Konten dari Pengguna

Tak Perlu Pajak Baru, Indonesia Butuh Single Touch Payroll!

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Halaman Sampul. Foto: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Halaman Sampul. Foto: Dokumentasi Pribadi

Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan ketidakpastian ekonomi global, ketahanan fiskal menjadi salah satu isu strategis yang harus dijaga. Namun, menjaga ketahanan fiskal tidak selalu berarti menaikkan tarif pajak atau menciptakan jenis pajak baru. Dalam banyak kasus, tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi tercatat dan terlaporkan dengan baik sebagai objek pajak. Oleh karena itu, penguatan sistem administrasi perpajakan menjadi program yang jauh lebih penting dibanding sekadar menambah beban pajak baru.

Indonesia sebenarnya telah melakukan berbagai modernisasi administrasi perpajakan melalui e-Filing, e-Bupot, e-Faktur, dan implementasi Core Tax Administration System (CTAS). Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Australia, masih terdapat banyak sekali ruang perbaikan, khususnya dalam integrasi data penggajian tenaga kerja formal dengan sistem administrasi perpajakan.

Salah satu praktik yang menarik untuk dicermati adalah penerapan Single Touch Payroll (STP) di Australia. Sistem ini mewajibkan pemberi kerja melaporkan data penghasilan karyawan, pemotongan pajak penghasilan, dan kontribusi pensiun secara otomatis kepada otoritas pajak setiap kali proses penggajian dilakukan. Dengan kata lain, pelaporan pajak tenaga kerja tidak lagi dilakukan secara periodik atau manual, tetapi terjadi secara real-time melalui sistem payroll perusahaan.

Alur kerja Single Touch Payroll (STP) di Australia. Sistem ini memungkinkan data penghasilan, pemotongan pajak, dan iuran pensiun terkirim secara otomatis dan real-time ke server otoritas pajak (Australian Taxation Office/ATO) setiap kali pemberi kerja memproses pembayaran gaji. Foto: ChatGPT

Menurut Australian Taxation Office, tujuan utama STP adalah menyederhanakan kewajiban pelaporan pemberi kerja sekaligus meningkatkan kualitas data yang diterima pemerintah. Melalui STP, informasi penghasilan pekerja langsung tercatat pada saat pembayaran gaji dilakukan sehingga mengurangi peluang underreporting maupun keterlambatan pelaporan.

Dari sisi administrasi perpajakan, keberhasilan STP terletak pada kemampuannya dalam memperluas basis pajak karena semua penghasilan tenaga kerja formal yang sebelumnya berpotensi tidak tercatat kini masuk ke dalam sistem perpajakan secara otomatis. Dengan begitu, pemerintah memperoleh data yang lebih lengkap, lebih akurat, dan lebih cepat untuk melakukan pengawasan kepatuhan.

Hal ini sejalan dengan temuan Okunogbe dan Santoro (2023) bahwa teknologi informasi dapat meningkatkan mobilisasi penerimaan pajak melalui tiga mekanisme, yaitu membantu otoritas pajak mengidentifikasi basis pajak, memfasilitasi kepatuhan, dan memantau kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif. Dengan kata lain, digitalisasi administrasi perpajakan memungkinkan pemerintah menemukan aktivitas ekonomi yang sebelumnya tidak teridentifikasi dalam sistem sistem perpajakan.

Di Indonesia, manfaat tersebut sangat relevan karena salah satu tantangan perpajakan nasional adalah masih adanya kesenjangan data antara otoritas, pemberi kerja, dan pekerja. Walaupun perusahaan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21, proses pelaporan masih melalui berbagai tahapan administratif yang dapat menimbulkan kesalahan, keterlambatan, atau bahkan ketidaksesuaian data. Akibatnya, basis pajak yang sebenarnya sudah ada belum sepenuhnya termanfaatkan secara optimal.

Sebagai contoh, setiap awal tahun pada masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, kerap ditemukan antrean panjang dan keluhan di loket-loket pelayanan pajak karena wajib pajak karyawan mengalami kesulitan melaporkan pajak. Penyebabnya adalah keterlambatan pemberi kerja dalam menerbitkan bukti potong, atau adanya ketidaksesuaian antara data bukti potong fisik dengan data pre-populated di sistem e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permasalahan ini umumnya terjadi akibat human error saat HRD atau bagian keuangan perusahaan memindahkan data dari aplikasi payroll ke aplikasi pelaporan DJP.

Selain itu, dalam berbagai Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap menemukan kasus kurang bayar atau keterlambatan penyetoran pajak pemotongan oleh pemberi kerja ke kas negara. Penyebabnya adalah rantai birokrasi dari payroll internal hingga masuk ke server DJP yang rawan terjadi human error dan time-lag. Hal ini menjadi semakin parah karena adanya tren gig economy dan freelancer. Banyak perusahaan mengklasifikasikan pekerja ini sebagai mitra, sehingga pemotongan PPh Pasal 21 sering kali luput atau tidak dilaporkan. Jika sistem administrasi kita dapat mengadopsi mekanisme integrasi real-time layaknya STP, data penghasilan dan pemotongan pajak akan langsung terekam di database DJP begitu gaji ditransfer. Dengan demikian, basis pajak yang sudah ada dapat tergali secara optimal dan transparan, serta kebocoran dari sektor shadow economy dapat dicegah.

