Konten dari Pengguna

Menanti Janji Pembaharuan Regulasi Pekerja Outsourcing

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Clarisa Permata Hariono Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambaran Para Buruh berjuang bekerja dan menanti haknya (<a href="https://www.magnific.com/free-ai-image/various-people-taking-part-protests_207443173.htm#fromView=search&page=1&position=40&uuid=8359d6ef-3151-4b44-aa57-70b25e5dd098&track=ais_hybrid&query=buruh">Image by magnific</a>)
zoom-in-whitePerbesar
Gambaran Para Buruh berjuang bekerja dan menanti haknya (<a href="https://www.magnific.com/free-ai-image/various-people-taking-part-protests_207443173.htm#fromView=search&page=1&position=40&uuid=8359d6ef-3151-4b44-aa57-70b25e5dd098&track=ais_hybrid&query=buruh">Image by magnific</a>)

Di antara rezim pemerintahan yang pernah berkuasa di republik ini, saat ini adalah salah satu rezim yang terasa begitu gencar mendekatkan diri dengan golongan buruh. Terbukti, banyak oknum dengan latar belakang perburuhan dan serikat buruh yang dilibatkan pada tubuh pemerintah.

Selain itu, muncul beberapa regulasi ketenagakerjaan baru yang menghiasi republik ini. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 (Permenaker 7/2026) tentang Pekerja Alih Daya atau yang lazim dikenal sebagai Pekerja outsourcing. Mengapa membekas? Karena ketentuan ini diharapkan menjadi salah satu kado terindah bagi pekerja menjelang hari buruh pada Mei silam dan diharapkan memberi perlindungan kesejahteraan bagi pekerja khususnya pekerja outsourcing yang dianggap selama ini acap kali diabaikan.

Namun setelah penerbitannya pada Bulan April 2026, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Penerbitan ketentuan ini mengakibatkan banyak kritik dari berbagai praktisi maupun akademisi. Menindaklanjuti hal tersebut, sekitar Bulan Juni 2026 tepat setelah pelantikan salah satu penasihat khusus presiden bidang ketenagakerjaan, terdapat janji pemerintah akan menerbitkan revisi Permenaker selambatnya Juli 2026.

Apakah janji tersebut telah tercapai? Setidaknya hingga awal Oktober ini Permenaker 7/2026 masih sah berlaku sebagai dasar hukum bagi pekerja outsourcing dan belum terdapat regulasi apa pun yang mengubah atau menggantikan eksistensinya. Kita tentu perlu berpikir positif bahwa pemerintah tidak abai akan janjinya dan mungkin hanya memerlukan waktu sedikit lebih lama untuk menyusunnya. Untuk itulah, sebagai akademisi saya menuliskan buah pikir ini, untuk membantu pemerintah dapat mengingat kembali poin-poin krusial dalam Permenaker 7/2026, agar penggantian atau setidaknya perubahan Permenaker tersebut menjadi lebih baik.

Poin krusial pertama yang kembali perlu diingat pemerintah adalah masih adanya ketidakjelasan mengenai makna “kegiatan penunjang” pada Pasal 3 Permenaker. Meskipun telah mencoba mengkualifikasikan jenis kegiatan penunjang pada Pasal 3 ayat (2), namun penggolongan kegiatan penunjang tersebut tidak bisa menggantikan pendefinisian kegiatan penunjang. Terlebih, salah satu penggolongan jenis kegiatan penunjang pada Pasal 3 ayat (2) huruf f adalah “pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan gas dan ketenagalistrikan”.

Hal ini tentu masih terasa kabur dan meluas sekali maknanya. Pekerjaan penunjang seperti apa yang dimaksud di bidang tersebut? Saran yang diberikan adalah, pada permenaker yang baru, solusi yang harus dilakukan pemerintah bukan hanya berfokus pada melimitasi jenis kegiatan penunjang, tetapi mencoba memberikan rumusan singkat apa yang dimaksud dengan kegiatan penunjang.

Dalam hal ini tentu komparasi dengan hukum ketenagakerjaan negara lain yang memiliki sistem hukum yang serupa dapat dijadikan rujukan. Selain itu, sanksi yang diberikan untuk pelanggaran Pasal 3 yang diatur pada Pasal 8 seharusnya tidak hanya diberikan pada perusahaan pemberi pekerjaan, namun juga terhadap perusahaan alih daya. Karena telah terjadi konsensualisme pemberian pekerjaan yang melanggar ketentuan Permenaker. Dalam kasus pelanggaran Pasal 3, kesadaran perusahaan alih daya menerima pekerjaan yang bukan kegiatan penunjang sejatinya termasuk niat jahat dalam hukum yang perlu untuk ditindaklanjuti.

