Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian, Perspektif, Sejarah, Dasar Hukum & Implementasi HAM di Indonesia
15 April 2024 10:25 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Deva soka Faridh aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai makhluk sosial tentunya manusia memiliki rasa ketergantungan satu sama lain dalam menjalani kehidupan atau bermasyarakat. Setiap orang dalam menjalani kehidupan pastinya memiliki tujuan yang berbeda-beda sehingga sangat memungkinkan terjadinya perselisihan, pertikaian, atau bahkan perkelahian dalam mencapai tujuannya masing-masing. Untuk dapat mengantisipasi hal tersebut maka diperlukan satu wadah yang mampu dalam mengatur dan membatasi setiap tindakan yang melampaui batas yakni dengan adanya Hak Asasi Manusia itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Hak Asasi Manusia dapat didefinisikan sebagai seperangkat hak fundamental yang diberikan oleh tuhan secara mutlak kepada umat manusia tanpa membedakan ras, suku, dan agama untuk dapat dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi baik oleh hukum, negara, maupun segenap masyarakat dengan tujuan tercapainya kesetaraan hak fundamental secara universal dan mendapatkan keadilan secara proporsional.
Perspektif Dalam Mengimplementasikan HAM di Indonesia
Dalam implementasinya negara Indonesia diketahui menggunakan perspektif Natural dimana terdapat beberapa hal yang menjadi landasan adanya Hak Asasi Manusia di negara Indonesia yaitu:
1. Hakikat dari Hak Asasi Manusia bersifat anugerah artinya hak tersebut telah melekat pada diri manusia dan tidak diberikan atas dasar faktor lingkungan, sosial, maupun hukum yang mengikat dan hanya murni pemberian dari tuhan.
ADVERTISEMENT
2. Hak Asasi Manusia berbentuk hak yang artinya setiap orang diberikan kewenangan untuk dapat menggunakan hak nya dalam berkehidupan dan bermasyarakat serta dituntut untuk saling menghargai atau menghormati hak orang lain agar tidak terjadinya perselisihan antar satu sama lain.
3. Hak Asasi Manusia berfungsi untuk semua orang artinya implementasi yang dilakukan tanpa adanya diskriminasi ras, suku, budaya, dan agama. Kemudian daripada itu, eksistensi dari HAM bukan hanya untuk menjalankan pemerintahan yang adil atau bahkan mengutamakan kaum yang menderita dan termarginalkan tetapi semua pihak dapat mengakses dan mendapatkan hak fundamentalnya.
4. Hak Asasi Manusia bersumber dari tuhan, alam, nalar artinya kemunculan HAM bukan hanya sekedar bahasa/wacana yang terucap, tradisi perjuangan sosial, maupun konsensus yang terbentuk didalamnya melainkan atas dasar proses campur tangan dari entitas yang memiliki kuasa atas segalanya.
ADVERTISEMENT
5. Hak Asasi Manusia dapat menjadi hukum yang artinya HAM hadir dengan tujuan menjadi produk hukum dalam mengatur keberlangsungan hidup manusia bukan hanya sekedar menjadi suatu hal yang bersifat insidental ketika mengalami situasi dan kondisi tertentu atau menjadi produk hukum yang menimbulkan rasa skeptis di kehidupan manusia tetapi justru dapat menjadi landasan dalam membatasi hal-hal yang melampaui batas.
6. Hak Asasi Manusia bersifat universal yang artinya HAM menjadi bagian dari struktur alam semesta bukan produk yang hadir atas terbentuknya konsensus, penderitaan universal, atau bahkan hanya berupa dalih dari sebuah wacana yang belum terealisasikan. Oleh karenanya sifat alamiah dari HAM adalah universal yang dapat diakses dan diperoleh seluruh umat manusia.
Sejarah Kemunculan HAM di Indonesia
ADVERTISEMENT
Dalam berjalannya waktu Hak Asasi Manusia di Indonesia terus mengalami perkembangan dan penyesuaian zaman dimana hal ini tentu menjadi keinginan dan harapan bersama agar terciptanya kesetaraan dan keadilan sosial. Terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi munculnya HAM di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Sejarah akan perjalanan HAM di Indonesia tentu sangatlah panjang dengan bermula pada sebuah organisasi yang bernama Boedi Oetomo tahun 1908 dimana organisasi tersebut membahas serta memperjuangkan HAM tentang kemerdekaan negara untuk bergantung pada diri sendiri bukan kepada pihak lain yang memicu timbulnya pikiran bahwa setiap orang berhak masuk ke dalam pemerintahan tanpa adanya pembatasan kelas antar satu sama lain.
