Konten dari Pengguna

Madrasah Tetap Masuk UU Sisdiknas

Dandung Adityo
Pengajar di IAIN Salatiga, pecinta sastra dan budaya Jawa, penggemar olah raga, mensana in corpore sano.
3 April 2022 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dandung Adityo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Para siswa putra madrasah sedang mengerjakan ulangan harian. Sumber: Humas PPTQ AU.
zoom-in-whitePerbesar
Para siswa putra madrasah sedang mengerjakan ulangan harian. Sumber: Humas PPTQ AU.
ADVERTISEMENT
Hilangnya kata Madrasah dalam RUU Sisdiknas membuat ramai khalayak baik di tingkat legislatif dalam hal ini DPR, maupun para pengamat pendidikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Secara terminologi kata "madrasah" berasal dari bahasa Arab "ma'drasa", jika bentuknya jamak menjadi "madaris" merupakan sebuah kata yang artinya sekolah. Asal katanya yaitu darasa (baca: darosa) yang artinya belajar. Di Indonesia, madrasah dikhususkan sebagai sekolah (umum) yang kurikulumnya terdapat pelajaran-pelajaran tentang keislaman. Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara dengan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Aliyah (MA) setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menurut Mahmud Yunus dalam bukunya berjudul Sejarah Pendidikan Islam Indonesia menyebutkan: madrasah pertama adalah Madrasah Adabiyah di Minangkabau, didirikan oleh Syeikh Abdullah Ahmad pada tahun 1909. Madrasah ini hidup sampai tahun 1914, kemudian diubah menjadi HIS Adabiyah pada tahun 1915, yang merupakan HIS pertama di Minangkabau yang memasukkan pelajaran agama Islam dalam pengajarannya.
ADVERTISEMENT
Madrasah dapat disejajarkan standar kelulusannya dengan sekolah umum setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri pada tahun 1975 lampau yang menetapkan bahwa lulusan madrasah dianggap setara dengan lulusan sekolah umum yang lebih tinggi, dan siswa madrasah boleh pindah ke sekolah umum yang sama jenjangnya demikian juga sebaliknya.
Eksistensi Madrasah sebagaimana telah dikenal luas adalah sekolah yang diselenggarakan dengan kekhasan Islam dibawah yurisdiksi pembinaan Kementerian Agama RI, yang mencakup pendidikan Raudlatul Athfal (RA) pada jenjang pendidikan anak usia dini, Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada jenjang pendidikan dasar serta Madrasah Aliyah/Kejuruan (MA/MAK) pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan peta kompetensi kekhasan pendidikan tersebut, maka dapat dirumuskan tentang tujuan, arah dan sasaran pembangunan madrasah. Arah umum pembangunan pendidikan madrasah adalah menjadikan madrasah agar mampu menghasilkan lulusan yang islami, unggul dalam ilmu pengetahuan, bersikap mandiri dan berwawasan kebangsaan. Dengan proses penyelenggaraan yang bertumpu pada prinsip good governance dan pemberdayaan masyarakat agar sanggup menyediakan layanan pendidikan bagi anak usia madrasah.
ADVERTISEMENT
Pembahasan RUU Sisdiknas baru-baru ini menuai polemik jika frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas dihilangkan, namun menurut Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan "frasa madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan, dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan".

Klarifikasi Kementerian Terkait

Dalam video unggahan di Instagram pribadinya @nadiemmakarim, mengatakan jika “Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” terang Menteri Nadiem dalam keterangannya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, pada Selasa (29/3).
ADVERTISEMENT
Menteri Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. “Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” tutur Menteri Nadiem.
Empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU itu meliputi kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kemudian, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan hak belajar. Selanjutnya, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Berikutnya, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Nadiem juga memastikan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Kedua kementerian membahas upaya dan program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dalam proses revisi RUU Sisdiknas. "Dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif," kata Nadiem.
ADVERTISEMENT
Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan banyak pihak terkait RUU Sisdiknas sejak awal revisi. Yaqut menuturkan eksistensi pesantren dan madrasah meningkat sejak RUU Sisdiknas dihadirkan. Dia menyebut madrasah hingga pesantren masuk batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.
"Sampai saat ini RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi Pesantren dan Madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal RUU Sisdiknas," kata Yaqut
"Saya yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas untuk pembelajaran untuk seluruh peserta didik di Indonesia akan meningkat dan kualitas sistem kita akan semakin membaik di masa depan," imbuhnya.
Kita berharap apapun rencana yang dibuat oleh pemangku kepentingan baik di tingkat eksekutif akan memberi dampak yang postitif utamanya bagi sistem pendidikan nasional yang berkemajuan.
ADVERTISEMENT