Yuk Pahami P2TL, Hindari Denda Setrum Jutaan Rupiah (1/3)

David Firnando Silalahi
ASN Kementerian ESDM, sedang menempuh studi di Australian National University. Kalau bukan anak bangsa yang membangun bangsanya, siapa lagi? Jangan saudara mengharapkan orang lain akan datang membangun bangsa kita - - BJ Habibie
Konten dari Pengguna
4 Juni 2022 10:46 WIB
comment
41
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari David Firnando Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Era digital telah mengubah kehidupan kita saat ini. Jika manusia tidak bisa hidup tanpa darah, serupa dengan perangkat digital yang tidak bisa hidup tanpa listrik. Hampir semua peralatan yang kita gunakan membutuhkan listrik. Mulai dari lampu penerangan, pompa air, AC, komputer, ponsel, semua membutuhkan listrik untuk menyala.
ADVERTISEMENT
Saking pentingnya, listrik seakan telah menjadi 'darah'. Tak bisa kita pungkiri, kita sangat tergantung pada listrik.
Jadi, sangat wajar jika kebingungan saat listrik tidak ada. Kita marah-marah jika listrik padam. Apalagi jika sampai diputus oleh PLN.
Mengapa sampai diputus oleh PLN? Salah satu sebabnya adalah adanya pelanggaran penggunaan listrik. Ada 'pencurian' listrik yang sangat merugikan PLN. Utak-atik kWhmeter sering menjadi masalah yang berdampak pada denda jutaan rupiah.
ilustrasi petugas memeriksa kWhmeter (Dok. PLN via Kompas)
Tulisan yang terbagi dalam beberapa seri ini akan mengurai tuntas hal-hal terkait mengenai penertiban tenaga listrik ini, apa dasarnya, tindakan apa yang bisa pelanggan lakukan untuk menghindari, bagaimana menghadapi pemeriksaan listrik, bagaimana mengajukan keberatan, hingga bagaimana memanfaatkan mekanisme cicilan pembayaran denda pelanggaran.
ADVERTISEMENT

Apa perlunya PLN memeriksa kWhmeter?

Banyak konsumen listrik yang tidak paham bahwa ada tanggung jawab untuk menjaga kWhmeter yang ada di rumahnya.
Padahal bisa saja meteran yang ada di rumah anda telah diutak-atik oleh oknum atau orang yang sebelumnya pernah tinggal di rumah. Meski tidak disengaja, atau tidak dilakukan sendiri, hal ini bisa masuk dalam kategori kelalaian.
Instalasi yang menjadi tanggung jawab PLN dan pelanggan (Dok.PLN)
Hal ini sering terjadi dimana pengontrak rumah melakukan pencurian listrik dengan mengutak atik meteran listriknya, dan pada akhirnya yang harus membayar adalah orang yang tinggal setelahnya atau malah pemilik rumah yang asli.
Karena itu menjadi penting untuk memeriksakan instalasi listrik kepada PLN ketika membeli rumah khususnya rumah bekas.
Tulisan milik PLN di kWhmeter (Dokpri)
Kotak kWhmeter yang ada di rumah itu ibarat kasir di warung makan. Mencatat pesanan makanan dan menghitung berapa bayaran pengunjungnya.
ADVERTISEMENT
KWhmeter mencatat berapa banyak listrik yang terpakai. Catatan ini menjadi dasar pembayaran rekening listrik dan sumber pendapatan PLN. Untuk itu PLN akan benar-benar memantau kerja sang kasir.
Jadi wajar, kalau PLN secara berkala datang melakukan pemeriksaan untuk memastikan kWhmeter bekerja normal. Pemeriksaan ini dikenal sebagai Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Jika hasil P2TL menemukan bahwa terjadi kesalahan pencatatan kWh meter karena faktor usia, atau memang rusak dari pabrikan, ini menjadi tanggungjawab PLN. PLN akan cepat-cepat menggantinya. Tidak ada denda. Namun, ada tagihan kurang bayar. Karena listrik yang sudah dipakai meski tidak diukur memang sepatutnya dibayar.
Namun jika kWh meter tidak berfungsi baik karena 'dirusak', maka PLN akan melakukan penggantian dan menerapkan sanksi dan denda kepada pelanggan. Besarnya mencapai jutaan rupiah.
ADVERTISEMENT

Dasar hukum penertiban pemakaian listrik oleh PLN

Sebelum menggunakan listrik, PLN dan pelanggan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Kedua belah pihak terikat dengan hak dan kewajiban secara timbal balik.
Masing-masing harus memahami apa konsekuensi dari tidak terpenuhinya (wanprestasi) hak dan kewajiban tersebut.
Sebagai contoh, PLN wajib menyediakan listrik 24 jam dengan mutu baik untuk pelanggan. Jika tidak terpenuhi, PLN harus memberi ganti rugi kompensasi. Pelanggan diminta membayar tagihan listrik selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulan. Jika tidak, maka PLN menerapkan sanksi denda keterlambatan bayar hingga membongkar kWhmeter untuk memutus listrik.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
Hak pelanggan listrik , yaitu: mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
ADVERTISEMENT
Kewajiban pelanggan listrik, yaitu: melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, menjaga dan memelihara keamanan instalasi ketenagalistrikan, menggunakan tenaga listrik sesuai peruntukannya, membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; daan, menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Pelanggan yang bagaimana akan diperiksa?

PLN melakukan pemeriksaan secara rutin dan terencana. Sebelum ke lapangan, tim PLN melakukan analisis profil pelanggan. Ada sebuah daftar yang berisikan ID pelanggan dengan sebab tertentu sehingga harus diperhatikan.
Pelanggan jenis mana yang menjadi target pemeriksaan? Berikut penjelasannya.
Pelanggan pasca bayar
ADVERTISEMENT
Pelanggan prabayar (token)
Selain dari pelanggan yang dijadikan target pemeriksaan, ada juga yang diperiksa atau ditangkap tangan saat melakukan terjadi pelanggaran. Misalnya pekerjaan las pagar rumah, listrik dicantolkan langsung ke jaringan PLN. Atau ada kegiatan pesta yang listriknya langsung disambung ke jaringan PLN.
ADVERTISEMENT
Bersambung pada seri tulisan berikutnya.
Yuk Pahami P2TL, Hindari Denda Setrum Jutaan Rupiah (2/3)