Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Body Shaming Bukan Candaan, Pelakunya Bisa Dipenjara
30 Mei 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Claudia Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
"Ih, kok gendut sih sekarang?"
"Bibir kamu tebal banget deh!"
ADVERTISEMENT
"Melek dong melek, jalan kok sambil merem wkwk."
Ungkapan-ungkapan ini mungkin adalah ungkapan yang sering kita dengar atau ucapkan di kehidupan sehari-hari. Biasanya, ungkapan-ungkapan ini dianggap sebagai sesuatu yang sepele bahkan sering diungkapkan dalam konteks candaan. Namun, sadarkah kita bahwa ungkapan-ungkapan tersebut termasuk ke dalam kategori body shaming?
Menurut Oxford Learners Dictionaries, body shaming dapat diartikan sebagai praktik membuat komentar negatif tentang bentuk tubuh, ukuran tubuh, atau penampilan fisik seseorang. Body shaming ini meski bukan kontak fisik yang merugikan, namun ternyata termasuk dalam praktik perundungan loh.
Komentar berupa hinaan atau ejekan yang menyangkut kondisi fisik seseorang, baik dilontarkan secara lisan maupun tulisan termasuk dalam jenis perundungan verbal dan pelakunya dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penghinaan ringan.
ADVERTISEMENT
Tindak pidana penghinaan ringan ini diatur dalam pasal 315 KUHP yang berbunyi:
Dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo menjelaskan bahwa jika suatu penghinaan dilakukan dengan cara selain "menuduh suatu perbuatan", contohnya dengan menggunakan kata-kata makian seperti "anjing", "bajingan", "jelek" dan sejenisnya, maka perbuatan tersebut termasuk dalam pasal 315 KUHP dan disebut sebagai "penghinaan ringan".
ADVERTISEMENT
Selain pasal 315 KUHP, tindak pidana penghinaan ringan ini juga diatur pada pasal 436 UU1/2023 KUHP baru, yang akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan yakni tahun 2026. Pasal 436 UU 1/2023 ini berbunyi:
Pasal ini berarti, penghinaan yang dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang tidak senonoh terhadap seseorang secara lisan maupun tulisan, dapat dihukum secara pidana.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, perbuatan body shaming atau mengomentari kekurangan fisik orang lain melalui media sosial juga dapat dikenai pasal 27A UU 1/2024 karena berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Pasal 27A UU 1/2024 menyatakan bahwa setiap individu yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan tujuan agar informasi tersebut tersebar luas melalui media elektronik seperti internet dan dokumen elektronik dapat dikenai tindakan hukum.
Tindakan "menyerang kehormatan atau nama baik" di sini merujuk pada perilaku yang merendahkan atau merusak reputasi atau harga diri seorang sehingga berdampak merugikan bagi individu tersebut. Ini mencakup perbuatan menista dan/atau memfitnah. Orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 ini berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp 400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
ADVERTISEMENT
Melihat berbagai aturan hukum yang mengatur dan dapat menjerat perilaku body shaming. Kita dapat menyimpulkan bahwa tindakan body shaming memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dilansir dari Detik.com, bahkan tercatat ada 966 kasus terkait body shaming yang dilaporkan ke kepolisian pada 2018. Polisi mengaku serius dan berhati-hati dalam menangani kasus-kasus body shaming ini.
Sekarang, masihkah kita menganggap body shaming sebagai candaan? Meskipun seringkali dianggap sebagai lelucon, kita perlu menyadari tindakan mengejek atau menghina orang lain dapat menyakiti perasaan dan harga diri orang lain, bahkan bisa mendatangkan konsekuensi hukum yang serius untuk diri kita. Jadi, marilah kita stop menggunakan body shaming sebagai bahan candaan dan tetap menjaga tutur dan pilihan kata kita saat bercanda.
ADVERTISEMENT