Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Video: Pemasok Pil Dekstro untuk Pembunuh Santri Diringkus
10 September 2019 7:53 WIB
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Cirebon - Polres Cirebon Kota menangkap penjual sekaligus pemasok obat terlarang kepada tersangka pembunuh santri Rozien. Pemilik obat terlarang, JH, diamankan di kediamannya di sekitaran Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, pada Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Informasi ini didapat setelah petugas memeriksa secara intensif terhadap tersangka Yadi Supriadi dan Rizki Mulyono yang mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari JH, sebelum melakukan pembunuhan di Jl Cipto Mangunkusumo yang menewaskan seorang santri dan perampasan di wilayah Kesambi. Sedikitnya 900 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis disita sebagai barang bukti dari JH.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan akan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dia meyakinkan, tidak akan pandang bulu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminal di Wilayah Cirebon Kota.
“Kami berupaya akar dari permasalahannya. Tidak ada toleransi untuk pelaku tindak pidana,” kata Roland, Senin (9/9).
Roland menyatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap JH, tidak berhenti setelah penangkapan JH.
ADVERTISEMENT
“Atas perbuatannya, JH diancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 jo Pasal 196 tentang kesehatan,” pungkasnya. (*)