28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

PPN Ditanggung Pemerintah, Mudik 2025 Harga Tiket Pesawat Lebih Terjangkau!

Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja
Seorang Mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Prodi D4 Manajemen Keuangan Negara (Konsentrasi: Penerimaan Negara)
1 Maret 2025 19:06 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Halaman Sampul. Sumber: Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Halaman Sampul. Sumber: Penulis
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia kembali memberikan insentif fiskal guna meringankan beban masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idulfitri tahun 2025. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta memfasilitasi kelancaran arus mudik Lebaran.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang dan Tujuan PMK No. 18 Tahun 2025
PMK No. 18 Tahun 2025 dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa mobilitas masyarakat saat perayaan hari besar keagamaan, terutama Idulfitri, mengalami peningkatan signifikan. Oleh karena itu, guna menekan biaya transportasi bagi masyarakat dan mendorong daya beli, pemerintah memberikan stimulus pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.
Gambar 1 (Sumber: Penulis)
Ruang Lingkup dan Ketentuan PPN DTP
Berdasarkan PMK No. 18 Tahun 2025, kebijakan ini menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Besaran PPN yang terutang untuk jasa ini adalah sebesar 11%, di mana 5% tetap dibebankan kepada penerima jasa atau penumpang, sedangkan 6% sisanya akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan skema ini, masyarakat mendapatkan keringanan dalam biaya transportasi udara, terutama dalam periode padat perjalanan seperti mudik Lebaran.
ADVERTISEMENT
Periode berlakunya kebijakan ini dibagi menjadi dua bagian utama. Pertama, periode pembelian tiket yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlangsung dari 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Kedua, periode penerbangan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Dengan penentuan periode ini, pemerintah memastikan bahwa insentif pajak ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada waktu-waktu puncak.
Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor transportasi udara serta meningkatkan mobilitas masyarakat dalam negeri. Dengan adanya keringanan pajak ini, harga tiket pesawat kelas ekonomi menjadi lebih terjangkau, yang pada akhirnya mendorong peningkatan jumlah penumpang serta membantu pemulihan industri penerbangan nasional.
ADVERTISEMENT
Gambar 2 (Sumber: Penulis)
Mekanisme Pelaksanaan dan Pelaporan
Badan Usaha Angkutan Udara yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk memenuhi sejumlah kewajiban administratif terkait pelaksanaan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP). Pertama, mereka harus membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagai bukti sah atas transaksi yang dilakukan. Kedua, mereka diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Selain itu, mereka harus menyusun daftar rincian transaksi yang mendapatkan fasilitas pajak ini, yang mencakup data lengkap seperti nama penumpang, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, serta jumlah PPN yang ditanggung pemerintah dan yang dibebankan kepada penumpang. Terakhir, daftar rincian ini serta laporan terkait wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat pada 30 Juni 2025 guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi kebijakan pajak ini.
Gambar 3 (Sumber: Penulis)
Dampak Kebijakan PPN DTP bagi Masyarakat dan Industri Penerbangan
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini membawa dampak positif bagi berbagai pihak yang terlibat. Bagi masyarakat, sebagian PPN yang ditanggung oleh pemerintah berarti harga tiket pesawat kelas ekonomi menjadi lebih murah dibandingkan dengan harga normal. Hal ini tentu meringankan beban finansial masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan mudik selama periode Lebaran. Dengan berkurangnya beban biaya perjalanan, diharapkan lebih banyak masyarakat yang bisa mengakses layanan transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau.
Bagi industri penerbangan, kebijakan ini berperan sebagai stimulus yang dapat meningkatkan jumlah penumpang. Dengan adanya insentif pajak, maskapai penerbangan dapat menawarkan tarif lebih kompetitif, sehingga menarik lebih banyak calon penumpang yang sebelumnya mungkin memilih moda transportasi lain karena pertimbangan biaya. Peningkatan jumlah penumpang ini sangat penting bagi industri penerbangan, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan akibat pandemi dan ketidakstabilan ekonomi global. Dengan bertambahnya permintaan, maskapai memiliki kesempatan untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat kembali bisnis mereka.
ADVERTISEMENT
Dari perspektif perekonomian nasional, meningkatnya mobilitas masyarakat akibat kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang lebih luas. Sektor-sektor terkait, seperti pariwisata, perdagangan, dan konsumsi domestik, akan mendapatkan keuntungan dari pergerakan orang yang lebih tinggi. Pariwisata, misalnya, dapat mengalami lonjakan kunjungan ke berbagai destinasi dalam negeri karena lebih banyak orang yang memiliki akses mudah ke transportasi udara. Demikian pula, aktivitas ekonomi di berbagai kota tujuan akan meningkat seiring dengan bertambahnya arus wisatawan dan pemudik. Secara keseluruhan, kebijakan ini tidak hanya mendukung industri penerbangan tetapi juga menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih luas di Indonesia.
Gambar 4 (Sumber: Penulis)
Kesimpulan
Kebijakan PPN DTP yang diberikan pemerintah menjelang Lebaran 2025 menjadi langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemulihan industri penerbangan. Dengan sebagian pajak ditanggung pemerintah, harga tiket pesawat kelas ekonomi menjadi lebih terjangkau, sehingga lebih banyak orang dapat memanfaatkan transportasi udara untuk perjalanan mudik. Di sisi lain, insentif ini juga berpotensi meningkatkan jumlah penumpang dan memperkuat sektor penerbangan yang masih dalam tahap pemulihan. Tidak hanya berdampak pada industri aviasi, kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, sektor pariwisata, serta aktivitas perdagangan di berbagai daerah.
News Card (Sumber: Penulis)