Yuk Pahami P2TL, Hindari Denda Setrum Jutaan Rupiah (2/3)

ASN Kementerian ESDM, sedang menempuh studi di Australian National University. Kalau bukan anak bangsa yang membangun bangsanya, siapa lagi? Jangan saudara mengharapkan orang lain akan datang membangun bangsa kita - - BJ Habibie
Tulisan dari David Firnando Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelanggan marah, PLN gerah
Banyak kita temukan berita di media atau surat pembaca hanya masyarakat yang kecewa dengan PLN. Ada yang pelanggan masyarakat biasa, artis, politisi.
Mereka berang dan tidak terima atas sanksi penertiban penggunaan tenaga listrik (P2TL).
Suatu waktu ada politisi partai, yang kebetulan menjadi anggota DPR, mengungkapkan kekesalannya kepada PLN pada saat Rapat Kerja. Politisi tersebut marah-marah karena ada keluarganya yang rumahnya diputus listriknya oleh PLN.
Namun perlu diketahui bahwa PLN pun sebetulnya gerah menghadapi pelanggan yang ribut-ribut. PLN lebih senang jika pelanggannya tertib. Bayangkan PLN harus mengawasi pelanggannya yang berjumlah lebih dari 80 juta pelanggan.
Lalu, apakah semua pelanggan yang diperiksa pasti didenda? Tidak semua, hanya yang terbukti melanggar. Sebagai gambaran, pada tahun 2018, PLN melakukan total pemeriksaan pada 5,2 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Namun hasil pemeriksaan mencatat hanya 135 ribu pelanggan yang kedapatan melakukan kecurangan. Sekitar 2,6% saja yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi denda. Namun besaran denda total mencapai Rp. 675 miliar.
Denda ini adalah kehilangan pendapatan PLN yang ditarik kembali melalui denda P2TL. Angka yang besar. Ini membuat PLN secara rutin melakukan penertiban.
Sengaja atau tidak sengaja tetap salah
Merujuk pada pasal Undang-Undang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) dinyatakan bahwa "Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)".
Seringkali pelanggan berkelit bahwa dia tidak tahu menahu dengan kerusakan pada kWhmeter atau adanya sambungan langsung. Atau adanya bekas sambungan langsung yang menjadi temuan pemeriksaan. Meski demikian, secara hukum kelalaian yang mengakibatkan kerugian para pihak, juga masuk dalam perbuatan melawan hukum.
Mereka yang tidak terima dikenai denda P2TL adalah orang yang mengontrak (penyewa) atau membeli rumah bekas yang sebelumnya sudah terpasang listrik. Mereka biasanya tidak tahu sejarah instalasi listrik ke rumah mereka.
Secara prinsip penertiban 'P2TL' itu dilakukan terhadap instalasi listrik (kWhmeter). Tidak peduli siapa oknum pelaku utak-atik.
Intinya bahwa ketika ada temuan pelanggaran, yang dikenai denda adalah pengguna listrik pada persil tersebut. Tidak peduli apakah dia baru sehari atau sebulan atau bertahun-tahun tinggal disana. PLN tidak melihat siapa yg melakukannya, tetapi siapa pengguna listrik hasil pelanggaran tadi.
Misalnya itu rumah yang ditinggali sendiri, maka pemilik rumah yang dikenai denda. Jika rumah itu sifatnya kontrakan, maka penyewa yang bertanggung jawab atas denda yang bisa jutaaan rupiah besarnya.
Baca uraian jenis pelanggaran dan besaran denda dalam artikel berikut: Tips Membeli Rumah Bekas, Aman dari Denda PLN.
Untuk mengantisipasi hal ini, ada baiknya pemilik rumah dan penyewa membuat kesepakatan tentang instalasi listrik di rumah yang ditempati. Sebaiknya disepakati serah terima rumah dengan memastikan tidak ada denda pelanggaran listrik.
Sebelum menempati rumah tersebut, ada baiknya kedua belah pihak sama-sama mengecek kondisi instalasi listrik termasuk kWhmeternya. Demikian juga sebelum berakhirnya kontrak sewa rumah, dilakukan pengecekan secara bersama. Dengan cara ini akan ada rasa aman dan tanggung jawab yang berimbang. Tidak ada pihak yang dirugikan.
Jangan utak-atik kWhmeter
Untuk menghindari denda pelanggaran, caranya sangat sederhana. Jangan pernah utak atik kWhmeter yang berstatus milik PLN. Kita pun akan marah jika ada orang lain merusak properti milik kita. PLN juga demikian.
Ini bentuk-bentuk pelanggaran sering yang tidak disadari oleh pelanggan PLN. Bukan pelanggan yang melakukan, tetapi oknum penipu atau ketidaktahuan pemilik rumah. Cegah dan antisipasi agar hal-hal ini tidak terjadi di rumah anda.
Tawaran 'hemat' listrik. Ada saja yang masih percaya, bahwa rekening tagihan listrik bisa berkurang tanpa perubahan pola pemakaian. Tanpa berhemat, tagihan bulanan bisa turun. Biasanya ibu-ibu sering jadi korban penipuan ini. Oknum instalatir yang mencari cuan dari menipu. Oknum ini akan mengutak-atik kWhmeter pelanggan agar sebagian pemakaian listrik tidak terukur.
Bebas 'jeglek'. Oknum akan menawarkan jasa membuat pembatas daya (Mini Circuit Breaker) di rumah tidak gampang 'jatuh' saat pemakaian listrik besar. Misalnya punya pompa air, jika dinyalakan bersamaan dengan rice-cooker atau setrika, jika daya tersambung kecil, pasti plistrik nya langsung jeglek. Ini terjadi karena ada batas daya di kWhmeter. Oknum instalatir akan mengutak-atik kWhmeter agar batas daya melebihi seharusnya. Melebihi daya berlangganan yang terdaftar di PLN.
Saat renovasi rumah, kWhmeter dipindahkan oleh tukang bangunan. Memang tukang bangun atau instalatir listrik bisa melakukannya. Namun ini tidak dibenarkan. Bisa jadi dalam proses pemindahannya. Ada segel kWhmeter yang rusak. Jika suatu hari ada pemeriksaan oleh petugas PLN, dan ditemukan segel tidak lagi utuh, ini menjadi pelanggaran yang berujung denda.
kWhmeter terbang. Pelanggaran ini terjadi karena saat pindah ke rumah baru, pelanggan membawa serta kWhmeternya. Ada pelanggan yang tidak mau repot mengurus sambungan baru karena tidak mau membayar biaya. Hal ini tidak dibenarkan.
Dipasangi kWhmeter bekas. Ini bisa terjadi karena ulah instalatir nakal. kWhmeter copotan dari pelanggan lain, dipasangkan ke pelanggan yang memerlukan sambungan baru listrik. Mirip dengan kWhmeter terbang tadi, hal ini juga tidak dibenarkan.
Petugas baca meter akan kesulitan menemukan kWhmeter yang tadinya rutin dibaca. Jika ditemukan, ini juga akan dikenakan denda oleh PLN.
Bersambung pada seri tulisan berikutnya.
Yuk Pahami P2TL, Hindari Denda Setrum Jutaan Rupiah (3/3)
