Konten dari Pengguna

Aktualisasi Pemerintah Dalam Implementasi UU Minyak dan Gas Bumi di Indonesia

Deva soka Faridh aziz
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
28 April 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Deva soka Faridh aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Contoh perusahaan kilang minyak source: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Contoh perusahaan kilang minyak source: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara yang dikenal kaya akan sumber daya alam yang melimpah di dalam nya seperti batu bara, tembaga, nikel, pasir besi, bijih timah, dan lainnya, termasuk minyak mentah dan gas bumi. Minyak dan gas bumi merupakan salah satu sumber daya alam yang tersimpan di bawah permukaan bumi yang bersifat cair dan gas. keberadaan minyak dan gas terdapat di dalam pori-pori batuan lebih tepatnya pada suatu kolam perut bumi yang biasa disebut sebagai reservoir (ESDM, 2018). Secara ilmiah minyak dan gas bumi memiliki sejenis unsur senyawa yang sangat kompleks, dimana terdapat dua unsur utama yang terdapat pada minyak dan gas bumi yakni Karbon dan juga Atom. Peran dari minyak dan gas bumi bagi dunia sangatlah penting karena merupakan salah satu bahan baku dari pembuatan bahan bakar, obat-obatan, plastik, pestisida, pelarut, dll (Mahardhika, 2022). Minyak dan gas bumi sendiri merupakan salah satu komoditas yang dianggap penting oleh negara Indonesia sehingga dapat berkontribusi besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
A. Program Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
Sejak awal abad ke-20, produksi minyak di Indonesia telah menjadi sumber pendapatan yang besar bagi negara. Hingga saat ini, Indonesia masih mengandalkan minyak dan gas bumi sebagai sumber energi utama, meskipun saat ini sudah mulai diterapkan penggunaan sumber energi terbarukan. Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan sumber daya minyak di Indonesia hanya tersedia dalam 9,5 tahun dan tidak ada pembaruan cadangan minyak Indonesia (Tasrif & Pribadi, 2021). Dalam UU No. 22 tahun 2001, minyak dan gas bumi adalah sumber daya alam strategis tidak terbarukan dan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga dapat memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional dalam aspek mengelola minyak dan gas bumi serta dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat (Sugiarto & Soemantojo, 2007).
ADVERTISEMENT
Meskipun Indonesia sebagai peringkat 5 penghasil Minyak dan Gas Bumi terbesar di dunia, namun secara implementasinya produksi yang dilakukan terus mengalami penurunan dari waktu ke waktu. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain penurunan kualitas beberapa lapangan minyak di Indonesia terutama yang sudah lama beroperasi, selain itu kurangnya sokongan dana dari para investor guna meningkatkan pengoperasian lapangan minyak di Indonesia. Minimnya investor tersebut disebabkan karena ketidakpastian regulasi, birokrasi yang kompleks, harga minyak yang rendah di pasar global serta pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di Indonesia yang terbilang belum efisien. Pemerintah juga diharapkan untuk mampu memaksimalkan potensi lapangan minyak dan gas bumi di Indonesia dengan melakukan peningkatan terhadap inovasi dan teknologinya (Ningsih, 2014).
ADVERTISEMENT
B. Cara Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
Dalam aktualiasasinya terdapat beberapa cara yang telah dilakukan oleh pemerintah guna memberdayakan sumber daya alam negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
Demi menciptakan energi yang berkelanjutan maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimplementasikan skema Gross Split bagi Pemerintah dan Kontraktor minyak. Skema Gross Split sendiri merupakan suatu pembagian hasil pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Kontraktor minyak diperhitungkan dimuka (Lingkungan, 2017).
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pemerintah tetap tidak kehilangan kendali atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dari sumber daya minyak dan gas bumi, akan tetapi dengan luasnya wilayah di Indonesia membuat pembagian hasil Gross Split setiap daerah berbeda-beda sehingga tidak dapat disamaratakan perhitungannya antara wilayah yang satu dengan yang lainnya dengan persentase minyak 57% hasil menjadi bagian negara dan 43% hasil menjadi bagian kontraktor minyak kemudian persentase gas 52% hasil untuk negara dan 48% hasil untuk kontraktor minyak. Melihat peluang yang begitu menguntungkan, skema Gross Split ini rupanya membuat para investor tertarik dalam mengelola wilayah kerja minyak dan gas bumi serta tertarik terhadap wilayah kerja non-konvensional dengan tantangan yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
Sebelum adanya skema Gross Split rupanya terdapat skema Cost Recovery yang telah diterapkan Pemerintah terlebih dahulu, dimana skema Cost Recovery merupakan perhitungan bagi hasil dengan cara negara mendapatkan bagian dari minyak tetapi setelah semua cost dibayarkan kepada kontraktor. Apabila biaya produksi semakin tinggi maka negara harus membayar kontraktor dengan harga yang tinggi pula sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian bukan keuntungan. Dengan demikian, skema Cost Recovery tidak bersifat efektif dalam pelaksanaannya karena setelah diperhitungkan lebih dalam hal ini membebankan uang rakyat melalui APBN. Lain halnya dengan skema Gross Split yang biaya operasinya menjadi tanggung jawab bagi kontraktor minyak.
