Perencanaan Pembangunan, PPID Bappenas, dan Keterbukaan Informasi

David Tinambunan
A Government Public Relations Ministry of National Development Planning/Bappenas of the Republic of Indonesia
Konten dari Pengguna
30 Juni 2022 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari David Tinambunan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian PPN/Bappenas mendorong keterbukaan informasi publik dan partisipasi publik dalam pembangunan

Sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses  WhatsApp PPID Kementerian PPN/Bappenas dan juga ppid.bappenas.go.id.
zoom-in-whitePerbesar
Sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses WhatsApp PPID Kementerian PPN/Bappenas dan juga ppid.bappenas.go.id.
ADVERTISEMENT
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan empat pendekatan perencanaan. Pertama, pendekatan politik, yaitu perencanaan disusun berdasarkan visi, misi, dan program yang ditawarkan Presiden atau Kepala Daerah terpilih selama kampanye. Kedua, pendekatan teknokratik, yaitu perencanaan dilakukan fungsional perencana berdasarkan bukti. Ketiga, pendekatan bottom-up dan top-down, yaitu perencanaan dari atas ke bawah dalam suatu hierarki pemerintahan atau sebaliknya. Keempat, pendekatan partisipatif, yaitu perencanaan melibatkan pemangku kepentingan. Inklusivitas dan pelibatan publik menjadi salah satu prioritas yang harus dipenuhi, untuk mewujudkan good governance yang berujung pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang berjalan.
ADVERTISEMENT
Partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan, salah satunya diwujudkan melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menjadi kanal penjawab pertanyaan masyarakat jika informasi publik yang didapat melalui kanal publikasi, seperti situs web hingga media sosial, dirasa belum mencukupi. Dengan mengajukan permohonan informasi ke PPID, masyarakat dapat memberikan masukan bagi perencanaan hingga mengetahui hasil evaluasi perencanaan tahun sebelumnya untuk menjadi basis rencana ke depan. Hak ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan tegas, peraturan tersebut mengamanatkan PPID untuk melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan atau proporsional, dengan cara sederhana dan mudah diakses publik.
Sebagai institusi perencana pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas merencanakan pembangunan infrastruktur jembatan demi memenuhi hak masyarakat untuk belajar, bekerja, dan berkarya. Dalam konteks serupa, PPID Kementerian PPN/Bappenas adalah jembatan bagi masyarakat, untuk mendapatkan hak publik untuk tahu. Masyarakat memiliki ekspektasi tinggi untuk mengetahui bagaimana suatu proses kebijakan itu disusun, alasan kebijakan diambil, serta manfaat bagi mereka. PPID menjadi salah satu jembatan penting, yang secara langsung menghubungkan dan mendekatkan pemerintah dan rakyat, dengan mendengarkan permohonan informasi, individu per individu, hingga mendorong partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan publik. Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga nasional, publik diwadahi berpartisipasi untuk memastikan setiap pembangunan yang direncanakan membawa kemaslahatan.
ADVERTISEMENT
Sebagai badan publik, dibiayai APBN yang berasal dari pajak warga negara, Kementerian PPN/Bappenas wajib memenuhi hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik. Terlebih, di era digitalisasi dan media sosial saat ini, masyarakat semakin ingin tahu, semakin memahami haknya sehingga keterbukaan informasi publik menjadi hal yang patut menjadi prioritas bersama. Setiap pertanyaan yang masuk ke PPID adalah pertanyaan dari seorang warga negara yang peduli dan menaruh perhatian pada upaya membangun Indonesia. Komitmen Kementerian PPN/Bappenas dalam menjawab pertanyaan masyarakat melalui PPID, juga merupakan langkah nyata untuk membuka jalan bagi pemerintahan yang baik dan akuntabel, agar masyarakat bisa menggunakan jembatan yang sudah dibangun untuk sampai di tujuan akhir, yakni kepercayaan publik, persepsi positif kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT