Terlilit Utang, Lansia di Majalengka Pura-pura Dirampok, Begini Ceritanya

Konten Media Partner
15 Juli 2020 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso memperlihatkan barang bukti uang hasil penjualan sayuran yang akan digelapkan oleh DW dengan modus berpura-pura dirampok. (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso memperlihatkan barang bukti uang hasil penjualan sayuran yang akan digelapkan oleh DW dengan modus berpura-pura dirampok. (Oki Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu dialami DW, seorang pria lanjut usia (lansia) berumur 62 tahun, warga Desa Tegalsari, Lecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. DW harus mendekam di dalam sel tahanan akibat membuat laporan palsu.
ADVERTISEMENT
DW yang bekerja sebagai sopir sayuran melapor kepada polisi sebagai korban perampokan. Dia mengaku kehilangan uang milik majikannya sebesar Rp 11,8 juta.
Setelah diusut, laporan tersebut ternyata hanya akal-akalan DW untuk menggelapkan uang milik majikannya. Uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar utang.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari DW. Awalnya pada 6 Juli 2020, DW yang berprofesi sebagai sopir mengantar sayuran ke Pasar Jagasartu, Kabupaten Cirebon, dari hasil penjualan sayuran tersebut DW membawa uang sebesar Rp 11,8 juta.
Dalam perjalanan pulang, tepatnya di daerah Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, muncul dalam benak DW melancarkan skenario rekayasa perampokan yang sebelumnya sudah dia pikirkan matang-matang.
ADVERTISEMENT
Diawali dengan memecahkan kaca pintu mobil menggunakan kunci roda. Lalu, menelepon majikannya, seorang bandar sayuran dan mengaku telah dirampok tiga orang bersenjata. Kepada majikannya DW mengaku, uang hasil penjualan sayuran dirampas para perampok.
"Jadi si tersangka ini berpura-pura telah dirampok kawanan begal bersenjata, dan mengaku uang hasil penjualan sayuran diambil rampok. Begitu yang tersangka ceritakan kepada pemilik sayuran," jelas AKBP Bismo Teguh Prakoso, Rabu (15/7/2020).
Untuk meyakinkan majikannya, lanjut Bismo, DW lantas membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan olah TKP dan meminta keterangan pelapor. Dari hasil olah TKP dan keterangan itu, Polisi mencium adanya kejanggalan.
"Karena hasil penyidikan laporan yang dibuat tersangka janggal, kita desak dan akhirnya mengaku jika tersangka ini telah berencana untuk mengambil uang hasil penjualan tadi dengan berpura-pura telah dirampok," ungkap Bismo.
ADVERTISEMENT
Motifnya sambung Kapolres, tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena bingung mencari uang untuk membayar utang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang (memberi laporan palsu) Jo pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 220 Jo Pasal 372 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tukas Kapolres.