Sengketa: Plang di Fort de Kock dan Batas Kekuasaan Pemerintah

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 11 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sengketa tanah antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock kembali menghadirkan pertanyaan klasik dalam negara hukum. Ketika pemerintah merasa memiliki tanah, bolehkah kekuasaan administratif digunakan untuk mengambil alih ruang yang masih disengketakan? Pertanyaan ini berdasarkan adannya pemasangan plang bertuliskan "Barang Milik Daerah" di kawasan yang bersinggungan dengan Universitas Fort de Kock pada 22 Juli 2026 yang memicu ketegangan.
Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan aset daerah. Di sisi lain, pihak kampus mempersoalkan tindakan aparat dan legalitas pelaksanaannya. Di balik plang itu terdapat persoalan hukum yang jauh lebih besar. Ada sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), perjanjian pengikatan jual beli, putusan Mahkamah Agung, kewenangan pemerintah daerah, serta batas tindakan Satpol PP.
Dalam hal ini saya berpandangan, sengketa Fort de Kock tidak semestinya dibaca sebagai pertarungan antara pemerintah dan kampus. Ini adalah ujian tentang bagaimana negara menggunakan kekuasaannya ketika berhadapan dengan warga atau badan hukum yang memiliki klaim hukum berbeda.
Negara hukum tidak cukup hanya memiliki kewenangan. Negara hukum harus mampu menunjukkan bahwa kewenangan itu digunakan secara sah, proporsional, transparan, dan melalui prosedur yang benar.
Putusan MA Bukan Sekadar Dokumen
Salah satu simpul penting sengketa ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022. Pemberitaan mengenai perkara tersebut menyebut permohonan kasasi Pemko Bukittinggi ditolak dan terdapat persoalan mengenai perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat sebelum transaksi yang kemudian dijadikan dasar oleh pemerintah daerah. Namun, dalam membaca putusan pengadilan, publik tidak boleh berhenti pada siapa yang menang atau kalah dalam perkara.
Yang jauh lebih penting adalah apa yang sesungguhnya diputus oleh pengadilan. Apakah putusan tersebut menyatakan sahnya suatu perjanjian? Apakah membatalkan perjanjian lain? Apakah menyatakan batal suatu AJB? Apakah membatalkan sertifikat? Atau hanya menyelesaikan hubungan hukum keperdataan antara para pihak tertentu?
Pertanyaan ini menentukan konsekuensi hukumnya. Putusan berkekuatan hukum tetap memang wajib dihormati. Namun, kekuatan mengikat putusan harus ditempatkan sesuai batas objek, subjek, dan amar putusan. Tidak boleh ada pihak yang memperluas makna putusan melebihi apa yang sebenarnya diputuskan hakim.
Jika Pemko Bukittinggi menyatakan tindakan pemasangan plang merupakan konsekuensi dari putusan pengadilan, maka pemerintah harus menjelaskan secara terbuka, di bagian mana amar putusan memberikan dasar bagi tindakan tersebut?
Sebaliknya, jika pihak Fort de Kock menyatakan telah memenangkan perkara sampai tingkat kasasi, pihak kampus juga harus menjelaskan secara utuh apakah kemenangan tersebut berkaitan langsung dengan status hak atas tanah atau hanya mengenai hubungan kontraktual tertentu.
Inilah pentingnya membaca putusan secara lengkap. Sengketa ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan kalimat "kami punya putusan MA" atau "kami punya sertifikat". Putusan pengadilan dan sertifikat harus diletakkan dalam satu konstruksi hukum yang utuh.
Sertifikat Kuat, tetapi Bukan Kekuasaan Tanpa Batas
Pemko Bukittinggi menyatakan tanah yang dipasangi plang merupakan aset daerah dan memiliki dasar dokumen pertanahan. Dalam pemberitaan, pemerintah menyebut AJB Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Nomor 655, sedangkan pihak Fort de Kock disebut memiliki Sertifikat Nomor 654.
Jika informasi tersebut benar, persoalan berikutnya bukan hanya siapa yang memegang sertifikat. Pertanyaan , apakah objek tanah yang dipasangi plang benar-benar identik dengan bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat Pemko?
