan pada KTP masing-masing. (Backrodin)
ciremaitoday.com, Indramayu, - Meski sudah atas putusan Mahkamah Konstitusi soal kolom agama, namun masyakarat suku dayak bumi segandu Losarang Indramayu belum menggunakan kebijakan pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
Wardi salah satu tokoh suku dayak bumi segandu Losarang mengatakan komunitas suku dayak bumi segandu belum akan memproses kolom agama dengan isian aliran keperecayaan pada KTP masing-masing.
"Soal itu kita belum ada rencana,"kata dia.
Sementara itu Sekretaris Desa Krimun Kecamatan Losarang, Rosul mengatakan komunitas suku bumi dayak segandu belum mengajukan permintaan perubaham kolom agama di KTP milik mereka.
"Belum ada pengajuan dari mereka. Pemerintah desa tetap akan membantu dan mempercepat prosesnya, jika ada pengajuan,"kata dia.
Sebagian besar, suku dayak bumi segandu sendiri, masih belum memiliki KTP. Sementara itu, beberapa yang sudah memiliki KTP namun dalam isian kolom agama, mengikuti mayoritas agama masyarakat sekitar.
Di Desa Krimun Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, terdapat puluhan warga suku dayak bumi segandu. Seperti diketahui, suku dayak bumi segandu menganut aliran kepercayaan. (Backrodin)
Di desa Krimun Kecamatan Losarang terdapat puluhan warga suku dayak bumi segandu. Seperti diketahui, suku dayak bumi segandu menganut aliran kepercayaan.Suku dayak bumi segandu ini hidup ditengah pemukiman warga dan memiliki padepokan atau rumah besar.
ADVERTISEMENT
Perubahan kebijakan kolom agama di kartu penduduk untuk penganut kepercayaan dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 yang mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan pengosongan kolom agama di KTP dan KK.
MK menyatakan kata "agama" dalam pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan".(*)
Penulis : Backrodin
Editor : Tomi Indra Priyanto