Konten dari Pengguna

Menjaga Mandat Konstitusi: Tanggapan "Nalar Keliru PDIP di Balik Anggaran MBG"

Denny Yan Fauzi Nasution

Denny Yan Fauzi Nasution

Tenaga Ahli di Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dengan fokus pada penguatan komunikasi publik, pengelolaan aspirasi masyarakat, serta analisis isu strategis.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Denny Yan Fauzi Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ahli gizi menyiapkan paket makanan menu kuliner nusantara untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Muhammad Mada/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ahli gizi menyiapkan paket makanan menu kuliner nusantara untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Muhammad Mada/ANTARA FOTO

Satu tahun pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyisakan perdebatan yang belum mereda. Perdebatannya hari-hari ini menyentuh isu yang lebih fundamental: transparansi anggaran dan penempatan program ini ke dalam skema mandatory spending anggaran pendidikan.

Tulisan Dr Eko Wahyuanto, "Nalar Keliru PDIP di Balik Anggaran MBG" (Kumparan.com, 26 Februari 2026), memantik pemikiran lebih lanjut. Tulisan itu mengundang perdebatan tafsir atas konstitusi. Namun, dari sinilah justru melahirkan pertanyaan mendasar: apakah program konsumsi nasional berskala ratusan triliun layak dan tepat secara konstitusional dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan?

Problem Konseptual: Perluasan Makna Fungsi Pendidikan

Gagasan Dr Eko Wahyuanto berangkat dari premis bahwa pendidikan adalah proses komprehensif pembentukan manusia seutuhnya yang ditopang dengan pemenuhan gizi. Premis ini benar secara filosofis. Namun, persoalannya bukan pada apakah gizi penting bagi pendidikan, melainkan apakah seluruh intervensi gizi otomatis sah dikategorikan sebagai belanja fungsi pendidikan dalam kerangka 20 persen APBN sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konstitusi memang tidak mendefinisikan pendidikan secara sempit. Tetapi dalam praktik hukum anggaran, klasifikasi fungsi memiliki batas normatif dan akuntabel. Jika setiap determinan keberhasilan belajar dimasukkan sebagai fungsi pendidikan, maka batas konseptualnya menjadi kabur. Argumen bahwa "intervensi gizi pada anak sekolah sah dikategorikan sebagai belanja fungsi pendidikan" berpotensi menciptakan over-expansion of budget classification (perluasan klasifikasi anggaran yang berlebihan) yang justru melemahkan prinsip akuntabilitas fiskal.

Banyak hal penting bagi pendidikan, tetapi tidak seluruhnya harus dibebankan pada pos anggaran pendidikan.

Mandat Konstitusi: Proteksi Historis Pendidikan

Konstitusi menetapkan ambang minimal anggaran pendidikan tentu bukan tanpa alasan. Angka 20 persen adalah bentuk proteksi historis agar pendidikan tidak menjadi korban fluktuasi politik anggaran. Ia dimaksudkan untuk menjamin pembiayaan inti pendidikan: peningkatan mutu guru, riset, sarana-prasarana, akses pendidikan tinggi, dan kualitas pembelajaran.

Dengan kata lain, secara normatif konstitusi menetapkan 20 persen anggaran pendidikan untuk menjaga agar pembiayaan pendidikan tidak tergerus prioritas politik lain. Jika sepertiga dari total anggaran pendidikan (sekitar Rp 223 triliun dari Rp 757 triliun anggaran pendidikan tahun 2026) digunakan untuk program makan siswa, maka pertanyaannya: apakah ini masih mencerminkan perlindungan terhadap inti pendidikan (guru, riset, sarana, mutu pembelajaran), atau justru mereduksi makna protektif dari mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan tersebut?

Mandat konstitusi harus dibaca tidak hanya secara tekstual, tetapi juga secara teleologis--memahami tujuan perlindungan anggaran pendidikan sebagai investasi jangka panjang bangsa. Jika sebagian anggaran pendidikan terserap pada program konsumsi rutin, maka risiko distorsi prioritas menjadi nyata.

Pemenuhan gizi tentu saja penting. Namun, menjaga mandat konstitusi tidak boleh dinafikan, sehingga setiap kebijakan berada di jalur yang benar. Tanpa disiplin tafsir dan batas yang jelas, kita berisiko mengorbankan arsitektur anggaran pendidikan atas nama kebijakan yang secara moral terdengar mulia, tetapi secara implementasi masih problematik.

Efektivitas yang Masih Perlu Diuji

Siswa menyantap makan bergizi gratis di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (14/1/2026). Foto: Yudi Manar/ANTARA FOTO

Dr Eko Wahyuanto menutup tulisannya dengan klaim bahwa "pemerintah tidak sedang mengalihkan dana, melainkan sedang memastikan bahwa setiap rupiah dari amanat 20 persen tersebut benar-benar mampu menghasilkan generasi kompetitif secara intelektual dan tangguh secara fisik." Argumen klaim ini masih harus diuji dan perlu dibaca hati-hati.

Satu tahun program unggulan Pemerintahan Prabowo Subianto yang dirancang dengan klaim besar: memperbaiki gizi anak Indonesia demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa justru menunjukkan beragam persoalan dan sejumlah gejala kegagalan, alih-alih ilusi keberhasilan.

Studi yang dilakukan Center of Economic and Law Studies (Celios) tahun 2025, mengungkap bahwa tidak satu pun dari empat tujuan MBG -- memperbaiki status gizi anak, mengurangi beban ekonomi rumah tangga, pemberdayaan pelaku ekonomi lokal, dan penciptaan lapangan kerja baru -- tercapai secara meyakinkan setelah hampir satu tahun pelaksanaan.

Temuan utama studi ini justru menunjukkan gejala kegagalan program. Dari sisi perbaikan gizi, 52 persen responden menyatakan tidak ada perubahan dalam keaktifan dan fokus anak di sekolah setelah menerima MBG. Program MBG juga tidak meringankan beban ekonomi keluarga, sebaliknya, 65 persen responden menyatakan tetap mengeluarkan uang tambahan untuk makanan pengganti MBG. Lebih jauh, ada 747 pangan lokal yang terancam hilang dan tak lagi tersedia akibat penyeragaman. Bersamaan dengan itu, 1,94 juta pekerja sektor pangan rentan kehilangan pekerjaan (Askar et al., 2025).

Survei yang dirilis Research Institute of Socio-Ekonomic Development (RISED) pada Februari 2026, mengungkap data yang berbeda. Menurut survei yang melibatkan 1.800 orang tua tersebut, sebanyak 36 persen rumah tangga melaporkan adanya penurunan pengeluaran harian setelah MBG berjalan. Dari sisi gizi, 72 persen orang tua melaporkan anak jadi lebih rutin mengonsumsi makanan bergizi. Meski demikian, RISED mengakui belum dapat menyimpulkan dampak MBG terhadap capaian pendidikan dan menekankan perlunya penyempurnaan desain serta kualitas implementasi (Kumparan.com, 15 Februari 2026).

Dengan demikian, secara empiris efektivitas MBG terhadap capaian pendidikan belum konklusif. Tanpa pembuktian kuat, klaim bahwa MBG adalah "akselerator pendidikan" masih bersifat asumtif.

Kritik Sebagai Upaya Konstitusional

Kritik PDIP yang dipersoalkan Dr Eko Wahyuanto semestinya bisa dimaknai sebagai upaya konstitusional dalam pengujian kebijakan. Toh, kritik ini tidak sendirian. Suara keberatan juga datang dari kalangan kampus. Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM, secara terbuka mempertanyakan rasionalitas konstitusional MBG. Baginya, pengalokasian ratusan triliun dari pos pendidikan untuk program makan bergizi merupakan pelanggaran terhadap mandatory spending pendidikan sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Dasar.

Kritik ini penting karena lahir dari generasi yang menjadi subjek kebijakan pendidikan itu sendiri. Prioritas ratusan triliun untuk MBG menjadi persoalan serius di hadapan realitas pendidikan sesungguhnya yang belum tuntas: fasilitas sekolah yang timpang, kesejahteraan guru yang belum merata, mahalnya biaya pendidikan tinggi, serta riset yang masih tertinggal.

Dari sini, maka, hanya menyoal kritik PDIP terkesan menjadi sangat politis. Suara kritis dari masyarakat sipil, terutama dari kalangan terdidik kampus adalah suara murni rakyat yang lebih substantif melihat persoalan.