Hukum pertanahan mengenal dua aspek penting, yakni data yuridis dan data fisik. Data yuridis berkaitan dengan status hukum, pemegang hak, dan beban-beban yang melekat pada tanah. Data fisik berkaitan dengan letak, batas, dan luas bidang tanah.
Jika terdapat dua sertifikat atau dua klaim atas bidang yang berdekatan, pengukuran dan verifikasi batas menjadi sangat penting. Sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat dalam sistem pendaftaran tanah.
Tetapi sertifikat bukan "kartu sakti" yang membuat seluruh persoalan otomatis selesai. Sertifikat dapat menjadi objek sengketa apabila terdapat pihak yang memiliki kepentingan hukum dan mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
Sebaliknya, keberadaan putusan pengadilan juga tidak serta-merta berarti sertifikat yang sah secara administratif menjadi tidak berlaku apabila putusan tersebut tidak menyatakan demikian. Di sinilah negara membutuhkan ketelitian.
Jangan sampai pemerintah benar mengenai kepemilikan suatu bidang tanah, tetapi salah dalam menentukan lokasi objek yang diamankan. Jangan pula pihak yang menguasai tanah merasa memiliki hak hanya karena telah lama menggunakan atau membangun di atas tanah tersebut.
Karena itu, sengketa Fort de Kock membutuhkan satu langkah yang tampaknya sederhana tetapi sangat menentukan: pengukuran dan verifikasi ulang secara terbuka dengan melibatkan BPN. Tanah harus ditentukan secara pasti. Batas harus jelas. Koordinat harus terang. Dokumen harus diperiksa. Barulah perdebatan mengenai hak memiliki pijakan objektif.
Pemko Berwenang Mengamankan Aset, tetapi Tidak Boleh Menjadi Hakim
Di sinilah posisi pemerintah daerah perlu ditempatkan secara proporsional. Pemerintah daerah memiliki kewajiban mengelola dan melindungi Barang Milik Daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, sementara pengelolaan barang milik daerah diatur dalam rezim khusus, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dengan demikian, apabila suatu tanah secara sah tercatat sebagai aset daerah, pemerintah memang tidak boleh membiarkannya terlantar atau dikuasai pihak lain tanpa dasar. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengamanan. Dalam kerangka pengelolaan Barang Milik Daerah, pengamanan aset dapat mencakup pengamanan administratif, fisik, dan hukum. Maka, secara prinsip, pemasangan plang sebagai tanda bahwa suatu tanah merupakan aset pemerintah daerah dapat dipahami sebagai bentuk pengamanan fisik.
Namun, di sinilah batasnya. Pemasangan plang sebagai penanda aset merupakan satu hal. Mengambil alih penguasaan fisik, mengosongkan bangunan, mengusir penghuni, atau menghentikan aktivitas pihak lain merupakan tindakan yang berbeda. Jika status penguasaan masih menjadi objek sengketa, pemerintah tidak boleh menggunakan label "pengamanan aset" untuk melakukan tindakan yang substansinya merupakan pengambilalihan secara sepihak.
Sebab, pemerintah adalah pihak dalam sengketa, bukan hakim atas sengketa tersebut. Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh menjadi pihak yang menentukan sendiri bahwa klaimnya pasti benar lalu menggunakan aparatur negara untuk memaksakan klaim tersebut di lapangan.
Jika Pemko memiliki hak, gunakan mekanisme hukum. Jika memiliki putusan, laksanakan sesuai amar dan mekanisme eksekusi yang berlaku. Jika memiliki sertifikat, pertahankan melalui jalur hukum. Jika terjadi sengketa batas, selesaikan melalui mekanisme pertanahan. Yang tidak boleh, jangan mengganti proses hukum dengan kekuasaan administratif.
UU Administrasi Pemerintahan: Kewenangan Harus Dibatasi Hukum
Persoalan ini menjadi semakin penting apabila dilihat dari perspektif UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan wewenang harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
UU ini juga menjadi kerangka hukum bagi tindakan badan atau pejabat pemerintahan agar penyelenggaraan pemerintahan berlangsung objektif, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Artinya, kewenangan pemerintah bukanlah cek kosong. Setiap tindakan harus memiliki dasar kewenangan. Setiap kewenangan harus digunakan untuk tujuan yang tepat. Maka dari itu, setiap tindakan harus dilakukan melalui prosedur yang benar.
Dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kasus Fort de Kock, prinsip kecermatan dan kepastian hukum menjadi sangat penting. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu bahwa objek yang dipasangi plang memang merupakan aset daerah yang dimaksud.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa tindakan tersebut tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih jauh, pemerintah harus membedakan antara tindakan administratif dengan tindakan yang secara substansial mengubah penguasaan fisik.
Jika pemasangan plang hanya berfungsi sebagai penanda aset, argumentasi hukumnya relatif lebih mudah dibangun. Tetapi jika pemasangan plang disertai tindakan pengosongan, pelarangan aktivitas, atau pengambilalihan penguasaan, maka pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jauh lebih spesifik. Inilah yang harus diuji.
Bukan hanya "apakah Pemko memiliki aset?", tetapi juga "apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang secara hukum boleh dilakukan dalam situasi tersebut?" Pertanyaan kedua sering kali lebih penting daripada pertanyaan pertama.
Satpol PP, Due Process of Law, dan Pemerintah
Keterlibatan Satpol PP dalam pemasangan plang juga perlu dilihat secara kritis. Satpol PP memiliki fungsi penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai kewenangannya. Satpol PP bukan lembaga peradilan. Satpol PP bukan BPN. Satpol PP bukan lembaga yang berwenang menentukan siapa pemilik tanah yang sah. Karena itu, apabila Satpol PP ditugaskan untuk membantu pengamanan fisik aset daerah, harus terdapat kejelasan dasar tugas dan kewenangan.
Tetapi apabila tindakan Satpol PP diarahkan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah, maka tindakan tersebut berada di luar fungsi utamanya. Ada perbedaan fundamental antara menjaga ketertiban dan menentukan hak. Satpol PP dapat membantu memastikan ketertiban ketika pemerintah melakukan tindakan administratif yang sah.
Namun, Satpol PP tidak dapat menggantikan fungsi pengadilan dalam memutus sengketa kepemilikan. Begitu pula, Satpol PP tidak dapat menggantikan kewenangan BPN dalam persoalan administrasi pertanahan. Pertanyaan publik yang harus dijawab adalah apakah pemasangan plang tersebut merupakan tindakan administratif pengamanan aset atau bagian dari tindakan untuk mengambil kembali penguasaan tanah? Jika yang kedua, maka dasar hukumnya harus diperiksa secara ketat.
Di sinilah prinsip due process of law memperoleh relevansinya. Due process of law bukan hanya prinsip dalam perkara pidana. Ia merupakan gagasan fundamental bahwa seseorang atau badan hukum tidak boleh kehilangan hak, kepentingan, atau kebebasannya melalui tindakan negara tanpa prosedur hukum yang adil. Dalam konteks sengketa tanah, prinsip ini berarti pemerintah harus memastikan bahwa tindakan yang berdampak pada hak pihak lain dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Pemerintah tidak cukup mengatakan, "Ini aset kami."
Menurut saya, dalam hal ini pemerintah harus mampu menjawab; Apa dasar hukumnya? Apa kewenangannya? Apa prosedurnya? Apa objeknya? Apa tujuan tindakannya? Apa dampaknya terhadap pihak lain? Dan apakah tersedia mekanisme keberatan atau upaya hukum? Inilah yang membedakan negara hukum dari negara kekuasaan. Negara kekuasaan bertanya: "Apakah pemerintah bisa melakukannya?"
Sedangkan negara hukum bertanya lebih jauh: "Apakah pemerintah boleh melakukannya, dengan cara seperti itu, melalui prosedur seperti itu, dan dengan dampak seperti itu?" Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi sangat fundamental. Kericuhan yang terjadi dalam proses pemasangan plang harus menjadi peringatan. Jika benar terdapat tindakan kekerasan, semuanya harus diperiksa secara objektif. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus bertanggung jawab.