Dalam praktiknya pembagian hasil terkait minyak dan gas telah diatur oleh pemerintah dengan membuat kebijakan yang diterbitkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Peraturan Menteri No. 08 Tahun 2017 yang mana setelah diberlakukannya kebijakan tersebut negara mendapatkan keuntungan yang signifikan pada tahun 2017 yakni sebesar Rp.138 T dari sektor minyak dan gas atau tembus hingga 117% dari target yang telah ditetapkan sehingga memunculkan beberapa pengaruh positif bagi perekonomian negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
C. Landasan Hukum Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
Sebagai negara yang berlandaskan hukum, negara Indonesia juga tidak lepas dalam mengatur proses atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi terhadap minyak dan gas bumi mengingat bahwa sumber daya ini merupakan komoditas yang sangat strategis serta tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu, pemerintah mengatur hukum pertambangan gas dan minyak bumi dalam UU Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 No. 136, TLN. No. 4152, ll SetKab: 53 HLM tentang minyak dan gas bumi (DPR RI, 2001).
Mengingat bahwa sumber daya minyak dan gas bumi merupakan komoditas penting karena menyangkut kebutuhan banyak orang dan salah satu pendorong ekonomi yang ada di Indonesia maka diperlukanlah penanganan dan pengelolaan secara maksimal serta berkelanjutan agar memberikan dampak kemakmuran serta kesejahteraan bagi masyarakatnya, hal ini tertuang dalam UU No. 44 Prp. Tahun 1960 tentang pertambangan minyak dan gas bumi, lalu UU No. 15 Tahun 1962 tentang penetapan PP pengganti UU No. 2 tahun 1962 tentang kewajiban perusahaan minyak dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri serta UU No. 8 Tahun 1971 tentang kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan pertambangan baik di tingkat nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT
Adapun kegiatan usaha hilir dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pihak pemerintah agar peran dari pemerintah selaku pengatur, pembina dan pengawas dapat berjalan secara efektif. Perlu diketahui bahwa UU ini berlaku sejak tanggal 23 November 2001 dan UU ini memiliki 14 bab dan 67 pasal.
D. Implementasi Kebijakan UU Minyak dan Gas Bumi
Minyak dan gas bumi merupakan hasil dari pertambangan yang berperan penting di segala sektor seperti industri, rumah tangga, transportasi dan bahkan bisa menambah devisa negara jika digunakan dengan baik. Kebutuhan minyak yang kita gunakan setiap hari ini menjadikan keberadaan minyak dan gas bumi semakin berkurang jumlah ketersediaannya. Namun, sayangnya meningkatnya kebutuhan minyak bumi ini terlihat tidak seimbang jika dilihat peningkatan produksinya yang menyebabkan negara Indonesia terancam kekurangan minyak dan gas bumi.
ADVERTISEMENT
Setiap kegiatan yang dilakukan di negara Indonesia maka tidak luput dari kewenangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan selaku pemegang kekuasaan. Seperti UU No. 22 Tahun 2001 terkait penambangan dan pengelolaan minyak dan gas bumi dimana UU tersebut memiliki beberapa penafsiran seperti eksplorasi dan eksploitasi merupakan tugas kegiatan usaha hulu yaitu pemerintah eksekutif sebagai organisasi publik atau pemerintah nirlaba. Mengenai pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga merupakan tugas kegiatan usaha hilir atau badan regulator. Jika ada perusahaan asing yang mengelola bersama maka kontrak kerjasamanya adalah Kontrak Bagi Hasil yang menguntungkan negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Di atas merupakan sebagian dari beberapa tafsiran mengenai UU No. 22 Tahun 2001 (BPK RI, 2001).
Salah satu contoh implementasi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah seperti kepulauan Natuna dikenal sebagai penghasil sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya yang dimiliki kepulauan Natuna antara lain seperti cadangan gas alam terbesar di kawasan Asia Pasifik. Di bagian Utara Natuna juga diyakini ada minyak bumi deposit gas yang belum dimanfaatkan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah belum secara optimal melakukan eksplorasi dan eksploitasi untuk melakukan penambangan di bagian Utara Natuna karena kurangnya alat teknologi, kurangnya sumber daya manusia dan pelaku hulu. Padahal jika eksplorasi dan eksploitasi di bagian Utara Natuna ditingkatkan maka dapat berguna sebagai proyek strategis yang dimiliki negara Indonesia.
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi telah sesuai dengan UU No.22 Tahun 2001 yang dilakukan oleh hulu dimana eksplorasi merupakan suatu kegiatan geologi untuk mencari letak minyak bumi dan mengobservasi seberapa banyak minyak bumi dapat yang dapat diambil, kemudian eksploitasi merupakan kegiatan untuk menghasilkan minyak bumi seperti dilakukan pengeboran, alat untuk mengangkut, penyimpanan dan pengolahan minyak bumi tersebut.
Berkat adanya penambangan tersebut setidaknya dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Kepulauan Natuna, dimana dulunya merupakan kepulauan terpencil dan terasingkan namun sekarang sudah banyak yang mengenal berkat adanya pertambangan yang memberikan lapangan kerja sehingga dapat mengurangi potensi pengangguran. Adanya program pemberdayaan masyarakat membuat kehidupan sosial masyarakat Natuna meningkat dan dibangunnya infrastruktur untuk meningkatkan perekonomian (Purwatiningsih & Masykur, 2012, Hal. 62).
ADVERTISEMENT
E. Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melalui Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
Relevansi utama antara peningkatan sumber daya minyak dan gas bumi terhadap peningkatan perekonomian di Indonesia terletak pada kesamaan dalam memberikan pengaruh besar bagi perekonomian di Indonesia. Terjadinya peningkatan dalam mengelola sumber daya minyak dan gas bumi maka akan meningkatkan perekonomian negara, begitu juga sebaliknya apabila terjadi penurunan dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi maka akan mempengaruhi tingkat perekonomian negara. Walaupun faktanya masih banyak sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dengan baik tetapi keberadaanya akan terus mendorong peningkatan perekonomian yang lebih baik lagi (Fauzi, 2018).
Referensi
ESDM, M. (2018, November 29). A5 book 29 nov. Ditjen Migas. Retrieved June 16, 2023, from https://migas.esdm.go.id/uploads/komik-minyak-dan-gas- bumi.pdf
ADVERTISEMENT
Mahardhika, K. N. (2022, April 25). Migas (Minyak dan Gas): Pengertian, Komoditas, dan Industri. Solar Industri. Retrieved June 16, 2023, from https://solarindustri.com/blog/migas-minyak-dan-gas/
Tasrif, A., & Pribadi, A. (2021, January 19). Menteri ESDM: Cadangan Minyak Indonesia Tersedia untuk 9,5 Tahun dan Cadangan Gas 19,9 Tahun
Sugiarto, & Soemantojo, R. W. (2007). Pengelolaan eksploitasi minyak bumi dalam pola pembangunan berkelanjutan (Studi kasus pemanfaatan air terproduksi lapangan Minas). Library UI. Retrieved June 11, 2023, from https://lib.ui.ac.id/detail?id=20426178&lokasi=lokal
Ningsih, J. W. (2014, May 22). Empat Daerah Penghasil Minyak Terbesar di Indonesia. Republika. Retrieved June 11, 2023, from https://www.republika.co.id/berita/n5z8mo/empat-daerah-penghasil-minyak- terbesar-di-indonesia
Lingkungan, K. (2017, February 2). Gross Split Lebih Baik untuk Mewujudkan Energi Berkeadilan di Indonesia. PPID LHK. Retrieved June 11, 2023, from http://ppid.menlhk.go.id/berita/berita-pemerintah/2643/gross-split-lebih-baik- untuk-mewujudkan-energi-berkeadilan-di-indonesia
ADVERTISEMENT
DPR RI. (2001, November Jumat). UNDANG. JDIH Kemenkeu. Retrieved June 12, 2023, from https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2001/22tahun2001uu.htm
BPK RI. (2001, November Jumat). UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi [JDIH BPK RI]. Peraturan BPK. Retrieved June 15, 2023, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44903/uu-no-22-tahun-2001
Purwatiningsih, A., & Masykur. (2012). Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Laut Natuna Bagian Utara Laut Yuridiksi Nasional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kepulauan Natuna. Jurnal ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 2(No. 2), Hal. 62. https://doi.org/10.33366/rfr.v2i2.20
Fauzi, A. (2018). MODUL 1. MODUL 1. Retrieved June 15, 2023, from https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/ESPA431702-M1.pdf Fuhaid, N. (2011). Pengaruh Medan Magnet terhadap Konsumsi Bahan Bakar dan Kinerja Motor Bakar Bensin Jenis Daihatsu Hijet 1000. Vol. 3(No. 2), Hal. 26. https://media.neliti.com/media/publications/220771-pengaruh-medan-magnet-terhadap-konsumsi.pdf
ADVERTISEMENT