Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tingkatkan Pajak Daerah, Komisi II Dorong BKAD Maksimalkan Tapping Box
29 Januari 2022 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Komisi II DPRD mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Cirebon memaksimalkan potensi pajak daerah. DPRD meminta BKAD mengaktifkan kembali seratusan tapping box.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Syahriar mengatakan, dari 177 tapping box atau alat perekam transaksi hanya 42 unit yang masih aktif. Kondisi tersebut menyebabkan potensi pajak daerah tak diserap maksimal.
"Hanya 42 alat (tapping box) yang aktif. Selebihnya tidak beroperasi. Kami meminta agar diaktifkan," katanya, Sabtu (29/1/2022).
Watid menyarankan, agar Pemkot Cirebon tegas terhadap pelaku usaha yang enggan mengoperasikan tapping box.
"Kita sudah punya payung hukumnya. Kalau tidak mau (menggunakan), tindak tegas saja. Supaya ada efek jera," ujarnya.
Ia menyatakan, optimalisasi penggunaan tapping box merupakan upaya untuk meningkatkan pajak daerah. Menurutnya, pemerintah tak perlu khawatir dengan biaya pemeliharaan alat.
"Kalau misalkan kita mengeluarkan Rp 1 miliar untuk pemeliharaan, terus dapatnya Rp 5 miliar. Ya tidak masalah. Misalnya begitu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Komisi II DPRD juga meminta agar BPKAD mengidentifikasi pelaku usaha yang wajib pajak tapi nonaktif.
"Bangkrut atau memang tidak aktif. Mungkin ada juga yang jalan tapi untuk bayar tidak bisa. Jadi harus ada pemilihan," tuturnya.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Cirebon Arif Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan target pendapatan sektor pajak pada tahun ini Rp 196 miliar. Meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp 192 miliar. Arif mengaku telah berkoordinasi dengan BJB terkait penambahan tapping box.
"Penambahannya sekitar 50 unit. Sekaligus soal biaya pemeliharaan selama tiga tahun," katanya.
BKAD ini selama ini rutin memantau pelaku usaha yang wajib pajak. Pihaknya juga tengah melakukan pemetaan terhadap pelaku usaha yang tak aktif membayar pajak.
ADVERTISEMENT
"Kita juga sedang membahas soal perda pajak. Kemudian merevisi atau penyesuaian perwali-perwali yang ada. Ini PR kita," pungkasnya.(Anatasya)