Tempat Karaoke di Majalengka Boleh Buka Meski PPKM Level 3
·waktu baca 1 menit

Ciremaitoday.com, Majalengka - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini mulai melonggarkan sejumlah aktivitas kegiatan masyarakat meski masih menerapkan PPKM Level 3. Salah satunya yakni dibukanya kembali tempat karaoke.
Pelonggaran aturan tersebut tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1708/BPBD. Pada SE yang dikeluarkan tanggal 2 November 2021, salah satu yang boleh kembali beroperasi adalah kegiatan seni seperti penyelenggaraan acara hiburan.
Pembukaan tempat karaoke di Majalengka seperti yang tertuang dalam SE, masih terdapat pembatasan-pembatasan. Salah satunya yakni dibatasi dengan kapasitas penggunaan ruangan maksimal 50 persen.
"Iya sudah boleh dibuka lagi. Diizinkan dengan kuota maksimal 50 persen dari kapasitas," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Majalengka, Indrayanto saat dimintai keterangan persnya, Sabtu (6/11/2021).
Selain kegiatan karaoke, lanjutnya, tempat penginapan juga sudah kembali dilonggarkan. Khususnya bagi tamu yang akan menginap di penginapan Majalengka.
Namun bagi setiap pengunjung, diharuskan telah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukan keterangan negatif hasil dari rapid tes antigen.
"Bagi yang melakukan perjalanan jauh dan hendak masuk ke wilayah Kabupaten Majalengka, harus menunjukan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan keterangan negatif hasil rapid test antigen yang berlaku selama 2x24 jam setelah hasil tes keluar," tutupnya. (Erick Disy)
