Dituduh Gay, Dua Pria Divonis Hukuman Cambuk di Aceh

17 Mei 2017 13:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)
Dua orang pria yang dituduh gay divonis hukuman cambuk oleh pengadilan Syariah Aceh, Rabu (17/5). Ini adalah kali pertama hukuman cambuk diterapkan untuk pria gay di provinsi itu.
ADVERTISEMENT
Mengutip Associated Press, hakim menyatakan pria berusia 20 dan 23 tahun itu bersalah karena berhubungan seks sesama jenis. Mereka divonis 85 kali cambuk di depan umum.
Saat pembacaan vonis, seorang dari pria itu menangis dan meminta keringanan hukuman.
Keduanya ditangkap pada akhir Maret lalu setelah warga di Banda Aceh menduga mereka gay. Kemudian warga yang membuntuti mereka mendapati keduanya berhubungan seks.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 80 cambukan.
Organisasi HAM internasional mengatakan perlakuan terhadap keduanya memalukan dan merendahkan, dan mendesak pembebasan mereka.