Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Warga UEA yang Mengasihani Qatar Terancam 15 Tahun Penjara
7 Juni 2017 15:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) melarang warganya mengasihani dan menunjukkan simpati terhadap Qatar. Ada ancaman hukuman denda dan penjara bagi yang melanggar larangan itu.
ADVERTISEMENT
Larangan ini disampaikan UEA melalui media mereka Gulf News dan Al-Arabiya, Rabu (7/6). Selain dilarang bersimpati, warga Qatar juga dilarang menentang keputusan pemerintah, baik secara langsung atau melalui media sosial.
"Tindakan yang tegas akan dijatuhkan kepada mereka yang menunjukkan simpati terhadap Qatar, atau kepada mereka yang menentang posisi Uni Emirat Arab, baik melalui sosial media, bentuk tertulis, visual, atau verbal," ujar Jaksa Agung UEA Hamad Saif al-Shamsi yang dikutip Gulf News.
Hukuman penjara bagi pelanggar larangan ini maksimal 15 tahun, atau denda setidaknya 500 ribu dirham, lebih dari Rp 180 juta.
[Baca juga: WNI di Qatar Ikut Timbun Makanan ]
UEA adalah salah satu dari 8 negara yang memutus hubungan dengan Qatar pada awal pekan ini. Kedelapan negara itu adalah Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab, Mesir, Libya, Yaman, Maladewa, dan Mauritius.
Pemerintah Qatar disebut mendukung terorisme dan pro-Iran. Ke-8 negara itu langsung menutup wilayah udara, laut, dan darat mereka dari maskapai Qatar.
ADVERTISEMENT
[Baca juga: Syarat dari Arab Saudi Jika Qatar Ingin Berdamai ]
Sejak pemutusan hubungan itu, dukungan dan penentangan atas kebijakan Saudi cs menjadi topik pembicaraan paling populer di Twitter berbahasa Arab. Media dan televisi di Arab juga ramai adu program soal pemutusan hubungan dengan Qatar.
Saat ini upaya mediasi tengah dilakukan oleh Kuwait untuk menghentikan kisruh di Timur Tengah. Saudi menyatakan siap menjalin kembali hubungan diplomatik, namun Qatar harus memutus hubungan dengan organisasi militan.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini