Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Mendahului Zaman, Piagam Madinah
26 Mei 2022 21:37 WIB
Tulisan dari Ega Danar Ekayana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Ega Danar Ekayana
Konstitusi saat ini tentu tidak asing bagi kita semua, Konstitusi dapat diartikan sebagai suatu prinsip dan aturan mendasar yang diperlukan untuk mengatur sebuah pemerintahan serta membentuk suatu daerah, prinsip dan aturan tersebut biasanya dimuat secara tertulis dalam satu dokumen, konstitusi itu sendiri bertujuan untuk membangun hubungan antara pemerintah dan yang di perintah, guna menentukan jalannya sebuah aturan dan terciptanya hukum.
ADVERTISEMENT
Indonesia Sendiri memiliki Konstitusi tertulis berupa Undang Undang Dasar 1945, yang mengatur tentang pembentukan negara, wewenang dan hak asasi manusia. Konstitusi sendiri dikenal pertama kali pada 15 juni 1215 di inggris, bertepatan dengan pengesahan piagam Magna Carta setelah diskusi yang dilakukan oleh Paus (Pemimpin gereja), Raja John, dan Baron (bangsawan) tentang kekuasaan absolut kerajaan inggris pada saat itu, yang pada akhirnya menjadi proses sejarah panjang pembuatan hukum konstitusional.
Namun jauh sebelum itu, umat islam telah mengenal konstitusi melalui Piagam Madinah yang ditulis oleh Nabi Muhammad SAW dan Para sahabat pada tahun 622 Masehi. Piagam Madinah tercipta sebagai perjanjian bersama antara 3 kaum yang menguasai Madinah pada saat itu, kaum muslimin, kaum Yahudi serta Kaum Musyrikin.
ADVERTISEMENT
Nabi Muhammad SAW yang hijrah dari mekah ke madinah berkeinginan untuk menciptakan masyarakat yang damai dan jauh dari konflik antar kaum, dari beberapa golongan yang tinggal di madinah, kaum musyrikin-lah yang paling rentan akan konflik terutama untuk golongan Bani Aus dan Bani Khazraj, karena itu Nabi Muhammad SAW berdikusi degan para sahabat diantaranya Abu bakar ash-Shiddiq dan Umar Bin Khatab untuk menghilangkan potensi Konflik antara bani Aus dan Bani Khazraj serta dengan golongan lainnya.
Diskusi tersebut menghasilkan sebuah perjanjian tertulis dalam bentuk dokumen, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Madinah. Piagam Madinah tersebut memberikan hak dan kewajiban bagi kaum yang berada di Madinah pada saat itu, dengan isi pokok yang menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan hukum untuk keselamatan harta dan benda serta hukum untuk tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
Pemikiran yang Tidak Sesuai Dengan zaman
Seperti yang kita ketahui pada zaman itu, kaum yang menetap di Madinah masih sangat mementingkan kepercayaan dan selalu menganggap hanya baninya yang benar dan menyesatkan bani lainnya, namun jika dilihat dari isi pokok dari Piagam Madinah yang mementingkan kedamaian seluruh bani, tentu saja pemikiran nabi Muhammad SAW jauh melebihi pemikiran figur pemimpin pada saat itu.
Toleransi beragama pada saat itu dapat diterima tidak hanya kaum muslimin bahkan kaum yahudi dan musyrikin, bahkan kaum yahudi yang biasaya akan dengan keras menolak bahkan memerangi kepercayaan kaum lain dapat menyetujui perjanjian tersebut, sama halnya dengan kaum musyrikin yang sangat keras dalam memerangi kaum muslimin pada saat itu dapat menyetujui perjanjian tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini menunjukan bahwa pemikiran dan wawasan Nabi Muhammad dapat membawa perdamaian bagi semua kaum dan golongan, dengan sikap dan wawasan beliau dapat menyatukan berbagai kaum dalam suatu daerah.
Tidak sedikit pula figur sejarawan ternama yang mengatakan bahwa Piagam Madinah adalah Konstitusi Modern Pertama di dunia, contohnya pada buku "Muhammad at medina" karya W. Montgomery Watt, dikatakan bahwa “dokumen ini secara umum diakui autentik” (dokumen asli) lalu Montgomery menambahkan bahwa Ide tersebutlah yang medasari berdirinya negara islam.
Sependapat dengan Montgomery, sosiologi yang berasal dari Amerika, Robert N. Bellah Mengatakan Bahwa Piagam Madinah adalah Kontitusi termodern di zamannya, Hal ini membuktikan bahwa Piagam Madinah dan Pemikiran Rasulullah jauh mendahului zaman beliau hidup.
ADVERTISEMENT
Nilai Demokrasi
Jika kita melihat dalam pasal-pasal yang terdapat dalam piagam Madinah dan proses perumusannya tentu demokrasi akan sangat terlihat, hal ini dikarenakan Piagam Madinah yang juga sebagai landasan konstitusi dan pengikat nilai norma yang ada dan berlaku saat itu di susun dengan melibatkan berbagai fraksi masyarakat pada saat itu.
Nilai-nilai demokrasi yang terdapat dalam Piagam Madinah diantaranya penyamarataan masyarakat, kebebasan baik dalam penyampaian pendapat maupun kebebasan beragama, hak asasi manusia, musyawarah dan toleransi.
Tidak Lekang oleh Waktu
Tidak lekang oleh waktu adalah ungkapan yang tepat untuk piagam Madinah, walau dikemukakan sekitar 1400 tahun yang lalu namun sampai saat ini masih banyak tokoh-tokoh terkemuka yang mengutip bahkan menjadikan piagam Madinah sebagai referensi tulisan mereka, tidak sedikit pula negara negara yang mengambil piagam Madinah sebagai referensi konstitusi negara mereka.
ADVERTISEMENT
salah satunya pada konferensi internasional Al-Azhar yang membahas pembaharuan pemikiran islam tahun 2020 lalu, dari total 29 rumusan beberapa rumusan mengutip Kembali poin poin dalam piagam Madinah salah satunya adalah rumusan nomor 12 “negara menurut pandangan islam adalah bangsa modern yang demokratis konstitusional”. Ulama kaum muslim menetapkan “bahwa Islam tidak mengenal apa yang disebut dengan negara agama (teokratis) karena tidak memiliki dalil dari khazanah pemikiran kita”.
Tentunya jika kita terus mendalami dan mempelajari Piagam Madinah mungkin kita dapat lebih memahami perdamaian dan toleransi beragama, dalam hal ini pasal pasal dalam piagam Madinah masih dan sangat berguna sampai saat ini. Besar harapan saya Pemimpin negara kita selanjutnya dapat memiliki pemikiran Rasulullah yang diterapkan dalam Piagam Madinah.
ADVERTISEMENT
Ega Danar Ekayana
41183506200041
(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Politik, Universitas Islam 45 Bekasi)
https://www.unismabekasi.ac.id/
Sumber:
https://kemenag.go.id/read/konferensi-internasional-al-azhar-hasilkan-29-rumusan-pembaharuan-pemikiran-islam-ggenk
https://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_Madinah
https://id.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta
https://id.wikipedia.org/wiki/Madinah#:~:text=di%20Jeddah%20%2D%2D%3E-,Sejarah,wafat%20dan%20dimakamkan%20di%20sana.