Konten Media Partner

Sultan Sepuh Aloeda II Optimistis Menangkan Gugatan di Pengadilan Kota Cirebon

16 Juni 2022 14:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PN Kota Cirebon Jawa Barat melakukan pengecekan objek yang masuk dalam gugatan di Keraton Kasepuhan Cirebon beberapa waktu lalu.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
PN Kota Cirebon Jawa Barat melakukan pengecekan objek yang masuk dalam gugatan di Keraton Kasepuhan Cirebon beberapa waktu lalu.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Jawa Barat menunda putusan sengketa tanah dan warisan Keraton Kasepuhan Cirebon. Namun, Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali optimistis akan memenangkan gugatannya.
ADVERTISEMENT
“Kami tadi sudah dipanggil oleh PN Kota Cirebon, bahwa keputusan yang seharusnya kami terima hari ini ditunda pada akhir Juni 2022 mendatang,” kata Sultan Sepuh Aloeda II, Kamis (16/06/2022).
Ia mengaku, menurut pengakuan PN Kota Cirebon alasan ditunda karena disamping banyaknya saksi juga banyaknya surat bukti yang diajukan, sehingga diperlukan waktu untuk memeriksa secara detail supaya tidak salah dalam mengambil keputusan.
“Kenapa ditunda, salah satunya adalah adanya kompleksitas permasalahan yang ada dan masih banyak pertimbangan-pertimbangan lainnya,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Sultan Sepuh Aloeda II, Tjandra Widyanta menyatakan, sebelum melakukan gugatan kepada pihaknya sudah menyiapkan ratusan bukti dan saksi.
“Kami sudah memberikan 100 bukti dokumen juga menghadirkan 8 saksi. 2 orang saksi adalah saksi ahli,” katanya.
ADVERTISEMENT
Walaupun ditunda 2 pekan lamanya, ia menghormati keputusan tersebut. Pihaknya pun optimistis memenangkan perkara ini.
“Keputusan akan dilakukan secara ecourt, jadi kta tidak wajib datang ke PN. Kami optimis menang,” pungkasnya.(Juan)