Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten Media Partner
Tilang Elektronik di Kota Cirebon, Surat Tilang Dikirim ke Rumah
1 Februari 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Dalam waktu dekat Polres Cirebon Kota Jawa Barat, akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Untuk mendukung program tersebut, sebanyak 10 kamera CCTV dan kamera pemantau sudah dipasang dan terhubung langsung dengan sistem dalam ETLE secara real time.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, ETLE akan didukung kamera E-Tilang yang terpasang di 6 ruas jalan diantaranya adalah, di Pertigaan Krucuk Jalan siliwangi, Perempatan Alun-alun Kejaksan, Perempatan Jalan Karanggetas (Asia), Perempatan Jalan Cipto Mangunkusumo (Latpri), Perempatan Gunungsari, dan Perempatan Perumnas.
“Dari 10 kamera CCTV ada 6 kamera E-Tilang yang kami operasikan untuk memantau pergerakan pengguna jalan sekaligus merekam sejumlah pelanggaran dan 10 kamera pemantau,” katanya, Selasa (01/02/2022).
Ia melanjutkan, kesepuluh kamera tersebut sudah terhubung melalui jaringan, hasil dari pantauan di setiap kamera ETLE bisa dilihat di ruang kontrol Traffic Management Center (TMC) di Mako Polres Cirebon Kota.
“Nantinya akan ada operator dari personil satuan lalu lintas Polres Ciko, sebanyak 6 orang yang sudah dilatih. Dan operator ini akan bergantian mengawasi CCTV di ruang TMC selama 1x24,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, sistem penindakan tilang elektronik akan langsung tercatat di kamera ETLE dan masuk data TMC dengan tindakan validasi setelah dinyatakan valid akan dicetak lembaran tilang beserta blanko konfirmasi setelah itu akan di kirimkan ke alamat pemilik kendaraan lewat kantor pos.
“Pelanggaran lalu lintas akan tercatat secara elektronik dan buktinya akan dikirimkan kepada alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan memiliki waktu 14 hari untuk konfirmasi sebelum nanti akan terblokir kalau telat untuk konfirmasi,” terangnya.
Dalam sekali uji coba hasil monitoring pelanggaran di TMC Polres Cirebon Kota pada Rabu (26/0/2022) tertangkap oleh Kamera ETLE sebanyak 1.486 pelanggaran. Dan hari berikutnya, Kamis (27/01/2022) dari pukul. 00.00 Wib sampai pukul 09.00 Wib tercatat sebanyak 710 pelanggaran.
ADVERTISEMENT
“ETLE merupakan metode modern untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” pungkasnya.(Juan)