Tidak Lagi Menjadi Tersangka, Beban di Pundak Nurhayati Menghilang
·waktu baca 1 menit

Ciremaitoday.com, Cirebon – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Jawa Barat telah menghentikan kasus Nurhayati menjadi tersangka. Kepastian tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Surat tersebut, kini telah berada di tangan Nurhayati yang sebelumnya menjadi tersangka karena melaporkan Kepala Desanya sendiri yakni Supriyadi. Dari kepastian hukum itu pula, Nurhayati akan bersaksi di pegadilan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Nurhayati mengatakan, pada Selasa (2/03/2022) malam telah menerima SKP2 yang diantar langsung oleh Jaksa ke rumahnya.
“Syukur Alhamdulilla, kerja keras dan kerja ikhlas dari semua pihak akhirnya SKP2 ini telah dikeluarkan,” katanya, Rabu (2/03/2022).
Ia merasa plong karena beban yang selama ini berada di atas pundaknya telah sirna.
“Rasanya sudah plong. Beban berat yang ada di pundak saya selama ini sudah terlepas berkat kerja keras dan perjuangan dari semua pihak yang memberikan dukungan atas apa yang saya alami,” ujarnya.
Ia menambahkan, mulai sekarang siapapun jangan pernah merasa takut untuk melaporkan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi.
“Berkat kerja keras, saya berhasil mendapat keadilan. Masyarakat intinya jangan takut lapor,” pungkasnya.(Juan)
