Raffi Ahmad, Willie Salim, Polda Metro Jaya: Mahasewa dan Melawan Hoaks?

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada ironi yang sulit diabaikan dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2026. Di tengah seruan menjaga persatuan, melawan hoaks, dan membangun karakter generasi muda, publik justru dikejutkan oleh pengakuan seseorang yang hadir dalam Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, bahwa dirinya bukan mahasiswa dan menerima bayaran untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Raffi Ahmad, Willie Salim dan Polda Metro Jaya. Mahasiswa bukan massa bayaran, almamater bukan kostum, dan Sumpah Pemuda bukan alat pencitraan institusi.
Kegiatan yang diselenggarakan Polda Metro Jaya pada 29 Oktober 2026 itu semula dipublikasikan sebagai momentum memperkuat persatuan generasi muda. Bahkan, kegiatan tersebut menghadirkan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, serta kreator konten Willie Salim. Sekitar 100 peserta disebut mengikuti deklarasi tersebut.
Namun, di balik panggung yang membawa nama besar Sumpah Pemuda, muncul persoalan yang jauh lebih substantif daripada sekadar kontroversi kehadiran figur publik. Seorang peserta bernama Bayu Setiadi alias Dino mengaku bukan mahasiswa Universitas Dian Nusantara (Undira), meskipun mengenakan jas almamater kampus tersebut. Ia juga mengaku mengikuti kegiatan berdasarkan undangan sebuah komunitas dan menerima bayaran alias "mahasewa".
Pengakuan ini bukan perkara remeh. Apalagi kegiatan tersebut menggunakan identitas mahasiswa Indonesia sebagai representasi utama. Pertanyaannya, apakah mahasiswa benar-benar dilibatkan sebagai subjek gerakan intelektual, atau justru hanya ditempatkan sebagai pelengkap panggung untuk membangun kesan bahwa institusi negara mendapatkan dukungan generasi muda?
Bagi saya, persoalan ini harus dibaca lebih jauh. Ini bukan sekadar kesalahan teknis kepanitiaan, melainkan persoalan integritas, akuntabilitas institusi publik, dan penghormatan terhadap independensi mahasiswa.
Mahasiswa Bukan "Mahasewa" Komoditas Pencitraan Institusi
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 lahir dari kesadaran politik dan intelektual kaum muda. Para pemuda saat itu tidak sedang mengejar popularitas, tidak sedang mencari panggung, dan tidak pula membutuhkan bayaran untuk menyatakan persatuan bangsa.
Mereka membangun kesadaran kebangsaan melalui perjuangan, perdebatan, dan keberanian mengambil sikap terhadap kolonialisme. Bandingkan dengan situasi sekarang. Ketika sebuah kegiatan yang mengatasnamakan mahasiswa justru diwarnai pengakuan peserta yang bukan mahasiswa dan menerima bayaran "mahasewa", kita patut mempertanyakan apakah semangat Sumpah Pemuda masih dipahami sebagai nilai perjuangan atau sekadar diperlakukan sebagai agenda seremonial.
Saya melihat ada persoalan serius ketika identitas mahasiswa diperlakukan seolah-olah dapat diproduksi melalui atribut almamater, pengerahan massa, dan dokumentasi kegiatan. Mahasiswa bukan properti simbolik yang dapat dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan visual sebuah acara. Mereka merupakan bagian dari masyarakat sipil yang memiliki tradisi intelektual, kebebasan akademik, dan tanggung jawab moral untuk mengawasi kekuasaan.
Kita memang harus berhati-hati membedakan antara peserta yang memperoleh penggantian transportasi atau akomodasi dengan peserta yang dibayar untuk membangun kesan sebagai representasi mahasiswa. Tidak semua pembayaran otomatis merupakan pelanggaran hukum. Jika pembayaran tersebut disertai penggunaan identitas kampus secara tidak benar dan representasi seolah-olah sebagai mahasiswa, persoalannya menyentuh integritas dan kejujuran publik.
Pengakuan Bayu Setiadi yang diberitakan media menjadi alasan kuat bagi penyelenggara untuk memberikan penjelasan. Apalagi organisasi mahasiswa Undira juga telah memberikan klarifikasi mengenai status yang bersangkutan.
Dalam konteks ini, almamater bukan sekadar pakaian. Ia merupakan identitas akademik dan simbol kehormatan institusi pendidikan. Penggunaan atribut perguruan tinggi oleh orang yang bukan mahasiswa, tanpa kejelasan kewenangan, berpotensi merugikan reputasi kampus.