Poin krusial berikutnya adalah pada Pasal 4 ayat (3). Pemerintah mencoba menerapkan tanggung jawab renteng antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan alih daya. Perusahaan pemberi pekerjaan diharuskan memastikan perusahaan alih daya memenuhi hak pekerja outsourcing.

Yang menjadi pertanyaan, bentuk tanggung jawab seperti apa yang diharapkan oleh pemerintah untuk dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan guna memastikan perusahaan alih daya tersebut menjaga kesejahteraan pekerja outsourcing? Hal ini mengakibatkan kekaburan hukum, sehingga ketentuan ini tentu hanya formalitas belaka dan perusahaan pemberi pekerjaan dapat melepaskan diri dari tanggung jawab tersebut.

Dampak lebih jauhnya pengawas ketenagakerjaan tentu akan mengalami banyak jalan terjal untuk menindak perusahaan pemberi pekerjaan atas kelalaian atau kesengajaannya tidak mengawasi perusahaan alih daya, karena bentuk pengawasan dan tanggung jawab yang diperintahkan Permenaker tidak jelas dan tidak implementatif. Aturan ini terkesan indah di atas kertas, namun sarat dengan kepastian hukum. Terlebih, tidak ada sanksi yang jelas diatur di Permenaker ini terhadap pelanggaran kewajiban akan pasal tersebut.

Sebenarnya masih banyak sekali poin krusial lainnya yang perlu diperhatikan, namun sebagai penutup, satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian adalah mengenai perjanjian alih daya dan pencatatannya. Kritik konstruktif bagi hal ini adalah, pemerintah perlu mengatur dengan lebih spesifik bahwa perlindungan pekerja outsourcing selama bekerja di lingkungan perusahaan pemberi pekerjaan menjadi salah satu kewajiban yang dicakup pada Pasal 4 yat (1) huruf f Permenaker.

Walaupun hubungan hukum pekerja outsourcing memang melekat pada perusahaan alih daya, namun pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja adalah pada lingkungan perusahaan pemberi pekerjaan, sehingga tanggung jawab hukum perusahaan pemberi pekerjaan tentu tidak dapat dilepaskan. Selain itu, pemerintah perlu menegaskan akibat hukum yang lebih jelas bila perjanjian alih daya tidak dicatatkan.

Bukan hanya sekadar memberikan sanksi adminstratif bagi perusahaan alih daya terkait dengan perizinan berusahanya, namun perlu memikirkan bagaimana keabsahan dan kelanjutan jalannya perjanjian tersebut. Apakah perlu melakukan juga penundaan jalannya perjanjian hingga dicatatkan, atau bahkan juga dapat menerapkan salah satu jenis sanksi administratif seperti dwangsom atau uang paksa, yang akan terus dikenakan pada perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi pekerjaan hingga keduanya mencatatkan perjanjian tersebut. Hal ini agar perjanjian benar-benar dicatatkan sehingga pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan lebih nyata dapat terjadi.

Kedekatan rezim pemerintahan saat ini dengan golongan buruh/pekerja tentu sangat patut diapresiasi, karena bagaimanapun pekerja termasuk pekerja outsourcing adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu menyumbang juga pendapatan bagi negara dan mendukung kesejahteraan negara.

Sejatinya, pekerja outsourcing sebagai rakyat Indonesia bukanlah beban negara, melainkan subjek penting yang perlu diperhatikan kesejahteraannya agar dukungan yang diberikan oleh para pekerja bagi republik ini juga tetap perlu terjaga. Untuk itu, segala regulasi yang diterbitkan sejatinya harus benar-benar mengakomodir kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Jangan sampai, untaian kata yang dituliskan pada aturan hukum hanyalah suatu kalimat yang berusaha menyenangkan hati dan meromantisasi kesejahteraan para pekerja khususnya pekerja outsourcing, yang membuat mereka seakan bahagia karena mendapatkan perlindungan kesejahteraan, namun nyatanya kesejahteraan itu masih jauh, ibarat suatu mimpi yang masih perlu diraih dan digapai lebih jauh, karena hingga saat ini kita dan mereka terus menanti pembaharuan regulasi pekerja outsourcing.