Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru: Jangan Hanya Menang di Atas Kertas

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR pada 6 Oktober 2026 layak disebut sebagai salah satu momentum penting dalam sejarah hukum ketenagakerjaan Indonesia. Setelah bertahun-tahun hubungan industrial diwarnai perdebatan mengenai upah, outsourcing, pekerja kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, hingga perlindungan pekerja di tengah ekonomi digital, Indonesia akhirnya memiliki undang-undang baru yang secara khusus menata kembali sistem pelindungan ketenagakerjaan.
Namun, bagi saya, pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari persoalan. Justru di sinilah pertanyaan paling penting dimulai: apakah UU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar akan mengubah posisi pekerja dari pihak yang rentan menjadi pihak yang terlindungi, atau hanya melahirkan tumpukan norma baru yang kembali sulit diwujudkan di lapangan?
Sebab hukum ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada keberhasilan legislasi. Hukum harus hadir ketika seorang buruh kehilangan pekerjaan, ketika seorang pekerja perempuan membutuhkan cuti melahirkan, ketika pekerja kontrak terus-menerus diperpanjang, ketika pekerja outsourcing kehilangan kepastian, ketika ijazah ditahan perusahaan, atau ketika pekerja di sektor digital tiba-tiba kehilangan akses terhadap sumber penghasilannya.
UU Cipta Kerja Menuju Paradigma Pelindungan
Salah satu persoalan besar hukum ketenagakerjaan selama beberapa tahun terakhir adalah tarik-menarik antara kepentingan investasi dan kepentingan perlindungan pekerja. Dalam perspektif pembangunan ekonomi, dunia usaha membutuhkan fleksibilitas. Tetapi dalam perspektif negara hukum dan keadilan sosial, fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi kebebasan pengusaha memindahkan seluruh risiko bisnis kepada pekerja.
UU baru mencoba mengubah keseimbangan tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut regulasi baru memperkuat perlindungan pekerja melalui sistem yang lebih berkeadilan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja masa depan.
Setidaknya terdapat 13 ketentuan baru yang dikemukakan pemerintah. Di antaranya larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, penguatan sertifikasi kompetensi melalui BNSP, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, integrasi data ketenagakerjaan, dana cadangan pesangon, perlindungan pekerja perempuan, perlindungan pekerja penyandang disabilitas, pengaturan pekerjaan fleksibel, survei kebutuhan hidup layak, serta penguatan perlindungan bagi pekerja alih daya.
Saya melihat perubahan ini sebagai langkah yang patut diapresiasi. Larangan menahan ijazah, misalnya, mungkin terlihat sederhana. Tetapi sesungguhnya ia menyentuh persoalan relasi kuasa yang selama ini kerap terjadi dalam hubungan kerja. Ijazah bukan alat jaminan utang. Ijazah merupakan dokumen pribadi yang berkaitan dengan hak seseorang untuk mengembangkan karier dan menentukan masa depannya.
Demikian pula perlindungan pekerja perempuan. Hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat pekerja. Negara tidak seharusnya meminta seorang perempuan memilih antara mempertahankan pekerjaan dan memenuhi hak reproduksinya.
Di sinilah hukum ketenagakerjaan seharusnya ditempatkan, bukan semata-mata sebagai instrumen mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, tetapi sebagai instrumen negara untuk memastikan bahwa hubungan kerja berlangsung secara manusiawi.
Pesangon Naik, Tetapi PHK Harus Diawasi
Salah satu bagian yang paling menarik perhatian adalah perubahan mengenai PHK dan pesangon. Pemerintah menyampaikan bahwa ketentuan baru memperkuat perlindungan pekerja yang terkena PHK. Bahkan, skema dana cadangan pesangon diarahkan untuk memastikan perusahaan memiliki dana ketika kewajiban pesangon muncul. Reuters juga melaporkan bahwa aturan baru meningkatkan perlindungan pesangon dan memperketat penggunaan alasan efisiensi sebagai dasar PHK.
Bagi saya, ini merupakan perubahan penting. Selama ini, PHK sering ditempatkan seolah-olah semata-mata merupakan keputusan manajemen perusahaan. Padahal, di balik satu keputusan PHK terdapat kehidupan manusia. Ada cicilan rumah, biaya sekolah anak, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari keluarga pekerja.
Karena itu, prinsip efisiensi tidak boleh menjadi mantra yang dengan mudah digunakan untuk mengakhiri hubungan kerja. Perusahaan memang tidak dapat dipaksa mempertahankan pekerja ketika perusahaan benar-benar berada dalam kondisi sulit. Namun, negara juga tidak boleh membiarkan efisiensi menjadi alasan yang terlalu mudah untuk mengurangi tenaga kerja.
Di sinilah pengawasan menjadi sangat penting. UU baru memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, termasuk dengan memperhatikan rasio antara pengawas dengan jumlah pekerja maupun perusahaan. Bahkan diatur pula pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan.
Tetapi sekali lagi, saya ingin mengingatkan: pengawasan yang lemah akan membuat norma yang kuat menjadi tidak berarti. Undang-undang sebaik apa pun tidak akan banyak membantu apabila jumlah pengawas tidak memadai, pemeriksaan tidak efektif, pengaduan pekerja lambat ditindaklanjuti, dan pelanggaran ketenagakerjaan berakhir tanpa sanksi yang memberikan efek jera. Hukum bukan sekadar teks. Hukum adalah tindakan.
Outsourcing dan Pekerjaan Masa Depan
Persoalan lain yang menurut saya perlu mendapatkan perhatian serius adalah outsourcing dan perubahan dunia kerja. Dunia kerja hari ini sudah jauh berbeda dari dua dekade lalu. Pekerja tidak hanya bekerja di pabrik, kantor, toko, atau perusahaan konvensional. Ekonomi digital melahirkan berbagai jenis pekerjaan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam hukum ketenagakerjaan.
Pekerja platform, pekerja lepas, pekerja berbasis aplikasi, dan berbagai bentuk pekerjaan fleksibel semakin berkembang. Karena itu, pendekatan hukum yang hanya membedakan pekerja tetap dan pekerja tidak tetap tidak lagi memadai.
UU baru memang memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel untuk merespons future of work. Ini langkah yang tepat. Tetapi menurut saya, persoalan sesungguhnya justru terletak pada bagaimana menentukan bentuk perlindungannya.
Sebelumnya, pembahasan RUU juga memperlihatkan adanya perdebatan mengenai status pekerja platform seperti pengemudi ojek daring. Sebagian menginginkan status pekerja formal agar memperoleh jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan, sementara sebagian lainnya ingin mempertahankan model kemitraan karena memberikan fleksibilitas. DPR sendiri menyatakan persoalan teknis ekonomi digital akan memerlukan pengaturan lebih lanjut.
Artinya, UU baru belum boleh dianggap sebagai titik selesai. Justru pekerjaan rumah terbesar berada pada aturan pelaksana. Jangan sampai konsep "pekerjaan fleksibel" berubah menjadi fleksibilitas bagi perusahaan, tetapi ketidakpastian bagi pekerja.
Begitu pula dengan outsourcing. Negara harus memastikan bahwa outsourcing bukan menjadi instrumen untuk menciptakan pekerja yang terus-menerus bekerja tetapi tidak pernah memperoleh kepastian mengenai masa depannya.
Hubungan kerja yang fleksibel boleh saja. Tetapi perlindungannya tidak boleh fleksibel. Saya berpendapat bahwa keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak boleh diukur dari banyaknya pasal yang berhasil disahkan.
Regulasi ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Angka tersebut menunjukkan betapa kompleksnya persoalan ketenagakerjaan Indonesia. Tetapi banyaknya pasal bukan jaminan bahwa pekerja akan sejahtera. Dan yang paling penting, apakah pekerja yang haknya dilanggar dapat memperoleh keadilan secara cepat dan murah?
Pertanyaan itulah yang menurut saya harus menjadi parameter evaluasi terhadap undang-undang baru. Dalam teori perlindungan hukum, keberadaan norma tidak cukup. Perlindungan baru memiliki makna apabila tersedia mekanisme yang memungkinkan seseorang menggunakan haknya ketika terjadi pelanggaran. Dengan kata lain, hak tanpa mekanisme penegakan pada akhirnya hanya menjadi hak yang tertulis.
Karena itu, pemerintah tidak boleh merasa selesai setelah undang-undang disahkan. DPR juga tidak boleh menganggap tugasnya selesai setelah palu diketukkan. Tahap berikutnya justru lebih menentukan: menyusun aturan pelaksana yang jelas, membangun sistem pengawasan yang efektif, memastikan penegakan hukum berjalan, serta melakukan sosialisasi agar pekerja dan pengusaha memahami hak dan kewajibannya.
Negara Harus Berdiri di Tengah, Bukan Netral
Ada satu hal yang menurut saya perlu ditegaskan. Perlindungan pekerja bukan berarti memusuhi pengusaha. Sebaliknya, perlindungan pekerja merupakan bagian dari menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Perusahaan membutuhkan kepastian hukum. Pekerja juga membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah membutuhkan stabilitas hubungan industrial. Ketiganya bukan kepentingan yang harus saling meniadakan. Yang harus ditolak adalah ketika keuntungan perusahaan dibangun dari kerentanan pekerja.
Di sisi lain, perlindungan pekerja juga tidak boleh membuat dunia usaha kehilangan kemampuan untuk berkembang. Indonesia membutuhkan investasi, industri, kewirausahaan, dan penciptaan lapangan kerja. Karena itu, hukum ketenagakerjaan harus menemukan keseimbangan antara worker protection dan business sustainability.
Pemerintah sendiri menempatkan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan usaha, dan penciptaan lapangan kerja sebagai salah satu tujuan regulasi baru. Tetapi keseimbangan bukan berarti posisi pekerja dan pengusaha harus selalu dianggap sama.
Secara faktual, relasi kerja tidak selalu berada dalam posisi tawar yang seimbang. Pengusaha memiliki modal, struktur organisasi, dan kewenangan menentukan kebijakan perusahaan. Pekerja memiliki tenaga dan waktu yang dipertukarkan dengan upah.
Karena terdapat ketimpangan posisi tawar itulah hukum ketenagakerjaan diperlukan. Negara tidak boleh sekadar menjadi wasit yang berdiri di tengah lapangan. Dalam konteks tertentu, negara justru harus hadir untuk memastikan pihak yang lebih lemah tidak kehilangan haknya.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan patut diapresiasi karena menandai upaya membangun kembali kerangka hukum ketenagakerjaan setelah dinamika panjang UU Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Namun, saya tidak ingin undang-undang ini hanya menjadi "kado" bagi buruh dalam seremoni politik. UU ini harus menjadi titik balik. Titik balik dari hubungan kerja yang mudah mengorbankan pekerja menuju hubungan industrial yang lebih berkeadilan. Titik balik dari hukum yang reaktif menuju hukum yang mampu membaca perubahan dunia kerja. Titik balik dari perlindungan normatif menuju perlindungan yang benar-benar dirasakan.
Pengesahan pada 6 Oktober hanyalah awal. Pekerjaan sebenarnya dimulai setelah palu diketukkan. Kini pemerintah harus membuktikan bahwa 313 pasal tersebut bukan sekadar konstruksi normatif, melainkan instrumen nyata untuk melindungi manusia yang bekerja. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum ketenagakerjaan bukanlah seberapa indah negara menyusun pasal tentang perlindungan pekerja.
Ukuran sesungguhnya adalah apakah seorang pekerja dapat pulang ke rumah dengan rasa aman, memperoleh penghidupan yang layak, memiliki kepastian atas pekerjaannya, dan mengetahui bahwa ketika haknya dilanggar, negara benar-benar hadir membelanya. Jangan sampai buruh menang dalam undang-undang, tetapi kalah dalam kenyataan.
