Wali Kota Cirebon: Banyak ASN yang WFH Seperti Orang Liburan

Konten Media Partner
12 Oktober 2020 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nashrudin Azis. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nashrudin Azis. (Juan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nashrudin Azis menyentil para aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini menjalani sistem work from home (WFH).
ADVERTISEMENT
Azis menilai ada kecenderungan ASN yang WFH malah memanfaatkan waktunya untuk 'liburan' bukan melaksanakan tugas-tugas pokok. Padahal saat ini, tegas Azis, Pemerintah Kota Cirebon gencar melakukan berbagai upaya untuk menahan laju penyebaran COVID-19.
Dari mulai menambah jumlah kamar hotel untuk perawatan sebanyak 52 bed, juga meminta ASN dan pegawai BUMD menjadi agen penerapan protokol kesehatan.
Azis mengatakan, dengan pembagian pola kerja ASN 50 persen WFH atau kerja dari rumah dan 50 persen work from office (WFO), yang tidak bekerja diminta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan.
"Jadi ASN yang tidak masuk kantor harus menjadi agen sekaligus motivator bagi masyarakat agar mereka mematuhi protokol kesehatan," katanya, Senin (12/10/2020).
ADVERTISEMENT
Azis mengaku, hingga kini masih banyak ASN yang kebagian WFH dianggap sebagai hari libur. "Banyak ASN yang WFH malah seperti orang liburan," imbuhnya.

ASN yang WFH Harus Dimonitor

Baik ASN maupun pegawai BUMD diminta membentuk kelompok-kelompok kecil lalu berkeliling ke jalan raya, pasar-pasar, hingga pemukiman penduduk untuk mensosialisasikan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Sebelum turun ke jalan, mereka harus menggunakan alat pelindung diri," ujarnya.
Otoritas kepegawaian pun diminta melakukan monitoring ASN yang tidak melakukan tugasnya. Jika melanggar, siap-siap dikenakan sanksi administrasi hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Kami terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, termasuk menjatuhi sanksi jika ada ASN yang tidak berfungsi sebagai agen protokol kesehatan," pungkasnya.