Konten dari Pengguna

2 Perpres AI Segera Terbit: Sudah Siapkah Kurikulum Fasilkom Kita Menyambutnya?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Darmawansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Image Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Image Pexels.com

Di sebuah lorong Fasilkom, pertengahan September ini, saya mahasiswa Sistem Informasi semester akhir yang beberapa bulan lagi sidang skripsi menguping obrolan dua asisten dosen muda yang pada saat itu cukup mengganggu pikiran saya sendiri. Mereka berdiskusi sambil berdebat soal apakah mata kuliah Etika Profesi TI yang sedang saya ambil semester ini masih relevan diajarkan dengan slide yang sama sejak lima tahun lalu.

Di layar ponsel salah satunya, muncul berita bahwa dua Rancangan Peraturan Presiden soal AI, Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Etika Kecerdasan Buatan, kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto, setelah draf finalnya rampung sejak akhir tahun lalu dan berkali-kali mundur dari target semula.

Ironisnya, bahan ajar yang sedang mereka bicarakan sama sekali belum menyentuh isu itu. Dan saya, yang duduk di bangku kelas yang sama, ikut merasakan keresahan itu setiap minggu.

Ini bukan cerita kecil. Adopsi AI di Indonesia tercatat mencapai 92 persen pada Februari 2026, angka yang menempatkan kita sebagai Market AI paling bergairah di Asia Tenggara. Bayangkan itu: masyarakat sudah tancap gas duluan, sementara kampus, tempat yang seharusnya mencetak sopir yang paham medan, masih sibuk membenahi peta lama.

Pemerintah sendiri sadar betul urgensinya. Salah satu dari dua Perpres itu secara spesifik mengatur peta jalan kecerdasan artifisial nasional untuk periode 2026 sampai 2029, sementara satu lagi akan menetapkan batas-batas penggunaan AI: mana yang dilarang, mana yang perlu pengawasan ketat, dan mana yang tergolong berisiko ringan.

Bagus. Tapi regulasi setebal apa pun tidak akan berguna kalau lulusan yang diharapkan menjalankannya justru gagap begitu AI jadi bahan wawancara kerja.

Saya beri contoh, sebut saja kakak tingkat saya sendiri, katakanlah Bima ini senior yang lulus SI dari kampus saya, IPK di atas 3,5, dan jadi kebanggaan angkatan waktu wisuda. Ia hafal betul teori tata kelola sistem informasi konvensional: kerangka manajemen risiko TI lawas, diagram UML sampai versi paling rumit, dan siklus SDLC yang bisa ia jelaskan tanpa jeda.

Tapi ketika HRD sebuah startup fintech memintanya merancang kerangka tata kelola untuk adopsi chatbot berbasis large language model, mulai dari matriks manajemen risiko, mekanisme audit bias pada sistem rekomendasi kredit otomatis, sampai protokol perlindungan data nasabah yang dipakai melatih model, Bima diam cukup lama.

Ia bahkan tidak diminta ngoding model AI dari nol. Ia cuma diminta memetakan siapa yang bertanggung jawab kalau rekomendasi AI itu keliru, dan bagaimana perusahaan bisa membuktikan kepatuhannya kelak ketika Perpres Etika AI resmi berlaku. Jawabannya masih berputar di kerangka manajemen risiko sistem konvensional, yang sama sekali belum menyentuh sifat AI generatif yang probabilistik dan sulit ditebak arahnya.

Ia tidak bodoh. Ia korban kurikulum yang telat kalibrasi, yang kemudian menempanya menjadi manajer proyek sistem informasi konvensional, bukan penjaga gerbang tata kelola AI.

Fenomena inilah yang membuat saya gemas tiap kali membaca berita soal kesiapan regulasi makro tanpa ada yang menyinggung kesiapan sumber dayanya. Mengurus Perpres AI tanpa membenahi kurikulum dasar SI itu ibarat membangun rooftop lounge mewah di atas rumah yang pondasinya masih tanah urukan. Dari luar kelihatan megah, sistemnya lengkap, aturan mainnya rapi tertulis di atas kertas. Begitu dipakai dan bebannya nambah, retak dari bawah.

Lebih menyebalkan lagi: kami, mahasiswa, justru sering dipaksa "bayar dua kali". Kami bayar UKT untuk kurikulum yang isinya masih berkutat di manajemen sistem informasi konvensional. Lalu kami bayar lagi waktu, energi, kadang uang untuk kursus online atau sertifikasi mandiri soal AI governance, supaya bisa mengejar kompetensi yang sebenarnya sudah jadi syarat standar di lowongan kerja level junior.

Saya tidak sedang bilang kampus harus jadi bootcamp kilat yang cuma ngoding doang. Itu ranah anak Ilmu Komputer, bukan porsi utama kami di SI.

Fondasi teori tetap penting buat anak SI macam saya: analisis kebutuhan bisnis, pemodelan proses, manajemen proyek sistem. Itu semua nilai jual yang membedakan lulusan SI dari sekadar operator aplikasi. Masalahnya bukan pada porsi teori itu, tapi pada absennya satu lapisan yang justru jadi inti dari dua Perpres yang sebentar lagi berlaku: AI Governance.

Berapa banyak silabus SI di Indonesia yang punya matkul wajib soal kerangka tata kelola AI, bukan sekadar disisipkan satu pertemuan doang di mata kuliah Etika Profesi? Berapa yang benar-benar mengajarkan cara mengaudit bias algoritma pada sistem rekomendasi, cara memetakan risiko privasi data saat perusahaan melatih model pakai data pelanggan, atau cara menerjemahkan prinsip etika AI yang jadi jantung Perpres kedua ke dalam SOP operasional sehari-hari?

Saya curiga jawabannya bikin kita semua kurang nyaman.

Ironi terbesarnya, dua Perpres ini sebetulnya hasil konsultasi publik yang melibatkan akademisi. Artinya kampus-kampus besar sudah tahu arah kebijakan ini sejak proses penyusunan berjalan. Tapi tahu di ruang rapat kementerian dan menerjemahkannya jadi silabus baru adalah dua kecepatan yang berbeda jauh. Birokrasi persetujuan kurikulum di banyak universitas negeri saja bisa makan waktu satu hingga dua tahun. Sementara model AI baru muncul tiap beberapa bulan.

Jadi ketika nanti Perpres itu resmi diteken dan media ramai memberitakannya sebagai tonggak baru tata kelola digital Indonesia, saya justru penasaran dengan pertanyaan yang lebih membumi.

Bukan soal seberapa lengkap pasal-pasalnya.

Tapi soal ini: ruang kelas mana di negeri ini, termasuk ruang kelas saya sendiri, yang sudah siap mengajarkan mahasiswanya hidup di bawah aturan itu, bukan sekadar membacanya sebagai berita di linimasa?

Masa depan talenta digital kita tidak ditentukan di meja Sekretariat Negara saat pena menyentuh kertas. Ia ditentukan jauh lebih dulu, di papan tulis kelas, di rapat penyusunan kurikulum yang sering dianggap remeh dan membosankan, jauh dari sorotan kamera.

Kalau ruang itu masih macan kertas, jangan heran kalau lulusan sekelas Budi terus lahir setiap tahun ajaran baru, termasuk mungkin saya sendiri pintar di atas kertas, tapi boncos saat dihadapkan pada dunia kerja yang sudah lebih dulu berlari.