Kemendikbud: Angin Segar untuk Guru dalam RUU Sisdiknas

Dandung Adityo
Pengajar di IAIN Salatiga, pecinta sastra dan budaya Jawa, penggemar olah raga, mensana in corpore sano.
Konten dari Pengguna
17 September 2022 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dandung Adityo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Guru dan murid berbincang di sela pergantian jam belajar mengajar. Sumber: Randy Novian R
zoom-in-whitePerbesar
Guru dan murid berbincang di sela pergantian jam belajar mengajar. Sumber: Randy Novian R
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selalu mencari terobosan baru untuk mengangkat kesejahteraan guru salah satunya dengan memasukkan program tersebut ke dalam RUU Sisdiknas terbaru yang mana bisa menjadi angin segar untuk para tenaga didik.
ADVERTISEMENT
RUU Sisdiknas adalah metode untuk membuat guru mendapat penghasilan yang layak serta lebih mensejahterakan kehidupan guru. Nantinya guru negeri dan swasta akan memperoleh pendapatan yang lebih berimbang. Kenyataan yang ada selama ini adalah ketimpangan antara guru yang mengajar di sekolah negeri dan swasta terlihat begitu berat sebelah, padahal jika mau dikatakan guru di sekolah swasta juga merupakan pendidik yang berstatus profesional namun kadang-kadang upah yang didapatkan tidak seberapa.

Keadilan bagi Guru Semua Jenjang

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa ratusan ribu guru PAUD, guru kesetaraan, serta guru pesantren, akan berkesempatan untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus menunggu antrean sertifikasi guru yang selama ini menjadi hambatan mereka untuk mendapatkan insentif tambahan.
ADVERTISEMENT
Mas Menteri berharap RUU Sisdiknas ini dapat segera disahkan oleh DPR RI. Menurutnya jika RUU Sisdiknas ini telah disahkan maka untuk pertama kalinya guru-guru PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren dapat menerimatunjangan pada saat para guru sudah memenuhi syarat.
Nadiem Makarim juga mengatakan poin penting lain yang ada dalam RUU Sisdiknas adalah guru yang belum memiliki sertifikasi dan pendidikan profesi guru (PPG) untuk bisa mendapat tunjangan yang layak. Para guru yang selama ini telah memberikan sumbangsihnya berupa pembelajaran ilmu terbaik kepada siswa seharusnya memang diganjar dengan apresiasi yang layak dan berlaku bagi yang telah tersertifikasi maupun belum.
Pemerintah selalu berupaya mengakomodir masukan dari masyarakat tentang adanya upah yang layak bagi guru di semua jenjang pendidikan, menurut Nadiem Makarim RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kemendikbudristek harus menjadi kabar gembira untuk semua pihak dikarenakan hal tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mensejahterakan profesi guru yang menjadi titik penting untuk peningkatan SDM Indonesia.
ADVERTISEMENT

RUU Sisdiknas Tak Akan Hilangkang Tunjangan PPG

Walau secara gamblang tak dicantumkan dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), namun para guru yang telah mengikuti PPG dipastikan akan mendapat TPG hingga pensiun, meskipun RUU Sisdiknas disahkan.
Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo guru yang sudah PPG, sudah sertifikasi, dan sudah mendapatkan tunjangan profesi, dijamin tetap dapat tunjangan PPG. Di RUU sudah ada di pasal 145 di mana terdapat amanat yang menyatakan bahwa yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru akan menerima sampai mereka pensiun. Demikian pernyataannya dalam taklimat media bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Senin 12/9 yang lalu.
Pada pasal 145 RUU Sisdiknas tersebut, Anindito menyebut ada amanat pemberlakuan transisi atau peralihan. Pasal itu akan menggantikan UU yang dicabut atau UU yang berlaku sebelumnya terkait TPG. Maka kekhawatiran yang dirasakan guru dan tenaga pendidik lainnya mengenai pencabutan TPG tidak tepat. Para tenaga pendidik yang selama ini sudah mendapatkan, tetap bisa mendapatkan karena sudah diatur eksplisit dalam aturan transisi.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, justru amanat RUU Sisdiknas yang baru diklaim Anindito, punya keberpihakan pada guru yang belum melakukan PPG dan mendapat sertifikasi. Karena sesuai amanat undang-undang guru dalam kategori tersebut pun juga akan mendapat tunjangan melalui skema tunjangan jabatan fungsional yang dimilikinya.
Skema tersebut mengikuti UU ASN bagi guru ASN. Sementara untuk guru non ASN, itu mengikuti UU Ketenagakerjaan dan turunannya. Lebih rinci, untuk guru non ASN skemanya juga dapat mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah akan memberikan kenaikan BOS. Di mana pemerintah memberikan kenaikan BOS yang nanti akan dimandatkan serta diikat, dan harus diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan guru untuk memenuhi PP tentang pengupahan.

Guru Harus Mendukung RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas disusun lebih luwes dan tidak terlalu rinci sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman dan sesuai dengan UU ASN. Syarat kepemilikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah lulus PPG hanya berlaku bagi calon guru, klausul ini tercantum dalam RUU Sisdiknas pasal 109. Sedangkan, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, masih berhak mendapat penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi, klausul ini tercantum dalam Paparan RUU Sisdiknas.
ADVERTISEMENT
Rincian kondisi saat ini dan perbaikan yang diusulkan oleh Kemendikbud sebagai contoh: 1) Kondisi saat ini: beberapa pengaturan terlalu mengunci sehingga menimbulkan permasalahan dalam implementasinya dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, misal kewajiban mengajar 24 jam, bentuk/nomenklatur satuan pendidikan, dan nomenklatur pendidik. Usulan: untuk merespon perkembangan yang cepat, UU Sisdiknas disusun lebih fleksibel dan tidak terlalu rinci. Sehingga, dapat mengikuti perkembangan zaman; 2) Kondisi saat ini: guru wajib memiliki kualifikasi akademik S1 / D-IV. Usulan: setiap orang yang berprofesi sebagai guru wajib lulus dari PPG. Bagi guru yang sudah mengajar saat UU Sisdiknas terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG dapat tetap mengajar; 3) Kondisi saat ini: hanya guru yang memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Usulan : dilakukan pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru.
ADVERTISEMENT