Pemerintah harus menyadari bahwa kehadiran aparat dalam sengketa tanah selalu memiliki konsekuensi psikologis dan sosial. Ketika aparat negara datang ke lingkungan kampus, publik tidak hanya melihat plang. Publik melihat negara. Karena itu, negara harus menunjukkan wajah hukum, bukan wajah kekuasaan. Jika pemasangan plang dilakukan dengan pendekatan dialogis, transparan, dan berdasarkan prosedur, masyarakat akan melihatnya sebagai bagian dari administrasi pemerintahan.
Namun, jika tindakan itu disertai intimidasi, kekerasan, atau pengambilalihan secara sepihak, plang tersebut dapat berubah menjadi simbol lain: simbol bahwa kekuasaan dapat mengalahkan prosedur. Hal semacam ini berbahaya. Sebab, ketika masyarakat mulai percaya bahwa persoalan hukum dapat diselesaikan dengan kekuatan aparat, maka kepercayaan terhadap institusi hukum akan terkikis.
Bukittinggi Membutuhkan Jalan Keluar, Bukan Babak Baru
Sengketa Fort de Kock tidak boleh terus-menerus dipelihara menjadi konflik terbuka. Pemko Bukittinggi perlu menunjukkan seluruh dasar hukum tindakan pengamanan aset secara transparan. Pihak Fort de Kock juga perlu membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar klaimnya. BPN harus dilibatkan untuk memastikan batas dan identitas objek. Putusan MA Nomor 2108 K/Pdt/2022 harus dibaca secara utuh. AJB harus diperiksa. PPJB harus diperiksa. Sertifikat harus diverifikasi. Peta bidang harus dicocokkan.
Jika diperlukan, audit hukum pertanahan independen dapat dilakukan untuk memberikan gambaran objektif mengenai posisi masing-masing pihak. Langkah tersebut jauh lebih bermartabat daripada mempertontonkan kekuatan aparat. Pemerintah daerah memang wajib menjaga asetnya. Tetapi pemerintah juga wajib menjaga sesuatu yang lebih besar: kepercayaan publik terhadap hukum.
Di sisi lain, pihak kampus juga harus memahami bahwa status sebagai institusi pendidikan tidak membuatnya kebal terhadap hukum. Jika memang terdapat aset daerah yang digunakan tanpa dasar, penyelesaiannya harus dilakukan secara hukum.
Oleh karena itu, jika terdapat hak hukum yang dimiliki pihak kampus, hak tersebut juga harus dihormati. Keduanya harus kembali kepada prinsip yang sama: hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan, tetapi hukum juga tidak boleh dipakai sebagai tameng untuk menghindari kewajiban.
Pada akhirnya, sengketa tanah Fort de Kock bukan sekadar soal sebidang tanah. Ia adalah cermin bagaimana pemerintah memperlakukan hukum ketika merasa berada di pihak yang benar. Di situlah ukuran negara hukum sesungguhnya. Sebab, negara hukum bukan diuji ketika pemerintah berada dalam posisi lemah.
Negara hukum justru diuji ketika pemerintah memiliki kekuasaan. Apakah kekuasaan itu digunakan untuk menegakkan hukum? Ataukah hukum justru ditafsirkan mengikuti kehendak kekuasaan? Pertanyaan itu kini berada di hadapan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Jika tanah itu benar milik daerah, pertahankan dengan bukti dan prosedur. Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, laksanakan sesuai amar dan mekanisme hukum. Jika sertifikat menjadi dasar hak, hormati sekaligus buka ruang pengujian apabila ada pihak yang keberatan. Jika sengketa belum selesai, jangan menyelesaikannya dengan kekerasan. Dan jika Satpol PP dilibatkan, pastikan kewenangannya tidak melampaui fungsi yang diberikan undang-undang.
Sebab, pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang mampu memasang plang di tanah yang disengketakan. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu membuktikan haknya tanpa harus mengorbankan prosedur hukum.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan di Fort de Kock bukan hanya tanah. Yang dipertaruhkan adalah pertanyaan yang jauh lebih penting: Ketika negara bertindak, apakah hukum masih menjadi batas kekuasaan? Jawabannya akan menentukan bukan hanya nasib sengketa Fort de Kock, tetapi juga wajah negara hukum kita.