2. Sejarah pada masa orde lama dengan mengedepankan sistem parlementer dan liberalisme tentang kebebasan, kesetaraan, kebersamaan sehingga terpengaruhnya perkembangan HAM dengan capaian yang cukup signifikan seperti: munculnya berbagai macam partai politik, media massa mendapatkan hak kebebasan, pemilu dilakukan secara demokrasi, adil, dan jujur, perwakilan anggota memiliki kinerja yang cukup baik karena pengawasan yang seimbang, serta tetap memiliki visi yang sama terhadap HAM di Indonesia meskipun berasal dari partai politik dan ideologi yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
3. Sejarah berlanjut pada masa orde baru dimana masa ini merupakan penolakan terhadap HAM karena dianggap berasal dari budaya barat sehingga tidak selaras dengan jalannya budaya bangsa Indonesia dan UUD 1945 dan penolakan ini juga karena anggapan bahwa HAM merupakan alat yang tidak terlihat untuk memojokkan negara berkembang seperti Indonesia. Meskipun begitu ada beberapa konvensi yang telah diikuti oleh Indonesia dalam memperjuangkan HAM antara lain: konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, konvensi hak anak, dan konvensi Anti-Apharteid.
4. Sejarah yang terakhir adalah perjalanan HAM tahun 1998 hingga sekarang dimana pada saat ini HAM di Indonesia sangat berkembang pesat dengan dibuatnya beberapa kebijakan antara lain TAP MPR No. XVII/MPR tahun 1998 tentang HAM, melakukan amandemen UUD 1945 dalam hal menjamin HAM, serta melakukan penetapan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum HAM
Dalam dunia internasional dasar hukum HAM yang digunakan adalah Piagam PBB dimana dalam salah satu dokumennya terkait HAM telah tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Namun, dasar hukum HAM yang digunakan oleh negara Indonesia sejauh ini menggunakan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan juga Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Implementasi HAM pasca Reformasi tahun 1999
Setelah perjalanan panjang dari HAM di Indonesia pasca masa Reformasi, rupanya ada beberapa produk hukum yang digunakan guna meningkatkan kualitas pelaksanaan HAM di Indonesia antara lain: TAP MPR No. XVII/MPR tahun 1998, Undang-Undang No. 39 tahun 1999, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pemilu, UUD 1945 Pasal 28A sampai Pasal 28J.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu menurut Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia beliau menyatakan bahwa "implementasi HAM di Indonesia dianggap tidak berjalan dengan baik bahkan dianggap mundur beliau juga menuturkan bahwa HAM di Indonesia hampir tidak ada".
Hal ini terbukti dengan rendahnya tingkat kesadaran maupun keberanian yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengadukan pelanggaran HAM, lalu minimnya moral hakim ketika dalam persidangan dengan disinyalir adanya temuan keberpihakan terhadap beberapa pihak yang memiliki kuasa, wewenang, atau uang serta adanya pembatasan dalam berargumentasi di masyarakat dimana semakin tajamnya suatu argumentasi maka akan dianggap sebagai bagian dari bentuk radikalisasi, sedangkan cara pandang yang radikal selalu datang dari cara pandang yang filosofis.
Tentu hal ini berbanding terbalik dengan empat dasar kebebasan rakyat yang diberikan oleh pemerintah salah satunya adalah kebebasan berekspresi dan berkomunikasi. Secara logika kita dapat membayangkan bahwa jika hal ini dilakukan maka sama halnya menghambat atau menghalangi salah satu hak kebebasan sehingga hipotesis yang muncul adalah penghambatan hak kebebasan berarti menginginkan tidak adanya sirkulasi elit karena menolak untuk di kritik dan rakyat diberikan batasan dalam berkomunikasi terlebih berargumentasi, tentu semua ini bertentangan dengan makna demokrasi yakni batasi kekuasaan biarkan terjadinya sirkulasi elit.
ADVERTISEMENT
Namun, kita juga tidak perlu memungkiri bahwa implementasi HAM yang terjadi di Indonesia saat ini juga terus mengalami perbaikan dan peningkatan dengan seiring berjalannya waktu karena ini merupakan kewajiban negara. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana masyarakat dapat menyuarakan setiap aspirasinya tanpa perlu merasa dikecam ataupun terkekang oleh suatu hukum terkecuali jika memang hal tersebut dianggap telah melewati batas, kemudian kita juga dapat melihat bahwa masih banyak hakim dan masyarakat yang tetap peduli, berani, dan lantang dalam melaporkan serta mengadili setiap tindak tanduk pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.