Lebih jauh, apabila sebuah kegiatan membutuhkan mahasiswa untuk memperkuat legitimasi, mengapa tidak membangun komunikasi secara terbuka dengan BEM, DPM, organisasi kemahasiswaan, dan perguruan tinggi? Apakah mahasiswa yang kritis tidak cukup menarik untuk diundang?
Pertanyaan ini penting karena mahasiswa tidak selalu harus sejalan dengan aparat atau pemerintah. Dalam demokrasi, mahasiswa justru memiliki posisi strategis sebagai kekuatan kontrol sosial.
Raffi Ahmad, Polda Metro Jaya dan Melawan Hoaks?
Polemik semakin menarik ketika melihat kehadiran Raffi Ahmad. Dalam kegiatan tersebut, Raffi mengajak generasi muda melawan hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi di media sosial. Secara substansi, ajakan tersebut tentu tidak salah. Persoalannya adalah konteks moral dari pesan yang disampaikan.
Raffi kemudian memberikan klarifikasi bahwa kehadirannya merupakan undangan yang baru diterima pada malam sebelum kegiatan. Ia menyatakan tidak terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan. Posisi ini harus dihormati dan tidak boleh serta-merta disamakan dengan tanggung jawab panitia.
Namun, ada satu hal yang perlu dikritisi. Raffi bukan hanya figur hiburan dengan jutaan pengikut. Ia juga mengemban jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dengan posisi tersebut, kehadirannya memiliki bobot simbolik dan konsekuensi moral yang lebih besar.
Publik tentu berhak berharap bahwa figur yang membawa mandat pembinaan generasi muda memiliki kecermatan dalam memilih kegiatan yang dihadiri. Ironis ketika ajakan melawan hoaks disampaikan dalam kegiatan yang kemudian dipersoalkan karena adanya ketidaksesuaian identitas peserta. Melawan hoaks seharusnya dimulai dari kejujuran informasi, transparansi, dan ketepatan representasi.
Dalam hal ini, pertanyaannya bukan lagi terkait tuduhan apakah Raffi Ahmad terlibat dalam pengaturan peserta atau mengetahui persoalan tersebut sebelumnya? Akan tetapi, apakah jabatan publik dan pengaruh sosial semestinya membuat seseorang lebih berhati-hati dalam memberikan legitimasi simbolik kepada suatu kegiatan.
Hal serupa berlaku bagi Willie Salim. Ia menyatakan hadir karena undangan, tidak terlibat dalam penyelenggaraan maupun pengaturan peserta, serta tidak menerima bayaran. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena kurang teliti memahami konteks kegiatan yang dihadirinya.
Klarifikasi itu patut dihargai. Namun, persoalan publik tidak selesai hanya dengan menyatakan bahwa seseorang datang sebagai undangan. Popularitas tidak boleh menggantikan tanggung jawab sosial. Figur publik harus memahami bahwa kehadirannya dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap sebuah kegiatan. Apalagi ketika kegiatan tersebut membawa nama institusi kepolisian dan identitas mahasiswa Indonesia.
Saya justru ingin mengajukan pertanyaan, mengapa kegiatan yang membawa semangat kebangsaan harus bergantung pada kehadiran selebritas dan kreator konten untuk menarik perhatian publik? Apakah suara mahasiswa sendiri sudah tidak cukup kuat untuk menyampaikan pesan kebangsaan? Jika demikian, ada sesuatu yang keliru dalam cara kita memahami gerakan kepemudaan.
Sebagai persoalan hukum, kegiatan ini perlu dilihat melalui beberapa kerangka regulasi. Pertama, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selanjutnya, Pasal 28F menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Sementara Pasal 28C ayat (2) memberikan hak kepada setiap orang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif demi membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Ketentuan konstitusional tersebut menempatkan mahasiswa sebagai pemegang hak demokratis, bukan sekadar objek kegiatan institusi negara.
Kedua, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari demokrasi dan hak asasi manusia.
Pasal 5 memberikan hak kepada warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Sementara Pasal 6 mengatur kewajiban warga negara untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.
Semangat regulasi ini menunjukkan bahwa hubungan negara dengan masyarakat harus dibangun melalui penghormatan terhadap kebebasan berpendapat, bukan melalui penciptaan kesan dukungan yang tidak autentik.
Ketiga, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menegaskan tiga tugas pokok kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 14 juga menempatkan pembinaan masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas kepolisian.
Dengan demikian, ketika Polda Metro Jaya menyelenggarakan kegiatan kepemudaan, ukuran keberhasilannya semestinya tidak berhenti pada terselenggaranya acara dan banyaknya peserta yang hadir. Kegiatan tersebut harus mencerminkan nilai pelayanan, kepercayaan, dan integritas institusi.