Lebih jauh lagi, STP juga mampu menurunkan biaya kepatuhan. Ketika data penghasilan telah tersampaikan secara otomatis, wajib pajak tidak perlu berulang kali menginput informasi yang sama pada berbagai platform. Pengurangan biaya kepatuhan ini penting karena semakin sederhana proses administrasi perpajakan, semakin tinggi tingkat kepatuhan yang dihasilkan. Okunogbe dan Santoro (2023) menegaskan bahwa teknologi perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan melalui penyederhanaan proses administrasi dan pengurangan hambatan birokrasi.

Berdasarkan penjelasan di atas, setidaknya terdapat empat strategi yang dapat diadopsi Indonesia dari pengalaman Australia:

  • Pertama, membangun integrasi antara sistem payroll perusahaan dengan CTAS DJP. Integrasi ini memungkinkan data penghasilan, pemotongan PPh Pasal 21, dan iuran ketenagakerjaan dikirim secara otomatis pada saat penggajian sehingga DJP tidak bergantung lagi pada pelaporan periodik yang rentan terhadap keterlambatan, kesalahan input, maupun manipulasi data.

  • Kedua, mewajibkan penggunaan standar pelaporan digital yang seragam untuk seluruh penyedia aplikasi penggajian. Dengan standar yang sama, kualitas data akan meningkat dan proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efisien. Dalam jangka panjang, kebijakan ini akan memperkuat kemampuan DJP dalam menganalisis risiko berbasis data.

  • Ketiga, memperluas interoperabilitas data antara DJP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan instansi ketenagakerjaan. Integrasi lintas lembaga akan memperkecil peluang adanya pekerja formal yang tercatat pada satu sistem tetapi tidak muncul dalam database perpajakan. Tentu saja, interoperabilitas lintas lembaga ini harus dieksekusi dengan protokol keamanan siber yang ketat dan tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjaga public trust.

  • Terakhir, menerapkan roadmap implementasi yang bertahap dengan merangkul ekosistem digital sektor UMKM. Saat Ausralia menerapkan STP, kewajiban ini awalnya hanya menyasar perusahaan besar (di atas 20 karyawan) sebelum akhirnya diwajibkan bagi usaha mikro dan kecil. Di Indonesia, digitalisasi transaksi UMKM telah berkembang pesat melalui aplikasi kasir digital (POS) dan software cloud accounting lokal. Jika CTAS dapat membuka Application Programming Interface (API) agar sistem penggajian UMKM yang terintegrasi dalam aplikasi kasir dapat langsung terhubung dengan server DJP, negara bisa menarik jutaan pekerja dari sektor informal ke dalam sistem perpajakan formal tanpa harus melakukan penyisiran fisik ke lapangan.

Rangkuman kerangka konseptual adaptasi Single Touch Payroll (STP) di Indonesia. Integrasi data pengupahan secara real-time dari perusahaan dan UMKM ke server otoritas pajak menjadi kunci untuk memperluas basis pajak, memangkas birokrasi pelaporan, dan memperkuat ketahanan fiskal. Foto: ChatGPT

Apabila strategi tersebut berhasil diterapkan, Indonesia berpotensi memperoleh perluasan basis pajak yang signifikan tanpa harus menaikkan tarif pajak maupun menciptakan objek pajak baru. Pendekatan ini jauh lebih berkelanjutan karena berfokus pada peningkatan kualitas administrasi dan akurasi data.

Ilustrasi visi masa depan ekosistem perpajakan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui integrasi digital secara real-time lintas lembaga (DJP, BPJS, dan Kemnaker) yang mencakup seluruh lapisan pekerja, mulai dari sektor formal, UMKM, hingga gig economy, pemerintah dapat mewujudkan perluasan basis pajak yang inklusif demi menopang ketahanan fiskal nasional. Foto: ChatGPT

Pada akhirnya, ketahanan fiskal tidak hanya ditentukan oleh seberapa tinggi tarif pajak yang dikenakan kepada masyarakat, atau seberapa banyak jenis pajak yang dimiliki suatu negara, tetapi juga oleh seberapa baik negara mampu mengidentifikasi dan mengelola basis pajaknya. Pengalaman Australia melalui STP menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan yang optimal dapat menjadi instrumen efektif untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat kualitas data perpajakan. Indonesia memiliki momentum yang tepat melalui pengembangan CTAS untuk mengadopsi pendekatan serupa. Jika langkah ini dilakukan, perluasan basis pajak dapat dicapai secara lebih adil, efisien, dan berkelanjutan sehingga ketahanan fiskal bangsa tetap terjaga dalam jangka panjang.