Dituduh Gay, Dua Pria Divonis Hukuman Cambuk di Aceh

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)

Dua orang pria yang dituduh gay divonis hukuman cambuk oleh pengadilan Syariah Aceh, Rabu (17/5). Ini adalah kali pertama hukuman cambuk diterapkan untuk pria gay di provinsi itu.

Mengutip Associated Press, hakim menyatakan pria berusia 20 dan 23 tahun itu bersalah karena berhubungan seks sesama jenis. Mereka divonis 85 kali cambuk di depan umum.

Saat pembacaan vonis, seorang dari pria itu menangis dan meminta keringanan hukuman.

Baca juga: Perjalanan Kasus Firza Husein: dari Makar Sampai Pornografi

Keduanya ditangkap pada akhir Maret lalu setelah warga di Banda Aceh menduga mereka gay. Kemudian warga yang membuntuti mereka mendapati keduanya berhubungan seks.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 80 cambukan.

Organisasi HAM internasional mengatakan perlakuan terhadap keduanya memalukan dan merendahkan, dan mendesak pembebasan mereka.