Konten dari Pengguna

Yuk Pahami P2TL, Hindari Denda Setrum Jutaan Rupiah (2/3)

David Firnando Silalahi
ASN Kementerian ESDM, sedang menempuh studi di Australian National University. Kalau bukan anak bangsa yang membangun bangsanya, siapa lagi? Jangan saudara mengharapkan orang lain akan datang membangun bangsa kita - - BJ Habibie
4 Juni 2022 11:06 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari David Firnando Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas PLN saat melakukan pemeriksaan kWhmeter.(Dok. PLN)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN saat melakukan pemeriksaan kWhmeter.(Dok. PLN)

Pelanggan marah, PLN gerah

ADVERTISEMENT
Banyak kita temukan berita di media atau surat pembaca hanya masyarakat yang kecewa dengan PLN. Ada yang pelanggan masyarakat biasa, artis, politisi.
ADVERTISEMENT
Mereka berang dan tidak terima atas sanksi penertiban penggunaan tenaga listrik (P2TL).
Suatu waktu ada politisi partai, yang kebetulan menjadi anggota DPR, mengungkapkan kekesalannya kepada PLN pada saat Rapat Kerja. Politisi tersebut marah-marah karena ada keluarganya yang rumahnya diputus listriknya oleh PLN.
Namun perlu diketahui bahwa PLN pun sebetulnya gerah menghadapi pelanggan yang ribut-ribut. PLN lebih senang jika pelanggannya tertib. Bayangkan PLN harus mengawasi pelanggannya yang berjumlah lebih dari 80 juta pelanggan.
Lalu, apakah semua pelanggan yang diperiksa pasti didenda? Tidak semua, hanya yang terbukti melanggar. Sebagai gambaran, pada tahun 2018, PLN melakukan total pemeriksaan pada 5,2 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Namun hasil pemeriksaan mencatat hanya 135 ribu pelanggan yang kedapatan melakukan kecurangan. Sekitar 2,6% saja yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi denda. Namun besaran denda total mencapai Rp. 675 miliar.
ADVERTISEMENT
Denda ini adalah kehilangan pendapatan PLN yang ditarik kembali melalui denda P2TL. Angka yang besar. Ini membuat PLN secara rutin melakukan penertiban.
Jumlah pelanggaran dan denda P2TL Tahun 2018 (Dok. ESDM, PLN)

Sengaja atau tidak sengaja tetap salah

Merujuk pada pasal Undang-Undang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) dinyatakan bahwa "Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)".
Seringkali pelanggan berkelit bahwa dia tidak tahu menahu dengan kerusakan pada kWhmeter atau adanya sambungan langsung. Atau adanya bekas sambungan langsung yang menjadi temuan pemeriksaan. Meski demikian, secara hukum kelalaian yang mengakibatkan kerugian para pihak, juga masuk dalam perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Mereka yang tidak terima dikenai denda P2TL adalah orang yang mengontrak (penyewa) atau membeli rumah bekas yang sebelumnya sudah terpasang listrik. Mereka biasanya tidak tahu sejarah instalasi listrik ke rumah mereka.
Secara prinsip penertiban 'P2TL' itu dilakukan terhadap instalasi listrik (kWhmeter). Tidak peduli siapa oknum pelaku utak-atik.
Intinya bahwa ketika ada temuan pelanggaran, yang dikenai denda adalah pengguna listrik pada persil tersebut. Tidak peduli apakah dia baru sehari atau sebulan atau bertahun-tahun tinggal disana. PLN tidak melihat siapa yg melakukannya, tetapi siapa pengguna listrik hasil pelanggaran tadi.
Misalnya itu rumah yang ditinggali sendiri, maka pemilik rumah yang dikenai denda. Jika rumah itu sifatnya kontrakan, maka penyewa yang bertanggung jawab atas denda yang bisa jutaaan rupiah besarnya.
ADVERTISEMENT
Baca uraian jenis pelanggaran dan besaran denda dalam artikel berikut: Tips Membeli Rumah Bekas, Aman dari Denda PLN.
Untuk mengantisipasi hal ini, ada baiknya pemilik rumah dan penyewa membuat kesepakatan tentang instalasi listrik di rumah yang ditempati. Sebaiknya disepakati serah terima rumah dengan memastikan tidak ada denda pelanggaran listrik.
Sebelum menempati rumah tersebut, ada baiknya kedua belah pihak sama-sama mengecek kondisi instalasi listrik termasuk kWhmeternya. Demikian juga sebelum berakhirnya kontrak sewa rumah, dilakukan pengecekan secara bersama. Dengan cara ini akan ada rasa aman dan tanggung jawab yang berimbang. Tidak ada pihak yang dirugikan.

Jangan utak-atik kWhmeter

Untuk menghindari denda pelanggaran, caranya sangat sederhana. Jangan pernah utak atik kWhmeter yang berstatus milik PLN. Kita pun akan marah jika ada orang lain merusak properti milik kita. PLN juga demikian.
Bagian-bagian kWhmeter yang terpasang di pelanggan (Dok. Media Konsumen)
Ini bentuk-bentuk pelanggaran sering yang tidak disadari oleh pelanggan PLN. Bukan pelanggan yang melakukan, tetapi oknum penipu atau ketidaktahuan pemilik rumah. Cegah dan antisipasi agar hal-hal ini tidak terjadi di rumah anda.
ADVERTISEMENT
Penyebab MCB jeglek. (Dok.PLN)
ADVERTISEMENT
Petugas baca meter akan kesulitan menemukan kWhmeter yang tadinya rutin dibaca. Jika ditemukan, ini juga akan dikenakan denda oleh PLN.
Bersambung pada seri tulisan berikutnya.
Yuk Pahami P2TL, Hindari Denda Setrum Jutaan Rupiah (3/3)