Keempat, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan landasan penting melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Asas-asas tersebut antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Prinsip kecermatan dan keterbukaan menjadi relevan ketika sebuah kegiatan institusi publik membawa identitas mahasiswa dan perguruan tinggi. Penyelenggara perlu memastikan siapa yang diundang, atas nama siapa peserta hadir, dan bagaimana identitas institusi pendidikan digunakan.
Perlu ditegaskan, pengakuan satu orang peserta yang menerima bayaran belum otomatis membuktikan bahwa seluruh kegiatan melanggar hukum. Demikian pula, pembayaran kepada peserta tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Harus ada pemeriksaan terhadap fakta, maksud, mekanisme, pihak yang bertanggung jawab, dan ketentuan hukum yang relevan.
Namun, justru karena itulah Polda Metro Jaya perlu memberikan penjelasan yang transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana proses perekrutan peserta dilakukan, siapa yang bertanggung jawab atas penyediaan atribut almamater, apakah terdapat koordinasi dengan perguruan tinggi, dan apakah penggunaan identitas kampus telah memperoleh persetujuan.
Jika kegiatan menggunakan anggaran negara, aspek pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga harus dapat dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai institusi yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum justru mengabaikan standar kehati-hatian dalam membangun komunikasi publik.
Mahasiswa dan Kekuatan Demokrasi
Kritik saya terhadap peristiwa ini tidak berhenti pada Polda Metro Jaya, Raffi Ahmad, atau Willie Salim. Ada persoalan yang lebih luas, yaitu kecenderungan menjadikan generasi muda sebagai simbol keberhasilan program, bukan sebagai subjek yang memiliki pikiran dan kebebasan menentukan sikap.
Dalam perspektif demokrasi, mahasiswa memiliki posisi penting sebagai kekuatan kontrol sosial. Mereka tidak harus selalu berada di belakang pemerintah, kepolisian, atau kelompok politik tertentu. Ketika kebijakan pemerintah benar, mahasiswa boleh mendukung. Ketika kebijakan bermasalah, mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk mengkritik. Itulah esensi demokrasi.
Karena itu, kegiatan kepemudaan yang diselenggarakan institusi negara semestinya membuka ruang dialog yang setara, bukan sekadar mengumpulkan peserta untuk membacakan deklarasi yang telah disiapkan.
Saya berpandangan, Polda Metro Jaya perlu melakukan evaluasi terbuka dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada publik. Jika ditemukan kelemahan dalam proses perekrutan atau verifikasi peserta, harus ada perbaikan yang jelas. Perguruan tinggi yang identitasnya digunakan juga perlu memperoleh penjelasan dan perlindungan atas nama baik institusinya.
Raffi Ahmad dan Willie Salim, sebagai figur publik yang hadir, juga dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bahwa undangan kegiatan yang membawa nama institusi negara membutuhkan kecermatan lebih. Tanggung jawab utama atas tata kelola kegiatan tetap berada pada penyelenggara. Jangan mengalihkan persoalan dari mekanisme penyelenggaraan kepada kontroversi figur yang hadir.
Sumpah Pemuda tidak boleh direduksi menjadi panggung seremonial, dekorasi kebangsaan, dan dokumentasi media sosial. Nilai sejarahnya justru terletak pada keberanian kaum muda untuk berpikir, bersikap, dan memperjuangkan masa depan bangsa.
Saya ingin mengingatkan bahwa mahasiswa tidak membutuhkan panggung untuk sekadar terlihat mendukung negara. Mahasiswa membutuhkan negara yang bersedia mendengarkan kritik mereka. Sebab, kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang selalu mendapatkan tepuk tangan dari mahasiswa, melainkan kepolisian yang mampu membangun kepercayaan bahkan ketika berhadapan dengan kritik mahasiswa.
Sumpah Pemuda mengajarkan persatuan, bukan keseragaman. Persatuan tidak boleh dibangun melalui manipulasi identitas, apalagi dengan mengatasnamakan mahasiswa yang sesungguhnya tidak pernah memberikan mandat representasi. Jangan sampai kita begitu sibuk mengajak mahasiswa melawan hoaks, tetapi lupa bahwa kejujuran harus dimulai dari penyelenggara kegiatan itu sendiri.
Jangan sampai kita merayakan Sumpah Pemuda dengan panggung yang megah, sementara idealisme mahasiswa justru disewa untuk mengisi barisan. Itulah ironi yang harus dijawab Polda Metro Jaya. Sebab, mahasiswa bukan massa bayaran, almamater bukan kostum, dan Sumpah Pemuda bukan alat pencitraan institusi.
