Wujudkan Kebijakan Satu Peta, 83 Desa di Kuningan Sepakati Batas Wilayah

Konten Media Partner
27 Januari 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kabupaten Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi saat menyerahkan peta batas wilayah bagi 83 desa di Kuningan, Jabar. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kabupaten Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi saat menyerahkan peta batas wilayah bagi 83 desa di Kuningan, Jabar. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Sebanyak 83 desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah menetapkan batas desa masing-masing sebagai bentuk kesepakatan bersama. Hal ini sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan satu peta sebagai program prioritas pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Jumlah ini baru tahap pertama, sebab masih menyisakan sebanyak 293 desa dari total 376 desa. Hal itu terungkap saat penyerahan Perbup tentang Batas Desa di Pendopo Pemkab Kuningan, Kamis (27/1/2022).
Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar dalam keterangan persnya, mengatakan, hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahap pertama sudah dilakukan terhadap 83 desa. Seluruhnya sudah sesuai regulasi yang ada dan ditetapkan sejumlah 83 Perbup tentang Batas Desa.
“Dengan segala proses yang sudah kita tempuh bersama, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas desa secara partisipatif dan mandiri. Sehingga Kuningan menjadi salah satu kabupaten terdepan dalam mendukung Perpres nomor 23 tahun 2021 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan Satu Peta,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tujuan dari disepakatinya soal batas desa di antaranya menjamin kepastian hukum batas administrasi desa dan kepastian luas wilayah desa, dasar penetapan cakupan wilayah kewenangan desa dan salah satu syara dalam penentuan besaran dana desa. Kemudian dapat sebagai dasar penyelesaian konflik atau sengketa kaitan perizinan maupun kepemilikan terkait batas, syarat sebagai penataan desa dan kecamatan, serta dasar dalam perencanaaan pembangunan yang lebih efektif.
“Jadi hasil dari kegiatan penetapan dan penegasan batas desa ini, masyarakat khususnya pemerintah desa akan menerima kepastian hukum berupa Perbup sebagaimana tertuang dalam Permendagri 45 tahun 2016 Pasal 9 ayat 3,” imbuhnya.
Pihaknya juga menyerahkan hasil kegiatan penetapan batas desa kepada pihak Pemprov Jabar. Sehingga nanti dapat disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri RI.
ADVERTISEMENT
“Jadi kedepan akan lebih terintegrasi dalam kebijakan pemerintah melalui Indonesia Satu Peta. Harapan kami, semoga Perbup tentang Batas Desa ini dapat dipergunakan dengan baik sebagai dasar untuk penataan data PBB, data aset, data tata ruang desa, data kependudukan dan data pendaftaran tanah atau PTSL maupun data-data lain sebagai bekal untuk anak cucu kita semua,” pungkasnya.(*)