Konten dari Pengguna

Pengaruh Moral Terhadap Tegaknya Negara Hukum Indonesia

Dede Hilman Lesmana
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta
11 Desember 2023 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dede Hilman Lesmana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi neraca keadilan by: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi neraca keadilan by: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara yang menempatkan hukum sebagai panglima dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari diposisikannya hukum sebagai panglima adalah bahwa segala kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan kepada hukum. Karena itu Indonesia merupakan negara yang menganut konsep negara hukum, model negara hukum yang dianut indonesia bukanlah rechstaat bukan pula rule of law tetapi negara hukum pancasila.
ADVERTISEMENT
Sekalipun bahwa hukum positif itu sendiri secara formil merupakan produk dari pemerintah yang dihasilkan melalui dialog politik di parlemen namun menurut konsep negara hukum ia tetap harus tunduk kepada hukum ciptaannya sendiri sehingga segala tindak tanduk pemerintah harus mempunyai dasar legalitas. Demikian juga warga masyarakat yang dalam kehidupannya harus menjungjung tinggi hukum sehingga tidak dibenarkan terjadinya main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Secara yuridis Indonesia sebagai negara hukum dapat kita lihat dari bunyi konstitusi pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dianutnya konsep negara hukum bukan semata-mata karena alasan formil melainkan mengandung cita-cita untuk mewujudkan negara yang aman, damai dan sejahtera berdasarkan hukum. Hal ini senada dengan pendapat Aristoteles yang menyebut bahwa negara yang ideal model pertama adalah negara yang dipimpin oleh seorang filsuf dan negara ideal model kedua adalah negara yang dipimpin oleh hukum.
ilustrasi bendera merah putih by: pixabay.com
Di dalam istilah keilmuan hukum dikenal adanya hukum dalam tataran ide (das sollen) sehingga sifatnya abstrak dan hukum dalam kenyataan (das sein) yang bersifat konkret. Secara das sollen hukum merupakan alat untuk menertibkan kehidupan masyarakat sehingga tercipta suatu kehidupan bersama yang harmonis, akan tetapi apakah sejalan dengan realitasnya ? berbicara mengenai realitas hukum dalam masyarakat, hal ini merupakan ruang lingkup kajian sosiologi hukum karena itu pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh keilmuan hukum secara positif.
ADVERTISEMENT
Manusia itu pada dasarnya terikat oleh dua norma. Manusia sebagai sosial terikat oleh norma hukum sementara manusia sebagai individu terikat oleh norma moral. Dapat dikatakan bahwa antara hukum dengan moral ini memang merupakan dua hal yang sangat terkait. Adapun pengertian dari moral secara bahasa adalah berasal dari bahasa latin yaitu moralis yang berarti adat, istiadat, kebiasaan, cara, tingkah laku, dan kelakuan.
Sementara itu pengertian umum dari moral adalah menyangkut kegiatan-kegiatan manusia yang dipandang sebagai baik/buruk, benar/salah, tepat/tidak tepat, moral dapat juga berarti sesuai dengan kaidah-kaidah yang diterima menyangkut apa yang dianggap benar, bijak, adil dan pantas dan secara sederhana moral dapat dikatakan sebagai sesuatu yang menyangkut cara seseorang bertingkah laku dalam hubungannya dengan orang lain.
ADVERTISEMENT
Tingkat moralitas pada diri individu sangat berpengaruh terhadap bagaimana sikap dari individu tersebut terhadap hukum, sebagai contoh: orang yang memiliki moralitas tinggi selalu mengedepankan nilai-nilai kebaikan sehingga terhindar perbuatan melanggar hukum. Sedangkan orang yang memiliki moralitas rendah akan cenderung terjerumus melakukan perbuatan melawan hukum sekalipun ia tahu konsekuensi hukumnya semisal melakukan korupsi.
ilustrasi pertentangan baik dan buruk dalam diri manusia by: pixabay
Belakangan ini dunia hukum Indonesia dikejutkan dengan viralnya kasus oknum penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum bahkan hingga pelanggaran hukum berat, selain itu juga diwarnai oleh kasus-kasus tindak pidana korupsi yang tumbuh subur dilakukan oleh oknum-oknum pejabat pemerintah, ditambah dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat misalnya tindak pidana narkotika yang semakin masif, ini merupakan hal yang miris bertolak belakang dengan semangat dan cita-cita dari negara hukum.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh atasanya sendiri yaitu Irjen F.S merupakan bukti konkrit dari kemerosotan hukum di tanah air. Sebagaimana ditulis oleh Satjipto Rahardjo dalam bukunya berjudul "Hukum dan Perilaku" bahwa hukum itu tidak hanya berarti hukum yang merupakan instrumen artifisial untuk mewujudkan keadilan dalam bentuk perundang-undangan dan peradilan tetapi hukum secara lebih konkritnya adalah hukum yang tercermin dari perilaku (behavior) baik perilaku aparat pemerintahan maupun juga perilaku warga masyarkatnya.
ilustrasi anggota polisi by: pixabay
Melihat dari kondisi konkrit hukum di Indonesia seperti yang telah dijelaskan maka kita dapat mengambil suatu pelajaran bahwa begitu pentingnya nilai moral dalam kehidupan, tanpanya maka tidak menutup kemungkinan hal-hal serupa akan terus terjadi bagaikan siklus yang tidak pernah putus, untuk itu marilah mulai saat ini kita perkuat nilai-nilai moral kita yaitu dengan mengaplikasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan moralitas yang hebat akan menciptakan hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT