Konten dari Pengguna

Pentingnya Bijak Bermedia Sosial bagi Karyawan Agar Terhindar dari Pemecatan

Sumarno
Praktisi komunikasi dan media sosial di perusahaan swasta di Jakarta. Saat ini sedang menyelesaikan Program Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Paramadina.
12 Februari 2025 15:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sumarno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dipecatnya karyawan PT Timah Tbk beberapa waktu lalu semakin menunjukkan pentingnya panduan bermedia sosial bagi karyawan. Dengan begitu, kejadian yang merugikan perusahaan tersebut dapat dihindari.

ADVERTISEMENT
Dwi Citra Weni, karyawan PT Timah Tbk, akhirnya dipecat dari tempatnya bekerja setelah videonya yang merendahkan pegawai berstatus honorer viral di media sosial. Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu dilakukan setelah pihak perusahaan melakukan serangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap perempuan berusia 35 tahun itu.
ADVERTISEMENT
Awal mula pemecatan ini berawal dari unggahan Dwi di akun TikToknya yang bernama Wenny Myzone. Ia memparodikan perbedaan pelayanan kesehatan bagi pegawai honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan yang harus antre sedangkan dirinya tidak perlu ante atau diprioritaskan.
Postingan tersebut mendapat kecaman dan kemarahan publik. Dwi dinilai tidak berempati kepada masyarakat yang selama ini menggunakan BPJS Kesehatan. Perusahaan tempat Dwi bekerja ikut pula dikecam publik, meski PT Timah Tbk telah menjelaskan bahwa tindakan Dwi bukanlah pandangan dan tidak mewakili perusahaan.
Agar kasus serupa dapat terhindari, perusahaan perlu memiliki dan menerapkan kebijakan media sosial bagi karyawannya. Setidaknya ada empat poin utama dalam merumuskan kebijakan ini bagi perusahaan yang nantinya diturunkan dalam panduan media sosial yang lebih terperinci.
ADVERTISEMENT
Keempat poin ini perlu disosialisasikan secara berkala oleh perusahaan agar karyawan selalu ingat dan menerapkannya dalam aktivitasnya bermedia sosial.
Sumber: Copilot/Sumarno
Hormati Sesama
Perusahaan perlu memberikan pemahaman bahwa interaksi karyawan di dunia maya sama atau tidak berbeda dengan kehidupan sehari-hari. Perilaku atau tindakan yang menyenangkan akan disukai atau diapresiasi netizen dan begitu pula sebaliknya.
Oleh karena itu, karyawan perlu dibekali tata krama media sosial, mulai dari tidak menjelekkan orang (bullying) atau perusahaan tertentu, menyerang pendapat atau menghina orang lain, hingga melampiaskan amarah secara berlebihan.
Karyawan juga harus mengetahui bahwa ada aturan tertentu dalam penggunaan bahasa tulisan, seperti menggunakan bahasa yang sopan, menghindari kata yang multitafsir atau ambigu, dan memperhatikan penggunaan huruf kapital dan tanda seru karena bisa diartikan sebagai amarah.
ADVERTISEMENT
Jaga Nama Baik perusahaan
Sikap atau ucapan karyawan di media sosial akan dikaitkan ke perusahaan tempat bekerja, baik langsung maupun tidak langsung. Hal itu terbukti dalam kasus Dwi yang mana netizen mengaitkan dengan tempatnya bekerja meski pihak perusahaan sudah menjelaskan bahwa perilaku karyawannya tersebut tidak mewakili sikap perusahaan. Imbasnya, perusahaan dinilai negatif oleh publik.
Karyawan mesti menjaga reputasi perusahaan sebab baik buruknya citra perusahaan akan berdampak pada karyawan itu sendiri. Perilaku jelek yang dilakukan karyawan di dunia maya – yang kemudian viral di berbagai platform - akan mempengaruhi reputasi perusahaan yang bisa saja berdampak pada turunnya kepercayaan konsumen terhadap barang/jasa yang dihasilkan sehingga mempengaruhi penjualan.
Pengaruh positif bagi perusahaan juga diperoleh apabila karyawan menjaga serta meningkatkan reputasi perusahaan. Pada perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, peran karyawan bahkan semakin krusial karena merupakan ujung tombak sebuah pelayanan yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Profesional
Karyawan perlu bersikap profesional dalam bermedia sosial, salah satunya dengan menggunakan dan menunjukkan identitas sebenarnya, baik berupa nama, foto, dan nama perusahaan. Penggunaan nama atau foto orang lain tidak diperbolehkan karena masuk kategori pencurian data orang lain.
Sikap lain yang dapat dimasukkan kategori ini adalah karyawan tidak membocorkan rahasia atau informasi sensitif terkait perusahaan di media sosial, baik disengaja atau tidak. Karyawan juga perlu bertindak sesuai kapasitasnya di perusahaan. Misalnya, saat terjadi permasalahan atau krisis menimpa perusahaan, hanya karyawan tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan yang diperbolehkan untuk berbicara.
Patuhi Hukum yang Berlaku
Karyawan perlu diingatkan bahwa ada sejumlah hukum positif yang mengatur media sosial. Beberapa pasal di UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berisikan sejumlah larangan dalam bermedia sosial, seperti larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1)) atau larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal (Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE).
ADVERTISEMENT