Konten dari Pengguna

Kalau ARMY Rela Jutaan Rupiah demi BTS, Negara Dapat Apa?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Delva Yasmine tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi seorang ARMY, kabar BTS akan kembali menggelar konser di Indonesia tentu bukan sekadar berita tentang pertunjukan musik. Ada tiket yang harus diperjuangkan, uang yang harus disiapkan, transportasi yang harus dipikirkan, bahkan mungkin penginapan bagi penggemar yang datang dari luar Jakarta.

Setelah sembilan tahun, BTS akhirnya kembali menggelar konser full-group di Indonesia melalui BTS World Tour 'ARIRANG'. Konser tersebut akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 26, 27, dan 29 Desember 2026. Awalnya konser dijadwalkan selama dua hari, tetapi satu pertunjukan tambahan pada 29 Desember dibuka karena tingginya permintaan dan dukungan dari ARMY.

Harga tiket konser BTS di Jakarta berada pada kisaran Rp1,8 juta hingga Rp4,5 juta, belum termasuk pajak dan biaya lainnya.

Bagi sebagian orang, mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk menonton konser selama beberapa jam mungkin dianggap berlebihan. Namun, dari sudut pandang perpajakan, muncul pertanyaan yang menurut saya menarik:

Kalau ARMY rela mengeluarkan jutaan rupiah demi BTS, sebenarnya negara mendapatkan apa?

Photo by Pixabay from Pexels: https://www.pexels.com/photo/concert-at-night-258804/

Konser dan Pajak, Apa Hubungannya?

Ketika mendengar kata pajak dalam sebuah konser, mungkin yang langsung terlintas adalah PPN. Padahal, konser memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pertunjukan musik termasuk jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT merupakan pajak daerah, bukan pajak pusat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ditetapkan paling tinggi 10 persen sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.

Karena konser BTS diselenggarakan di Jakarta, ketentuan pajak daerah Jakarta menjadi relevan. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan di Jakarta adalah 10 persen.

Jadi, pajak yang berkaitan dengan tiket konser tidak tepat jika langsung disebut sebagai PPN. Ada ketentuan pajak daerah yang berlaku untuk jasa hiburan tersebut.

Namun, kita juga tidak bisa langsung menghitung bahwa setiap tiket BTS pasti ditambah pajak 10 persen dari harga yang tertera. Dasar pengenaan pajak dan struktur harga tiket harus mengikuti transaksi sebenarnya.

Uang ARMY Tidak Berhenti di Tiket

Menurut saya, bagian paling menarik justru bukan hanya pajak dari tiket konser.

Bayangkan seorang ARMY dari luar Jakarta datang untuk menonton BTS. Selain membeli tiket, ia mungkin harus membeli tiket kereta atau pesawat, memesan hotel, menggunakan transportasi online, makan di restoran, membeli merchandise, dan berbelanja di sekitar lokasi konser.

Artinya, uang yang dikeluarkan untuk menonton konser dapat bergerak ke berbagai sektor.

Hotel mendapatkan tamu, restoran mendapatkan pelanggan, pengemudi transportasi mendapatkan penumpang, dan pedagang mendapatkan pembeli.

Hal ini juga disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penambahan hari konser BTS dinilai dapat ikut menggerakkan sektor seperti perhotelan, transportasi, kuliner, dan usaha mikro.

Jadi, menurut saya, konser tidak hanya bisa dilihat sebagai kegiatan hiburan. Ada aktivitas ekonomi yang ikut tumbuh di belakangnya.

Bagaimana dengan BTS sebagai Artis Asing?

BTS merupakan artis dari Korea Selatan. Karena itu, pembahasan perpajakannya juga dapat berkaitan dengan penghasilan yang diterima pihak luar negeri dari kegiatan di Indonesia.

Dalam ketentuan PPh Pasal 26, penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri, termasuk imbalan sehubungan dengan jasa atau kegiatan, pada prinsipnya dapat dikenakan pajak sebesar 20 persen dari penghasilan bruto atau mengikuti ketentuan tax treaty apabila persyaratannya terpenuhi.

Artinya, ada perbedaan antara pajak yang berkaitan dengan konsumsi jasa hiburan oleh penonton dengan pajak atas penghasilan yang diterima pihak luar negeri.

Hal ini menunjukkan bahwa satu konser dapat memiliki beberapa aspek perpajakan yang berbeda.

Tiga Hari Konser, Ekonomi Ikut Bergerak

Awalnya konser BTS di Jakarta dijadwalkan pada 26 dan 27 Desember 2026. Karena tingginya permintaan penggemar, satu hari tambahan kemudian dibuka pada 29 Desember.

Saya melihat penambahan satu hari ini bukan hanya menarik dari sisi hiburan, tetapi juga dari sisi ekonomi.

Tentu kita tidak bisa mengatakan bahwa satu hari tambahan otomatis menghasilkan sekian rupiah pajak. Untuk menghitungnya diperlukan data seperti jumlah penonton, nilai transaksi, dasar pengenaan pajak, pendapatan penyelenggara, dan berbagai transaksi lain yang terjadi selama konser.

Namun, secara sederhana, semakin banyak pengunjung yang datang, semakin banyak pula kebutuhan yang muncul. Mulai dari transportasi, makanan, penginapan hingga berbagai kebutuhan lainnya.

Di sinilah saya merasa pajak sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan kita.

Jadi, Negara Dapat Apa?

Kembali pada pertanyaan di awal, kalau ARMY rela mengeluarkan jutaan rupiah demi BTS, negara mendapatkan apa?

Jawabannya bukan berarti seluruh uang yang dikeluarkan ARMY masuk ke kas negara. Tentu tidak demikian.

Pajak hanya merupakan salah satu bagian dari berbagai transaksi ekonomi yang terjadi. Dari konser dapat muncul penerimaan daerah melalui PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, penghasilan pihak luar negeri juga dapat memiliki konsekuensi PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum lagi aktivitas ekonomi lain yang muncul karena konser, seperti hotel, restoran, transportasi, dan perdagangan.

Menurut saya, inilah hal menarik yang bisa kita pelajari dari konser BTS. Pajak ternyata tidak selalu sesuatu yang jauh dan membosankan.

Sebagai mahasiswa perpajakan, saya justru melihat konser sebagai contoh sederhana bahwa aktivitas sehari-hari, bahkan sesuatu yang kita lakukan karena hobi dan kesenangan, dapat berhubungan dengan perpajakan.

Bagi ARMY, membeli tiket BTS adalah cara untuk melihat idola yang sudah dinantikan selama sembilan tahun. Bagi penyelenggara, konser merupakan kegiatan bisnis. Bagi pelaku usaha di sekitar lokasi, kedatangan penggemar merupakan peluang ekonomi.

Sedangkan bagi pemerintah, aktivitas tersebut dapat memberikan kontribusi penerimaan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jadi, ketika ARMY memenuhi Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 26, 27, dan 29 Desember 2026, yang bergerak bukan hanya musik, lampu panggung, dan light stick.

Ada juga aktivitas ekonomi yang ikut bergerak.

BTS mungkin hanya tampil selama beberapa jam, tetapi aktivitas ekonomi dan perpajakan yang mengiringinya bisa berjalan jauh lebih panjang.